Today
on 21st May 2005 at the Embassy of Indonesia in
Canberra, Mr.Ron Bakir, who has been known to
publicly accuse the prosecutors in the Ms.
Schapelle Corby case of offering to receive
bribes in return for a lighter sentence has
submitted a letter of apology to the government
and people of Indonesia for his remarks made
during a radio interview of 14th April 2005.
This
public apology has been voluntarily initiated by
Mr. Bakir and in full knowledge and under the
guidance of Indonesia's Foreign Minister Hassan
Wirajuda. It was agreed by both parties that his
statement of apology should be disclosed to the
Australian as well as to the Indonesia media.
Following
this, Indonesia's Ambassador to Australia Imron
Cotan has strongly advised Mr. Bakir that he
avoid making statements that could undermine and
tamper with the integrity of the Denpasar court
handling Ms. Corby's case in particular and the
justice system of Indonesia in general.
On
behalf of the government of Indonesia,
Ambassador Imron Cotan once again urges all
parties to trust and grant freedom to the court
in Denpasar in the handling of Ms. Corby's
trial.
For
reference purposes, enclosed herewith is the
statement of clarification and apology of
Mr. Bakir (in pdf).
Canberra,
21 May 2005
For media
inquiries, contact Mr. Dino Kusnadi, Embassy
Information Officer at +612 6250 8642
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIARAN
PERS
NO: 18/PEN/V/2005
PERMINTAAN MAAF RON BAKIR ATAS TUDUHAN
PERMINTAAN SUAP
JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KASUS SCHAPELLE CORBY
Pada
hari ini tanggal 21 Mei 2005 Ron Bakir, yang
diketahui secara publik menuduh adanya
permintaan suap untuk adanya tuntutan hukuman
yang lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang
menangani kasus seorang terdakwa penyelundup
mariyuana pada Pengadilan Negeri Denpasar atas
nama Schapelle Corby, telah datang ke KBRI
Canberra untuk menyerahkan surat pernyataan
minta maaf kepada pemerintah dan rakyat
Indonesia atas pernyataan yang telah disampaikan
yang bersangkutan pada wawancara radio tanggal
14 April 2005.
Pernyataan maaf terbuka Ron Bakir tersebut
secara suka rela diprakarsai oleh yang
bersangkutan sendiri dan atas pengetahuan serta
arahan Menteri Luar Negeri R.I. Hassan Wirajuda.
Ke dua belah pihak menyepakati pernyataan maaf
tersebut harus disampaikan kepada media massa
Australia maupun Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari hal ini, Duta Besar
R.I. untuk Australia, Imron Cotan, menegaskan
kepada yang bersangkutan agar menghindarkan diri
dari pernyataan-pernyataan yang dapat merugikan
dan mengganggu integritas Pengadilan Negeri
Denpasar yang sedang mengadili kasus Schapelle
Corby pada khususnya dan sistim peradilan
Indonesia pada umumnya.
Atas nama Pemerintah R.I., Duta Besar Imron
Cotan menghimbau sekali lagi agar semua pihak
memberikan kepercayaan dan kebebasan penuh
kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk
menangani peradilan kasus Schapelle Corby
tersebut.
Sebagai rujukan, bersama ini dilampirkan
pernyataan klarifikasi dan permintaan maaf
terbuka Ron Bakir.
Canberra,
21 May 2005
Informasi
media : Dino Kusnadi, Pejabat Urusan Penerangan,
+ 612 6250 8642