KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA

 


 

SIARAN PERS

EVALUASI PELAKSANAAN OPERASI TERPADU
DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM (NAD)
TANGGAL 19 MEI S/D 18 NOPEMBER 2003



PENGANTAR

Keberhasilan Operasi Terpadu yang terdiri dari Operasi Pemulihan Keamanan, Operasi Kemanusiaan, Operasi Penegakan Hukum, dan Operasi Pemantapan Jalannya Pemerintahan di Propinsi NAD ditandai dengan pulihnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat, berfungsinya kembali roda pemerintahan terutama di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, serta bangkitnya semangat perlawanan masyarakat dalam menumpas Pemberontak GAM.

Pelaksanaan Operasi Terpadu yang sudah berjalan selama 6 (enam) bulan sudah menunjukkan kemajuan yang positif, keterpaduan operasi telah semakin baik meskipun masih terdapat berbagai hal yang memerlukan peningkatan, khususnya dalam menerapkan mekanisme kerja secara terpadu di lapangan.

Operasi Terpadu yang digelar tersebut menjadi sangat penting artinya, karena mempertaruhkan kredibilitas Pemerintah RI dan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


SITUASI UMUM

Pengungsi

Jumlah pengungsi di wilayah propinsi NAD sampai dengan berakhirnya Darurat Militer tanggal 18 Nopember 2003 sebanyak 7.140 jiwa/1.604 KK.

Perawatan rumah sakit

Selama operasi berlangsung dilakukan perawatan terhadap prajurit yang luka dan sakit. Penyakit yang diderita prajurit pada umumnya adalah penyakit infeksi, malaria, thypus dan lain-lain. Data perawatan prajurit di rumah sakit tercatat 3073 orang dan yang masih dirawat di rumkit 268 orang:

a) Rumkit Gatot Subroto : 313 orang (masih dirawat 119 orang)
b) Rumkit Putri Hijau : 284 orang (masih dirawat 37 orang)
c) Rumkit Iskandar Muda : 975 orang (masih dirawat 76 orang)
d) Rumkit Lhokseumawe : 1391 orang (masih dirawat 36 orang)
e) Rumkit Meulaboh : 110 orang (masih dirawat - orang)

Kerugian

Kerugian personel yang diderita oleh pihak TNI dan Polri dalam Operasi Pemulihan Keamanan di NAD hingga tanggal 18 Nopember 2003 adalah:

a) Gugur/Meninggal :

    i. TNI : 75 orang
       - Tempur : 44 orang
       - Non Tempur : 31 orang

   ii. POLRI : 18 orang
      - Tempur : 8 orang
      - Non Tempur : 10 orang

b) Luka tembak :

   i. TNI : 148 orang
  ii. POLRI : 65 orang


Operasi Penegakan Hukum

Sementara itu di bidang Operasi Penegakan Hukum di samping melakukan tindakan hukum terhadap para pemberontak GAM, pemerintah RI juga mengenakan sanksi yang tegas bagi para personil TNI/POLRI yang melakukan pelanggaran hukum/disiplin di Aceh selama berlangsungnya Operasi Terpadu yaitu:

a) Menjatuhkan sanksi hukum terhadap 9 orang anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum.

b) Melaksanakan proses hukum terhadap 15 orang anggota POLRI yang melakukan pelanggaran hukum.

c) Pemberian tindakan disiplin terhadap prajurit yang melanggar disiplin.


Bantuan Kemanusiaan dan Rehabilitasi Sosial (BKRS)

Penyaluran BKRS selama diberlakukan Keadaan Darurat Militer adalah sebagai berikut:

a) Bantuan janda korban konflik sudah disalurkan ke kabupaten untuk 8.689 orang (100 orang)
b) Bantuan cacat korban konflik sudah disalurkan ke kabupaten untuk 2.259 orang (80,21%)
c) Bantuan pengungsi korban konflik Rp. 1.415.000.000,- (56,6%)
d) Bea siswa korban konflik untuk 5.555 murid sekolah (13,64%)

Bantuan Kemanusiaan yang diterima adalah :

1) Bantuan dari Menkes berupa paket kesehatan
2) Bantuan dari Mendiknas berupa paket sekolah
3) Bantuan dari WHO/Unicef berupa paket kesehatan
4) Bantuan dari Ketua Ria Pembangunan dan Dharma Pertiwi, berupa santunan anak asuh,     warakawuri dan paket sekolah
5) Bantuan dari Mensos, berupa bahan makanan, sandang dan fasilitas umum (tahap I sudah     diterima 80%)
6) Bantuan dari Menhub berupa paket sekolah, kendaraan bus dan kapal
7) Bantuan dari Bapak Taufiq Kiemas berupa paket sekolah dan bantuan pengungsi