February
2007
PROVINSI IJB BERUBAH NAMA MENJADI PAPUA BARAT
Jayapura
- Provinsi Irian Jaya Barat (IJB) telah berubah nama
menjadi Provinsi Papua Barat dan perubahan nama tersebut
tersebut telah dideklarikasikan Ketua DPR Provinsi IJB, Jimianus
Ijie dan Gubernur IJB Abraham Oktovianus Ataruri di Manokwari
Ibu Kota Provinsi IJB, Selasa (6/2/2007).
“Perubahan
nama IJB menjadi Papua Barat itu bertepatan dengan peringatan
realisasi pemekaran Provinsi IJB pada 6 Februari 2005. Pemakaian
nama Provinsi Papua Barat secara resmi digunakan pada Rabu, 7
Februari 2007,” kata Ketua DPR Provinsi IJB, Jimianus Ijie
kepada ANTARA di Jayapura. Menurut dia, penggunaan nama Provinsi
Papua Barat itu merupakan keinginan masyarakat di Papua.
Pemakaian
nama itu dalam berbagai kegiatan administrasi pemerintahan
seperti surat-menyurat dan sebagainya mulai dilakukan pada Rabu
(6/2/2007). Perubahan nama IJB menjadi Papua Barat kata Jimmi
bertujuan agar Provinsi IJB mendapat nama dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi
Papua.
Terdapat
beberapa pemikiran dari banyak orang bahwa nama Irian Jaya Barat
merupakan keinginan penguasa sehingga untuk meminimalisir hal
tersebut maka diganti dengan nama Papua Barat. “Meskipun kami
menyadari apalah arti sebuah nama namun secara budaya masyarakat
lebih senang nama menyebut Papua ketimbang Irian Jaya Barat,”
katanya.
Dia
menjelaskan perubahan nama Provinsi IJB menjadi Papua Barat
sudah diprogramnkan sejak kampanye calon Gubernur IJB beberapa
waktu lalu. Perubahan nama Papua Barat tersebut sejalan dengan
gagasan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.
Menurut dia, penamaan pemekaran provinsi sebagaimana yang
diamanatkan Undang-Undang Otsus tentu saja akan menyamakan
penamaan provinsi seperti Provinsi Papua Barat, Papua Selatan,
Papua Tengah dan lainnya.
Untuk
pengukuhan nama Provinsi Papua Barat itu, lanjutnya DPR Provinsi
IJB akan segera menetapkan Provinsi Papua Barat melalui Sidang
paripurna lalu menyerahkan hasil sidang itu kepada Gubernur IJB
dan selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Republik
Indonesia melalui Mendagri lalu diproses dan akan turun dalam
sebuah peraturan pemerintah. (Antara, 6/2/2007)