|
Sampai pada tiga bulan pelaksanaan
Keadaan Darurat Militer Tahap II (19 November 2003 sampai dengan
1 Februari 2004), secara umum pelaksanaan Operasi Terpadu di
Nangroe Aceh Darussalam dapat dikatakan berhasil, walaupun dalam
beberapa hal masih ditemui berbagai kekurangan.
Keberhasilan Operasi Terpadu
ini ditandai dengan pulihnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat,
berfungsinya pemerintahan daerah dengan peningkatan jumlah pemerintahan
tingkat kecamatan dan desa yang semakin berfungsi setelah sekalian
lama terhenti oleh karena berbagai aksi Gerakan Aceh Merdeka.
Namun demikian, pemerintahan di daerah pedalaman, masih belum
semua berfungsi karena mereka khawatir terhadap ancaman GAM.
Selain itu keberanian masyarakat dalam melawan pemberontak GAM
serta berjalannya sistem hukum semakin meningkat pula.
Keberhasilan Operasi Terpadu
ini ini sangat penting pula untuk mendukung kegiatan Pemilu
2004 yang harus berjalan dengan aman, netral, dan demokratis.
Operasi Pemulihan Kemanan yang
intensif dilakukan oleh pemerintah untuk melawan aksi GAM yang
masih terjadi, seperti intimidasi, penculikan, perampasan, penembakan
dan pembunuhan terutama yang dilakukan kepada mereka yang membantu
aparat di daerah terpencil. Diperkirakan GAM masih terus melakukan
serangan secara bergerilya untuk mengganggu stabilitas keamanan
di berbagai wilayah di Aceh guna menunjukkan eksistensinya kepada
dunia internasional.
Terdapat 785 kasus yang terjadi pada masa
darurat militer Tahap II mulai tanggal 20 November 2003 sampai
29 Januari 2004, dengan perincian sebagai beikut:
| - |
Penculikan
|
:
|
29
|
kasus
|
| - |
Pembakaran
|
:
|
5
|
kasus
|
| - |
Pembunuhan
|
:
|
62
|
kasus
|
| - |
Kontak Tembak
|
:
|
260
|
kasus
|
| - |
Penghadangan oleh GAM
|
:
|
10
|
kasus
|
| - |
Perampokan
|
:
|
12
|
kasus
|
| - |
Pemerasan
|
:
|
4
|
kasus
|
| - |
Ledakan Bom
|
:
|
5
|
kasus
|
| - |
Intimidasi
|
:
|
2
|
kasus
|
| - |
Penyerahan Diri
|
:
|
96
|
kasus
|
| - |
Gangguan oleh GAM
|
:
|
10
|
kasus
|
| - |
Penemuan Barang Bukti GAM
|
:
|
78
|
kasus
|
| - |
Pengungsian
|
:
|
2
|
kasus
|
| - |
Deklarasi/Unras
|
:
|
2
|
kasus
|
Sementara itu korban yang jatuh adalah sebagai
berikut:
|
-
|
TNI/Polri |
:
|
23 gugur
|
16 luka berat
|
57 luka ringan
|
|
-
|
GBSA |
:
|
332 tewas
|
185 ditahan
|
258 tawanan
|
|
-
|
Masyarakat |
:
|
73 meninggal
|
46 luka berat
|
31 luka ringan
|
Jumlah warga yang masih mengungsi sudah jauh
berkurang dan sampai dengan tanggal 27 Januari 2004 tinggal
5.185 orang, yang tersebar di empat Kabupaten, yaitu Aceh Selatan,
Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, dan Aceh Timur. Para pengungsi
ini telah mendapat berbagai bantuan makanan dan sandang. Departemen
Sosial juga telah merencanakan untuk membantu pembangunan rumah
pengungsi yang terbakar/rusak sejumlah 1500 rumah yang merupakan
kelanjutan bantuan pembangunan 2000 rumah pada tahun 2003 lalu.
Fasilitas pendidikan yang dibakar oleh GAM
adalah 609 sekolah. TNI/Polri dan masyarakat telah memperbaiki
89 bangunan sekolah secara permanen, 389 bangunan sementara
dan 11 di tenda darurat. Bantuan berupa berbagai buku pelajaran
juga telah disampaikan untuk menunjang kelancaran belajar mengajar
di wilayah tersebut. Sementara itu bantuan dari UNICEF sebanyak
4.800 koli sedang dalam proses pendistribusian untuk 21 Kabupaten/Kotamadya.
Pemerintahan di tingkat Kecamatan yang berfungsi
sejumlah 184 (81,7 %), kurang berfungsi 43 (18 %). Sementara
itu di tingkat desa, sejumlah 4.807 (80.8%) desa telah berfungsi,
962 (16,2 %) kurang berfungsi, dan 178 (3,0 %) tidak berfungsi.
Realisasi KTP Merah Putih sampai dengan tanggal
26 Januari 2004 sudah mencapai 94,7 % atau sekitar 2.585.243
lembar dari seluruh jumlah penduduk yang wajib mempunyai KTP.
Sedangkan sampai dengan tanggal 27 Januari
2004, proses hukum terhadap tahanan pemberontak GAM berjumlah
1.631, diserahkan ke JPU 1.361 orang, di limpahkan ke Pengadilan
1.039 orang, sudah divonis pengadilan 801 orang, naik banding
18 orang, kasasi 1 orang dan dibebaskan Polisi karena tidak
cukup bukti berjumlah 165 orang.
Departemen Kesehatan juga telah memberikan
bantuan pelayanan kesehatan di berbagai pos kesehatan pengungsi,
membuat pos kesehatan berjalan, memberikan bantuan tenaga kesehatan,
memberikan pelayanan kesehatan gratis untuk operasi Katarak,
Bibir Sumbing, Khitanan dan pelayanan Keluarga Berencana.
Canberra, 10 Februari 2004
|