|
NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang :
Mengingat :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : UNDANG-UNDANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
BAB I
Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Pasal 2 (1) Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussa lam dibagi dalam Kabupaten/Sagoe atau nama lain dan Kota/Banda atau nama lain sebagai daerah otonom. (2) Kabupaten/Sagoe atau nama lain dan Kota/Banda atau nama lain terdiri atas Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain. (3) Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain terdiri atas Mukim atau nama lain dan Mukim terdiri atas Gampong atau nama lain. (4) Penyetaraan jenjang pemerintahan di dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diperlukan untuk penentuan kebijakan nasional diajukan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada Pemerintah. (5) Susunan, kedudukan, penjenjangan, dan penyebutan pemerintahan sebagaimana disebut pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (6) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki otonomi khusus dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
Pasal 3 (1) Kewenangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diatur dalam undang-undang ini adalah kewenangan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus. (2) Kewenangan Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam selain yang
diatur pada ayat (1) tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Pasal 4 (1) Sumber penerimaan
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi:
(2) Sumber pendapatan
asli Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, terdiri atas:
(3) Dana perimbangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah dana perimbangan bagian
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten dan Kota atau nama lain,
yang terdiri atas:
(4) Penerimaan dalam rangka otonomi khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c, berupa tambahan penerimaan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari hasil sumber daya alam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setelah dikurangi pajak, yaitu sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan gas alam selama delapan tahun sejak berlakunya undang-undang ini. (5) Mulai tahun kesembilan setelah berlakunya undang-undang ini pemberian tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pertambangan gas alam. (6) Pembagian lebih
lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) antara
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten, Kota atau nama lain diatur
secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 5 (1) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat menerima bantuan dari luar negeri setelah memberitahukannya kepada Pemerintah. (2) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggarannya. (3) Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (4) Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. (5) Ketentuan mengenai
pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini selanjutnya diatur
dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 6 (1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara (BUMN) yang hanya berdomisili dan beroperasi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang besarnya ditetapkan bersama dengan Pemerintah. (2) Tata cara penyertaan modal Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (3) Sebagian pendapatan
Pemerintah yang berasal dari pembagian keuntungan badan usaha milik negara
(BUMN) yang hanya beroperasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang
besarnya ditetapkan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
di Daerah yang bersangkutan.
Pasal 7 (4) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (APBDPNAD) ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (5) Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, ayat (4), dan ayat (5) dialokasikan untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (6) Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (APBDPNAD), perubahan dan perhitungannya serta pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB V
Pasal 8 (1) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat menentukan lambang Daerah, yang di dalamnya temasuk alam atau panji kemegahan, yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (2) Lambang Daerah, yang di dalamnya termasuk alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diperlakukan sebagai bendera kedaulatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB VI
Pasal 9 (1) Kekuasaan legislatif di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan kebijakan Daerah. (3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai wewenang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan undang-undang ini. (4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai hak angket dan hak mengajukan pernyataan pendapat. (5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mewujudkan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat. (6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. (7) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang. (8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB VII
Pasal 10 (1) Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (2) Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan pemerintahan dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (3) Hal-hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB VIII
Pasal 11 (1) Lembaga Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Gubernur yang dibantu oleh seorang Wakil Gubernur dan perangkat Daerah. (2) Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan ketertiban, ketenteraman, dan keamanan di luar yang terkait dengan tugas teknis kepolisian. (3) Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam karena jabatannya adalah juga wakil Pemerintah. (4) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (5) Dalam kedudukan
sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 12 (1) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dipilih secara langsung setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. (2) Seseorang yang dapat
ditetapkan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe
Aceh Darusalam adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
Pasal 13 (1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan dan diawasi oleh Komisi Pengawas Pemilihan, yang masing-masing dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (2) Anggota Komisi Independen Pemilihan terdiri atas anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan anggota masyarakat. (3) Anggota Komisi Pengawas Pemilihan terdiri atas unsur anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, unsur pengawas pemilu nasional, dan anggota masyarakat yang independen.
