KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA


DEPARTEMEN LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PRESS RELEASE

No. 93/PR/XII/2004

DEPLU BENTUK POKJA PENANGANAN BENCANA ALAM


Presiden RI telah menyatakan bahwa bencana gempa bumi dan gelombang tsunami di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan di propinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu 26 Desember 2004, sebagai bencana nasional. Berkaitan dengan bencana nasional tersebut, Presiden RI menetapkan hari berkabung nasional selama 3 (tiga) hari dan meminta seluruh warga Indonesia untuk menaikkan bendera setengah tiang, dan meminta masyarakat Indonesia untuk memberikan bantuan moral dan material guna meringankan beban para korban bencana.

Pemerintah RI juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada beberapa negara sahabat dan organisasi internasional yang telah menyatakan kesediaan untuk memberikan bantuan kemanusiaan bagi para korban bencana alam di NAD dan Sumut tersebut.

Sehubungan dengan itu, Departemen Luar Negeri RI telah membentuk Pokja Deplu bagi Penanganan Bencana Alam antara lain untuk keperluan koordinasi bantuan intemasional terhadap bencana alam yang terjadi di Indonesia, khususnya bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami yang terjadi kemarin di propinsi NAD dan Sumut.

Pokja Deplu bagi Penanganan Bencana Alam tersebut dalam pelaksanaan tugasnya merupakan elemen yang akan membantu dan berkoordinasi dengan Bakornas PBP (Bakornas Penanggulangan Bencana Alam dan Pengungsi) yang sesuai Keppres no. 3 tahun 2001 ditetapkan sebagai Badan Nasional yang bertanggung jawab mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana alam dan penanganan pengungsi.

Pokja Penanganan Bencana Alam Deplu dipimpin oleh Dirjen IDPPI (sebagai Ketua I) dan Dirjen Protokol Konsuler (sebagai Ketua II), dengan Kepala Biro Hukum sebagai Sekretaris.

Fungsi Pokja Penanganan Bencana Alam Deplu antara lain mengkoordinasikan bantuan internasional dengan pihak Bakornas PBP, melayani media asing dan nasional (humas) mengenai kegiatan Deplu sehubungan dengan bencana alam terkait, melaksanakan fungsi konsuler, koordinasi antar lembaga (a.l. Kantor Menko Polhukam dan Kantor Menko Kesra), koordinasi dengan Pemda NAD dan Sumut, serta koordinasi dengan perwakilan asing di Indonesia.

Pertanyaan dan informasi dapat disampaikan kepada Sekretaris Pokja Deplu bagi Penanganan Bencana Alam dengan alamat sebagai berikut: Biro Hukum Departemen Luar Negeri RI, Jl. Taman Pejambon no. 6, Lt. 7, telpon no. 021- 3846633, fax no. 021-3858044.

Beberapa nomor telpon penting lain adalah sebagai berikut:

- Direktorat Fasilitas Diplomatik - Departemen Luar Negeri RI, Jl. Taman Pejambon no. 6, Gedung Konsuler, telpon no. 021-3456365, fax no. 021-3862754
- Kepala Biro Administrasi Menteri, 08159810320, fax no. 021-3858047
- Direktur Informasi dan Media, 0811861519, fax no. 021-3857316
- Direktur Diplomasi Publik, 08158104831, fax no. 021-3858035

 

Jakarta, 27 Desember 2004


Embassy of Indonesia, Canberra - Australia