|
Keberhasilan Operasi Terpadu yang
terdiri dari Operasi Pemulihan Keamanan, Operasi Kemanusiaan,
Operasi Penegakan Hukum, dan Operasi Pemantapan Jalannya Pemerintahan
di Propinsi NAD ditandai dengan pulihnya kehidupan sosial ekonomi
masyarakat, berfungsinya kembali roda pemerintahan terutama
di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, serta bangkitnya semangat
perlawanan masyarakat dalam menumpas Pemberontak GAM.
Pelaksanaan Operasi Terpadu yang
sudah berjalan selama 6 (enam) bulan sudah menunjukkan kemajuan
yang positif, keterpaduan operasi telah semakin baik meskipun
masih terdapat berbagai hal yang memerlukan peningkatan, khususnya
dalam menerapkan mekanisme kerja secara terpadu di lapangan.
Operasi Terpadu yang digelar
tersebut menjadi sangat penting artinya, karena mempertaruhkan
kredibilitas Pemerintah RI dan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Pengungsi
Jumlah pengungsi di wilayah propinsi
NAD sampai dengan berakhirnya Darurat Militer tanggal 18 Nopember
2003 sebanyak 7.140 jiwa/1.604 KK.
Perawatan rumah sakit
Selama operasi berlangsung dilakukan
perawatan terhadap prajurit yang luka dan sakit. Penyakit yang
diderita prajurit pada umumnya adalah penyakit infeksi, malaria,
thypus dan lain-lain. Data perawatan prajurit di rumah sakit
tercatat 3073 orang dan yang masih dirawat di rumkit 268 orang:
a) Rumkit Gatot Subroto : 313 orang
(masih dirawat 119 orang)
b) Rumkit Putri Hijau : 284 orang (masih dirawat 37 orang)
c) Rumkit Iskandar Muda : 975 orang (masih dirawat 76 orang)
d) Rumkit Lhokseumawe : 1391 orang (masih dirawat 36 orang)
e) Rumkit Meulaboh : 110 orang (masih dirawat - orang)
Kerugian
Kerugian personel yang diderita
oleh pihak TNI dan Polri dalam Operasi Pemulihan Keamanan di
NAD hingga tanggal 18 Nopember 2003 adalah:
a) Gugur/Meninggal :
i. TNI : 75
orang
- Tempur : 44 orang
- Non Tempur : 31
orang
ii. POLRI : 18 orang
- Tempur : 8 orang
- Non Tempur : 10 orang
b) Luka tembak :
i. TNI : 148 orang
ii. POLRI : 65 orang
Operasi Penegakan Hukum
Sementara itu di bidang Operasi
Penegakan Hukum di samping melakukan tindakan hukum terhadap
para pemberontak GAM, pemerintah RI juga mengenakan sanksi yang
tegas bagi para personil TNI/POLRI yang melakukan pelanggaran
hukum/disiplin di Aceh selama berlangsungnya Operasi Terpadu
yaitu:
a) Menjatuhkan sanksi hukum terhadap
9 orang anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum.
b) Melaksanakan proses hukum terhadap
15 orang anggota POLRI yang melakukan pelanggaran hukum.
c) Pemberian tindakan disiplin terhadap
prajurit yang melanggar disiplin.
Bantuan Kemanusiaan dan Rehabilitasi Sosial
(BKRS)
Penyaluran BKRS selama diberlakukan
Keadaan Darurat Militer adalah sebagai berikut:
a) Bantuan janda korban konflik sudah
disalurkan ke kabupaten untuk 8.689 orang (100 orang)
b) Bantuan cacat korban konflik sudah disalurkan ke kabupaten
untuk 2.259 orang (80,21%)
c) Bantuan pengungsi korban konflik Rp. 1.415.000.000,- (56,6%)
d) Bea siswa korban konflik untuk 5.555 murid sekolah (13,64%)
Bantuan Kemanusiaan yang diterima
adalah :
1) Bantuan dari Menkes berupa paket
kesehatan
2) Bantuan dari Mendiknas berupa paket sekolah
3) Bantuan dari WHO/Unicef berupa paket kesehatan
4) Bantuan dari Ketua Ria Pembangunan dan Dharma Pertiwi, berupa
santunan anak asuh, warakawuri dan paket
sekolah
5) Bantuan dari Mensos, berupa bahan makanan, sandang dan fasilitas
umum (tahap I sudah diterima 80%)
6) Bantuan dari Menhub berupa paket sekolah, kendaraan bus dan
kapal
7) Bantuan dari Bapak Taufiq Kiemas berupa paket sekolah dan
bantuan pengungsi
|