
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA
DEPARTEMEN LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PRESS
RELEASE
No. 93/PR/XII/2004
DEPLU BENTUK POKJA PENANGANAN
BENCANA ALAM
Presiden RI telah menyatakan
bahwa bencana gempa bumi dan gelombang tsunami di propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan di propinsi Sumatera
Utara (Sumut), Minggu 26 Desember 2004, sebagai bencana
nasional. Berkaitan dengan bencana nasional tersebut,
Presiden RI menetapkan hari berkabung nasional selama
3 (tiga) hari dan meminta seluruh warga Indonesia untuk
menaikkan bendera setengah tiang, dan meminta masyarakat
Indonesia untuk memberikan bantuan moral dan material
guna meringankan beban para korban bencana.
Pemerintah RI juga menyampaikan
penghargaan dan terima kasih kepada beberapa negara
sahabat dan organisasi internasional yang telah menyatakan
kesediaan untuk memberikan bantuan kemanusiaan bagi
para korban bencana alam di NAD dan Sumut tersebut.
Sehubungan dengan itu,
Departemen Luar Negeri RI telah membentuk Pokja Deplu
bagi Penanganan Bencana Alam antara lain untuk keperluan
koordinasi bantuan intemasional terhadap bencana alam
yang terjadi di Indonesia, khususnya bencana alam gempa
bumi dan gelombang tsunami yang terjadi kemarin di propinsi
NAD dan Sumut.
Pokja Deplu bagi Penanganan
Bencana Alam tersebut dalam pelaksanaan tugasnya merupakan
elemen yang akan membantu dan berkoordinasi dengan Bakornas
PBP (Bakornas Penanggulangan Bencana Alam dan Pengungsi)
yang sesuai Keppres no. 3 tahun 2001 ditetapkan sebagai
Badan Nasional yang bertanggung jawab mengkoordinasikan
upaya penanggulangan bencana alam dan penanganan pengungsi.
Pokja Penanganan Bencana
Alam Deplu dipimpin oleh Dirjen IDPPI (sebagai Ketua
I) dan Dirjen Protokol Konsuler (sebagai Ketua II),
dengan Kepala Biro Hukum sebagai Sekretaris.
Fungsi Pokja Penanganan
Bencana Alam Deplu antara lain mengkoordinasikan bantuan
internasional dengan pihak Bakornas PBP, melayani media
asing dan nasional (humas) mengenai kegiatan Deplu sehubungan
dengan bencana alam terkait, melaksanakan fungsi konsuler,
koordinasi antar lembaga (a.l. Kantor Menko Polhukam
dan Kantor Menko Kesra), koordinasi dengan Pemda NAD
dan Sumut, serta koordinasi dengan perwakilan asing
di Indonesia.
Pertanyaan dan informasi
dapat disampaikan kepada Sekretaris Pokja Deplu bagi
Penanganan Bencana Alam dengan alamat sebagai berikut:
Biro Hukum Departemen Luar Negeri RI, Jl. Taman Pejambon
no. 6, Lt. 7, telpon no. 021- 3846633, fax no. 021-3858044.
Beberapa nomor telpon
penting lain adalah sebagai berikut:
| - |
Direktorat Fasilitas Diplomatik
- Departemen Luar Negeri RI, Jl. Taman Pejambon
no. 6, Gedung Konsuler, telpon no. 021-3456365,
fax no. 021-3862754 |
| - |
Kepala Biro Administrasi Menteri,
08159810320, fax no. 021-3858047 |
| - |
Direktur Informasi dan
Media, 0811861519, fax no. 021-3857316 |
| - |
Direktur Diplomasi Publik, 08158104831,
fax no. 021-3858035 |
Jakarta, 27
Desember 2004