Pasal 14 (1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dilaksanakan melalui tahap-tahap: pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) Tahap pencalonan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
(3) Tahap pelaksanaan
pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
(4) Tahap pengesahan
dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih meliputi:
(5) Pengawasan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, dilakukan oleh Komisi Pengawas Pemilihan. (6) Hal-hal lain mengenai
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
yang belum diatur dalam undang-undang ini dapat diatur lebih lanjut dalam
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 15 (1) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14. (2) Pelaksanaan ketentuan
Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 disesuaikan dengan kepentingan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali :
(3) Penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 16 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan paling cepat 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan. (2) Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dimungkinkan pelaksanaannya,
atas rekomendasi Komisi Independen Pemilihan dan Komisi Pengawas Pemilihan,
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB IX
Pasal 17 Pemilih adalah warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau yang sudah pernah nikah dan hak pilihnya tidak sedang dicabut oleh pengadilan.
Pasal 18 Pemilih di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mempunyai hak:
Pasal 19 Hak-hak pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.
Pasal 20 (1) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain dapat berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau nama lain dapat berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB X
Pasal 21 (1) Tugas kepolisian dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melaksanakan kebijakan teknis kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang keamanan. (3) Kebijakan mengenai keamanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian Daerah kepada Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (4) Hal-hal mengenai tugas fungsional kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang ketertiban dan ketenteraman masyarakat diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (5) Pelaksanaan tugas fungsional kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di bidang ketertiban dan ketenteraman masyarakat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Kepolisian Daerah kepada Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (6) Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur. (7) Pemberhentian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (8) Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas pembinaan kepolisian di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam kerangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 22 (1) Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (2) Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberi kurikulum muatan lokal, dan lulusannya diutamakan untuk penugasan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (3) Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Aceh ke Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan atas keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, dan adat istiadat di daerah penugasan.
Pasal 23 Hal-hal mengenai pendidikan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XI
Pasal 24 (1) Tugas kejaksaan dilakukan oleh kejaksaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2) Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (3) Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Jaksa Agung.
BAB XII
Pasal 25 (1) Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. (2) Kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam.
Pasal 26 (1) Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri atas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Sagoe dan Kota/Banda atau nama lain sebagai pengadilan tingkat pertama, dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi sebagai pengadilan tingkat banding di ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (2) Mahkamah Syar’iyah untuk pengadilan tingkat kasasi dilakukan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. (3) Hakim Mahkamah Syar’iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman setelah mendapat pertimbangan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Ketua Mahkamah Agung.
BAB XIII
Pasal 27 Sengketa-wewenang antara Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir.
Pasal 28 Susunan organisasi, perangkat Daerah, jabatan dalam pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku hingga dibentuk Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan undang-undang ini.
Pasal 29 Semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang tidak diatur dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 30 Semua Peraturan Daerah yang ada dinyatakan sebagai Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan yang dimaksud dalam undang-undang ini.
BAB XIV
Pasal 31 (1) Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 32 Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini secara bertahap harus telah dibentuk paling lambat dalam masa satu tahun setelah undang-undang ini diundangkan.
Pasal 33 Perubahan atas undang-undang ini dapat dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 34 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN
BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
I. UMUM Provinsi Daerah Istimewa Aceh merupakan bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejak awal sudah didiami secara turun-temurun oleh suku Aceh, suku Gayo, suku Alas, suku Aneuk Jameie, suku Kluet, suku Tamiang, suku-suku di berbagai kepulauan, dan suku lain, yang dalam perkembangan selanjutnya dihuni juga oleh para pendatang. Wilayah Provinsi Daerah Istimewa
Aceh saat ini terdiri dari 11 (sebelas) kabupaten yaitu Kabupaten Aceh
