1. Dalam
rangka mencegah timbulnya kesimpang-siuran berita tentang
meninggalnya seorang nelayan asal Desa Pulau Madu, Flores,
bernama Mansyur La Ibu, KBRI Canberra telah berkoordinasi
dengan Konsulat RI Darwin untuk mengetahui peristiwa yang
sesungguhnya terjadi.
2. Sebagai
hasilnya, perlu disampaikan bahwa Sdr. La Ibu meninggal pada
tanggal 26 Februari 2003 semasa masih dalam tahanan Pemerintah
Northern Territory sebagai akibat memasuki wilayah Australia
secara ilegal dan sama-sekali tidak terkait dengan penangkapan
6 (enam) kapal nelayan Indonesia yang juga memasuki perairan
Australia secara ilegal, 19 Maret 2004.
3. Seijin
pihak keluarga, pemakaman Sdr. La Ibu diprakarsai, dilakukan
dan dibiayai oleh Konsulat RI Darwin walaupun mengalami keterlambatan
(8 Mei 2003) mengingat otoritas/pemerintah Northern Territory
memerlukan waktu 6 (enam) minggu untuk melakukan pemeriksaan
'post mortem'. Hasil penyelidikan 'post mortem' tidak konklusif,
sehingga Northern Territory Coroner perlu meminta agar dilakukan
'coroner inquest' ke Magistrat setempat guna memastikan penyebab
kematian. 'Coroner inquest' dilakukan pada tanggal 16 - 20
Februari 2004 dan hasilnya (confidential) baru diperoleh oleh
Konsulat RI Darwin pada tanggal 2 April 2004 yang akan segera
disampaikan kepada pihak keluarga Sdr. La Ibu guna - jika
diperlukan - pengambilan langkah-langkah lebih lanjut.
4. KBRI
Canberra akan terus memantau perkembangan penanganan masalah
tersebut oleh Konsulat RI Darwin dan menghimbau agar masyarakat
Indonesia tidak terancukan oleh 2 (dua) kasus yang sama-sekali
tidak terkait di atas.