Menindaklanjuti Pembicaraan Menlu RI dengan
Menlu Belanda pada tanggal 5 Februari 2005 dan
Surat Jaksa Agung tanggal 25 Februari 2005,
Menteri Kehakiman Belanda pada tanggal 18 Maret
2005 telah secara resmi menyetujui pemberian
bantuan hukum timbal balik (mutual legal
assistance) dalam kasus pembunuhan Sdr.
Munir.
Mengingat Indonesia dan Belanda tidak memiliki
perjanjian bantuan hukum timbal balik, maka
permintaan bantuan hukum oleh Pemerintah Indonesia
dilakukan melalui suatu proses diplomasi yang
cukup panjang. Melalui Dubes RI di Belanda,
Menteri Kehakiman Belanda menegaskan kepada
Jaksa Agung RI bahwa informasi yang berkenaan
dengan kasus tersebut dan yang masih berada
di Belanda akan segera disampaikan kepada pihak
yang berwenang di Indonesia.
Dengan disetujuinya pemberian bantuan hukum
tersebut, maka Kepolisian RI dapat memperoleh
informasi yang lebih lengkap guna membantu pengungkapan
kasus pembunuhan Sdr. Munir. Teknis penyampaian
atau penyerahan informasi tersebut saat ini
sedang dibicarakan melalui mekanisme saluran
diplomatik untuk segera disampaikan kepada pihak
Indonesia. Segera setelah disepakati mekanisme
penyampaian informasi tersebut, pihak yang berwenang
di Indonesia, yakni Kepolisian dan Kejaksaan
Agung dapat segera menindaklanjutinya.
Jakarta, 20 Maret 2005