Timur, Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Aceh Besar, Aceh Barat, Simeuleu, Aceh
Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah, serta 4 (empat)
kota yaitu Kota Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe, dan Langsa, terletak
di ujung utara Pulau Sumatera mempunyai batas-batas:
Berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan pada masa lalu yang menitikberatkan pada sistem yang terpusat
dipandang sebagai sumber bagi munculnya ketidakadilan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Kondisi yang demikian ini memunculkan pergolakan
masyarakat di Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang dimanifestasikan dalam
berbagai bentuk reaksi. Apabila hal tersebut tidak segera direspons dengan
arif dan bijaksana, maka akan dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Tanggapan terhadap hal tersebut berupa perubahan kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagaimana ditetapkan dalam:
Sejarah panjang keberadaan masyarakat Aceh di bumi Nusantara, memperlihatkan bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di daerah tersebut telah mampu menata kehidupan kemasyarakatan yang unik, egaliter, dan berkeseimbangan dalam menyiapkan kehidupan duniawi dan ukhrawi. Sebuah semboyan kehidupan bermasyarakat telah menjadi pegangan umum yakni "Adat bak Po Teumeureuhom; hukom bak Syiah Kuala; Qanun bak Putro Phang; Reusam bak Laksamana" (adat dari Sultan, hukum dari Ulama, Qanun dari Putri Pahang, reusam dari Laksamana). Semboyan ini masih dapat diartikulasikan dalam perspektif modern dalam bernegara dan mengatur pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab. Tatanan kehidupan yang demikian itu, sangat memungkinkan untuk dilestarikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan berlandaskan kepada dasar hukum dan nilai sejarah di atas, maka untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh dipandang perlu untuk mendapatkan kesempatan menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam bentuk otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam". Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur kewenangan pemerintahan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang merupakan kekhususan dari kewenangan pemerintahan daerah, selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kewenangan yang berkaitan dengan bidang pertahanan negara merupakan kewenangan Pemerintah. Dalam hal pelaksanaan kebijakan tata ruang pertahanan untuk kepentingan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang tidak bersifat rahasia, Pemerintah berkoordinasi dengan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Hal mendasar dari undang-undang ini adalah pemberian kesempatan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri termasuk sumber-sumber ekonomi, menggali dan memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia, menumbuhkembangkan prakarsa, kreativitas dan demokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat, menggali dan mengimplementasikan tata bermasyarakat yang sesuai dengan nilai luhur kehidupan masyarakat Aceh, memfungsikan secara optimal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam memajukan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan mengaplikasikan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk melaksanakan berbagai kewenangan dalam rangka kekhususan, Pemerintah membuka peluang untuk meningkatkan penerimaan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam termasuk kemungkinan tambahan penerimaan selain yang telah diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini menempatkan titik berat otonomi khusus pada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang pelaksanaannya diletakkan pada daerah Kabupaten dan Kota atau nama lain secara proporsional. Kekhususan ini merupakan peluang yang berharga untuk melakukan penyesuaian struktur, susunan, pembentukan dan penamaan pemerintahan di tingkat lebih bawah yang sesuai dengan jiwa dan semangat berbangsa dan bernegara yang hidup dalam nilai-nilai luhur masyarakat Aceh, diatur dalam Peraturan Daerah yang disebut dengan Qanun. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dapat mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lain dengan mengikuti asas lex specialis derogaat lex generalis dan Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materiil terhadap Qanun. Dalam hal pemberian otonomi khusus sebagaimana dimaksud undang-undang ini, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi dan mengoptimalkan perannya dalam rangka percepatan pelaksanaan otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas Ayat 2 Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Ayat 3 Huruf a Huruf b Huruf c Ayat 4 Pemeriksaan laporan keuangan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasilnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Apabila dianggap perlu Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe AcehDarussalam dapat menunjuk auditor independen di bawah pengawasan badan atau institusi yang berwenang, guna mendapatkan akses informasi yang diperlukan untuk transparansi penerimaan yang berasal dari sumber daya alam dimaksud. Tahun pertama tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah Tahun Anggaran 2002. Ayat 5 Ayat 6
Ayat 1 Yang dimaksud dengan hanya "berdomisili dan beroperasi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam" yaitu BUMN yang melakukan kegiatan usahanya hanya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ayat 2 Ayat 3
Cukup jelas Ayat 2 Ayat 3
Cukup jelas Ayat 2 Ayat 3 Ayat 4 Ayat 5 Ayat 6 Ayat 7 Ayat 8
Cukup jelas Ayat 2 Ayat 3 Ayat 4 Ayat 5
Cukup jelas Ayat 2 Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Huruf g Huruf h
Cukup jelas Ayat 2 Ayat 3
Ayat 1 Ayat 2
Hak pemilih yang dimaksud dalam Pasal ini hanya dapat digunakan setelah pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Huruf g
Cukup jelas Ayat 2 Ayat 3 Ayat 4 Ayat 5 Ayat 6 Ayat 7 Ayat 8
Cukup jelas Ayat 2 Ayat 3
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4134 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Embassy of Indonesia in Canberra, Australia |