Sehubungan
dengan pengakuan seseorang yang mengaku sebagai
saksi mata kepada media massa di Indonesia
dimana dikatakan bahwa luka bakar yang dialami
Sdr. Hok Soen Heng diakibatkan oleh tindakan
aparat Australia ketika berupaya membakar kapal
yang bersangkutan. KBRI Canberra dan KRI Darwin
telah melakukan verifikasi serta penyelidikan
lebih lanjut atas kebenaran berita tersebut.
Sebagaimana
diketahui pada tanggal 13 Mei 2005, sekitar
pukul 00.30 malam telah terjadi insiden di atas
kapal nelayan "Sundi Jaya" yang berada
dalam penahanan Australian Fisheries Management
Authority (AFMA) di pelabuhan Darwin. Insiden
tersebut menyebabkan pemilik sekaligus kapten
kapal Hok Soen Heng mengalami luka bakar sekitar
35% bagian tubuhnya karena siaraman minyak panas.
Pihak AFMA ketika diminta klarifikasi oleh KBRI
Canberra telah menyangkal secara tegas
keterangan yang telah disampaikan seseorang yang
mengaku sebagai saksi mata tersebut. Menurut
pihak AFMA, aparat Australia tidak terlibat
dalam kegiatan pembakaran atas tiga kapal
nelayan pada malam kejadian tersebut, dan kapal
Sundi Jaya yang dinakhodai oleh Hok Soen Heng
hingga kini masih berlabuh di Pelabuhan Darwin.
Sementara itu, korban Hok Soen Heng saat
ini masih dirawat di Royal Adelaide Hospital dan
kondisinya masih kritis namun stabil.
Konsulat
RI Darwin bahkan telah melakukan
verifikasi di Pelabuhan darwin dan menyaksikan
kapal Sundi Jaya masih dalam keadaan baik serta
tidak memiliki tanda-tanda kebakaran.
Sementara itu, pihak AFMA tetap menyatakan bahwa
luka bakar yang dialami Hok Soen Heng adalah
akibat perselisihan dengan salah seorang ABK
yang kini masih ditahan untuk diadili oleh
aparat Australia. Menurut rencana, berkas
penyelidikan polisi Australia terhadap tersangka
ABK tersebut sedang dalam proses akhir dan dalam
waktu dekat akan diajukan ke pengadilan atas
tuduhan penganiayaan terhadap korban Hok Soen
Heng. Selama dalam tahanan kepolisian, pihak
Konsulat Darwin senantiasa memberikan
perlindungan kekonsuleran terhadap yang
bersangkutan.
Canberra,
26 Mei 2005