| Menimbang
: |
a. |
bahwa sejak
diberlakukannya Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan
Darurat Sipil di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004
tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya
dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan
Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah
diperpanjang dengan Peraturan Presiden Nomor 2
Tahun 2004, kondisi keamanan, ketenteraman dan
ketertiban masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan
serta akitivitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah berlangsung
semakin baik dan menunjukkan hasil yang signifikan;
|
| |
b. |
bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas, serta setelah
mempertimbangkan dengan seksama saran dan pendapat yang
disampaikan oleh pimpinan DPR-RI, pimpinan fraksi-fraksi,
dan Pimpinan Komisi I, II dan III DPR-RI dalam Rapat
Konsultasi antara Pemerintah dengan DPR-RI tanggal 16
Mei 2005, dipandang perlu melakukan penghapusan Keadaan
Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
|
| |
c. |
bahwa penghapusan
Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam perlu dilakukan dengan
Peraturan Presiden;
|
| |
|
|
| Mengingat
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1),
Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 28A-J Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
| |
2. |
Undang-Undang Nomor
23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 52 Prp Tahun 1960
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2113);
|
| |
|
|
|
|
| |
|
|
|
Menetapkan :
|
|
PERATURAN PRESIDEN
TENTANG PENGHAPUSAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN
KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM. |
|
|
|
Pasal 1
|
|
(1)
Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini,
Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil yang
diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam berdasarkan keputusan Presiden Nomor 43 Tahun
2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya
dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan
Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diperpanjang
dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004, dinyatakan
dihapus
|
|
(2)
Dengan penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan
Darurat Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam untuk selanjutnya dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada
keadaan tertib sipil.
|
|
|
|
Pasal 2
|
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, seluruh
kebijakan mengenai pelaksanaan Operasi Terpadu yang
meliputi Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi Penegakan
hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahan, Operasi
Kemanusiaan, dan Operasi Pemulihan Keamanan yang dilakukan
selama Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat
Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tetap
berlangsung dan ditingkatkan pelaksanaannya dalam bentuk
program.
|
|
Pasal 3
|
|
Dengan
ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan
Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat
Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan
Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
sebagaimana telah diperpanjang dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2004, dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
Pasal 4
|
|
Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei
2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
| |
|
|
Ditetapkan di Jakarta
|
| pada tanggal 18
Mei 2005 |
| PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
ttd.
|
| Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|
|
Diundangkan di Jakarta
|
| pada tanggal
18 Mei 2005 |
| MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA |
|
REPUBLIK INDONESIA,
|
|
ttd
|
|
Dr. HAMID AWALUDDIN, SH
|
| |
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2005 NOMOR 42.
|
| |
|
Salinan sesuai dengan aslinya
|
| Deputi Sekretaris Kabinet |
| Bidang Hukum dan |
| Perundang-undangan, |
| |
|
Lambock V. Nahattands.
|
|
| |
|
|