DEPARTEMEN LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
No. 27/PR/III/2005

Persetujuan Bantuan Hukum (legal assistance) Belanda
dalam Kasus Pembunuhan Sdr. Munir

 

Menindaklanjuti Pembicaraan Menlu RI dengan Menlu Belanda pada tanggal 5 Februari 2005 dan Surat Jaksa Agung tanggal 25 Februari 2005, Menteri Kehakiman Belanda pada tanggal 18 Maret 2005 telah secara resmi menyetujui pemberian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) dalam kasus pembunuhan Sdr. Munir.

Mengingat Indonesia dan Belanda tidak memiliki perjanjian bantuan hukum timbal balik, maka permintaan bantuan hukum oleh Pemerintah Indonesia dilakukan melalui suatu proses diplomasi yang cukup panjang. Melalui Dubes RI di Belanda, Menteri Kehakiman Belanda menegaskan kepada Jaksa Agung RI bahwa informasi yang berkenaan dengan kasus tersebut dan yang masih berada di Belanda akan segera disampaikan kepada pihak yang berwenang di Indonesia.

Dengan disetujuinya pemberian bantuan hukum tersebut, maka Kepolisian RI dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap guna membantu pengungkapan kasus pembunuhan Sdr. Munir. Teknis penyampaian atau penyerahan informasi tersebut saat ini sedang dibicarakan melalui mekanisme saluran diplomatik untuk segera disampaikan kepada pihak Indonesia. Segera setelah disepakati mekanisme penyampaian informasi tersebut, pihak yang berwenang di Indonesia, yakni Kepolisian dan Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjutinya.


Jakarta, 20 Maret 2005


EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA
Tel. +612 6250 8600, Fax. +612 6273 6017

Kembali