KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA

 

 

SIARAN PERS
No. 284/PEN/IV/04

MENINGGALNYA SDR. MANSYUR LA IBU, NELAYAN INDONESIA,
DI NORTHERN TERRITORY - AUSTRALIA

1.      Dalam rangka mencegah timbulnya kesimpang-siuran berita tentang meninggalnya seorang nelayan asal Desa Pulau Madu, Flores, bernama Mansyur La Ibu, KBRI Canberra telah berkoordinasi dengan Konsulat RI Darwin untuk mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

2.      Sebagai hasilnya, perlu disampaikan bahwa Sdr. La Ibu meninggal pada tanggal 26 Februari 2003 semasa masih dalam tahanan Pemerintah Northern Territory sebagai akibat memasuki wilayah Australia secara ilegal dan sama-sekali tidak terkait dengan penangkapan 6 (enam) kapal nelayan Indonesia yang juga memasuki perairan Australia secara ilegal, 19 Maret 2004.

3.      Seijin pihak keluarga, pemakaman Sdr. La Ibu diprakarsai, dilakukan dan dibiayai oleh Konsulat RI Darwin walaupun mengalami keterlambatan (8 Mei 2003) mengingat otoritas/pemerintah Northern Territory memerlukan waktu 6 (enam) minggu untuk melakukan pemeriksaan 'post mortem'. Hasil penyelidikan 'post mortem' tidak konklusif, sehingga Northern Territory Coroner perlu meminta agar dilakukan 'coroner inquest' ke Magistrat setempat guna memastikan penyebab kematian. 'Coroner inquest' dilakukan pada tanggal 16 - 20 Februari 2004 dan hasilnya (confidential) baru diperoleh oleh Konsulat RI Darwin pada tanggal 2 April 2004 yang akan segera disampaikan kepada pihak keluarga Sdr. La Ibu guna - jika diperlukan - pengambilan langkah-langkah lebih lanjut.

4.      KBRI Canberra akan terus memantau perkembangan penanganan masalah tersebut oleh Konsulat RI Darwin dan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak terancukan oleh 2 (dua) kasus yang sama-sekali tidak terkait di atas.

 

Canberra, 2 April 2004


Kembali