|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2003
TENTANG
PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN
KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
| a. |
bahwa rangkaian
upaya damai yang dilakukan Pemerintah baik melalui penetapan Otonomi
Khusus untuk Propinsi NAD, pendekatan terpadu dalam usaha pembangunan
yang komprehensif, maupun dialog bahkan yang dilakukan negeri
sekalipun, ternyata tidak menghentikan niat dan tindakan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan menyatakan kemerdekaannya;
|
| b. |
bahwa dalam kondisi
seperti itu, dan semakin meningkatnya tindak kekerasan bersenjata
yang kian mengarah pada tindakan terorisme yang dilakukan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM), tidak hanya merusak ketertiban dan ketentraman
masyarakat, mengganggu kelancaran roda pemerintahan, dan menghambat
pelaksanaan berbagai program pembangunan, tetapi semakin memperluas
dan memperberat penderitaan masyarakat Aceh dan masyarakat di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya;
|
| c. |
bahwa keadaan yang
pada akhirnya dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, dan secepatnya
harus dihentikan melalui upaya-upaya yang lebih terpadu, agar
kehidupan masyarakat dan penyelengaraan pemerintahan dapat segera
dipulihkan kembali;
|
| d. |
bahwa sesuai dengan
amanat Undang Undang Dasar 1945 yang harus dilaksanakan Presiden
untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan sesuai pula dengan kewenangan yang dimiliki Presiden berdasarkan
Undang-Undang tentang Keadaan Bahaya, serta setelah mendengar
dan mempertimbangkan dengan seksama segala pandangan dan dukungan
yang dinyatakan pimpinan DPR-RI, Fraksi-fraksi dan Komisi I serta
Komisi II DPR RI, sebagaimana diputuskan bersama sebagai kesimpulan
dalam Rapat Konsultasi antara Presiden dengan seluruh Pimpinan
DPR-RI, Fraksi-fraksi dan Kedua Komisi tersebut pada tanggal 15
Mei 2003, dan selanjutnya setelah mencermati perkembangan keadaan
dan sikap Gerakan Aceh Merdeka pada hari-hari terakhir setelah
Rapat Konsultasi tersebut yang tidak menunjukkan perubahan ke
arah perbaikan, dipandang perlu untuk menetapkan Keadaan Bahaya
dengan tingkatan keadaan Darurat Militer untuk seluruh wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
|
Mengingat :
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat
(1), pasal 10 dan pasal 12 sebagaimana telah diubah dengan perubahan
Keempat Undang Undang Dasar 1945.
-
Undang-undang No.23
Prp tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang undang Nomor 52 Prp
tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor170,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
-
Undang-undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4168);
Memutuskan :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG
PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI
PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
Pasal 1
Seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dinyatakan dalam Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer.
Penguasaan tertinggi Keadaan Bahaya dengant
tingkatan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan
oleh Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.
(1) Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta
para Menteri.
-
(2) Dalam
melakukan penguasaan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat
Militer, Presiden dibantu oleh Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat
Militer Pusat yang terdiri dari:
1. Ketua : Menteri
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Anggota :
-
-
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. Menteri sosial;
d. Menteri Dalam Negeri;
e. Menteri Luar Negeri;
f. Menteri Pertahanan;
g. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
h. Menteri Kesehatan;
i. Menteri Pendidikan Nasional;
j. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
k. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
l. Menteri Agama;
m. Menteri Perhubungan;
n. Menteri Keuangan;
o. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
p. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
r. Jaksa Agung;
s. Kepala Badan Intelijen Negara;
t. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
u. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
v. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
Pasal 3
(1) Penguasaan Keadaan Darurat
Militer di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Panglima
Daerah Militer Iskandar Muda selaku Penguasa Darurat Militer Daerah.
(2) Dalam melakukan penguasaan
Keadaan Darurat Militer di Daerah, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar
Muda dibantu oleh:
- Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
Pasal 4
Terhadap Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan Keadaan Darurat Militer sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan
Bahaya sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang
No.52 Prp Tahun 1960.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 6
Keppres ini berlaku mulai
pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2003 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan,
kecuali diperpanjang dengan Keputusan Presiden tersendiri. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Mei 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
|
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
|
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2003 NOMOR 54
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V Nahattands
|