KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA
Tel. +612 6250 8600, Fax. +612 6273 6017


 

 

siaran pers
NO: 19/PEN/V/2005

 penjelasan lanjutan atas kasus luka bakar nelayan indonesia di darwin

Sehubungan dengan pengakuan seseorang yang mengaku sebagai saksi mata kepada media massa di Indonesia dimana dikatakan bahwa luka bakar yang dialami Sdr. Hok Soen Heng diakibatkan oleh tindakan aparat Australia ketika berupaya membakar kapal yang bersangkutan. KBRI Canberra dan KRI Darwin telah melakukan verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut atas kebenaran berita tersebut.

Sebagaimana diketahui pada tanggal 13 Mei 2005, sekitar pukul 00.30 malam telah terjadi insiden di atas kapal nelayan "Sundi Jaya" yang berada dalam penahanan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di pelabuhan Darwin. Insiden tersebut menyebabkan pemilik sekaligus kapten kapal Hok Soen Heng mengalami luka bakar sekitar 35% bagian tubuhnya karena siaraman minyak panas.

Pihak AFMA ketika diminta klarifikasi oleh KBRI Canberra telah menyangkal secara tegas keterangan yang telah disampaikan seseorang yang mengaku sebagai saksi mata tersebut. Menurut pihak AFMA, aparat Australia tidak terlibat dalam kegiatan pembakaran atas tiga kapal nelayan pada malam kejadian tersebut, dan kapal Sundi Jaya yang dinakhodai oleh Hok Soen Heng hingga kini masih berlabuh di Pelabuhan Darwin. Sementara itu, korban Hok Soen Heng saat  ini masih dirawat di Royal Adelaide Hospital dan kondisinya masih kritis namun stabil.

Konsulat RI  Darwin bahkan telah melakukan verifikasi di Pelabuhan darwin dan menyaksikan kapal Sundi Jaya masih dalam keadaan baik serta tidak memiliki tanda-tanda kebakaran.

Sementara itu, pihak AFMA tetap menyatakan bahwa luka bakar yang dialami Hok Soen Heng adalah akibat perselisihan dengan salah seorang ABK yang kini masih ditahan untuk diadili oleh aparat Australia. Menurut rencana, berkas penyelidikan polisi Australia terhadap tersangka ABK tersebut sedang dalam proses akhir dan dalam waktu dekat akan diajukan ke pengadilan atas tuduhan penganiayaan terhadap korban Hok Soen Heng. Selama dalam tahanan kepolisian, pihak Konsulat Darwin senantiasa memberikan perlindungan kekonsuleran terhadap yang bersangkutan.


Canberra, 26 Mei 2005

 


EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA
Tel. +612 6250 8600, Fax. +612 6273 6017