|
Human Rights Watch, satu organisasi
non-pemerintah yang berbasis di New York, pada tanggal 18 Desember
2003 mengeluarkan sebuah laporan berjudul "Aceh di bawah
Darurat Militer: Di dalam Perang Rahasia" (Aceh Under Martial
Law: Inside the Secret War). Dalam kaitan ini, Pemerintah Republik
Indonesia menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan tersebut tidak punya kredibilitas.
Ada klaim bahwa laporan itu didasarkan pada
"wawancara yang dilakukan di Malaysia dengan 85 individu
yang meninggalkan Aceh karena peperangan; dan bahwa sebagian
besar dari mereka tiba setelah darurat militer diberlakukan
dan sebagian lagi tiba hanya beberapa hari atau minggu sebelum
diwawancarai". Klaim ini tidak berdasar.
Sebagian besar dari 232 (219 laki-laki dan
13 perempuan) orang Indonesia asal Propinsi Aceh yang mencari
suaka di Malaysia telah tiba sebelum Operasi Terpadu dimulai
pada tanggal 19 Mei 2003. Tidak pernah ada laporan tentang gelombang
pengungsi baru dari Aceh ke Malaysia. Bahkan faktanya, sejumlah
95 orang telah kembali ke Aceh sejak Operasi Terpadu diluncurkan.
Lebih dari itu, 85 individu tentunya tidak mewakili 4,1 juta
laki-laki, perempuan dan anak-anak yang hidup, dari hari ke
hari, di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Tidak ada "perang sembunyi-sembunyi"
di Aceh.
Judul laporan itu menyesatkan. Konflik bersenjata
di Aceh tidak pantas disebut perang. Gerakan Aceh Merdeka (atau
GAM) adalah satu kelompok separatis bersenjata. Operasi Terpadu
yang sedang dilaksanakan di Aceh adalah upaya untuk memadamkan
pemberontakan, yang secara sah dilakukan oleh suatu negara berdaulat
melawan satu kelompok separatis bersenjata. Yang dilakukan Indonesia
adalah menegakkan kedaulatannya. Indonesia tidak menginjak-injak
kedaulatan negara lain.
Konflik bersenjata itu juga sama sekali
bukan rahasia, atau dilakukan sembunyi-sembunyi, karena Pemerintah
telah terlebih dahulu mengumumkannya kepada publik pada tanggal
19 Mei 2003 sebelum Operasi Terpadu dilancarkan. Hingga kini
Operasi Terpadu terus diliput oleh media massa internasional
dan lokal. Tentu saja para komandan militer di lapangan mengambil
Iangkah-langkah yang diperlukan sehingga para wartawan tidak
bisa leluasa bergerak di wilayah-wilayah konflik, yang bisa
membahayakan jiwa mereka sendiri dan bisa mengganggu jalannya
operasi. Tetapi Operasi Terpadu nyatanya terus diliput media
massa dan, karena itu, menyebut Operasi Terpadu sebagai "rahasia"
sama sekali tidak masuk akal.
3. Landasan hukum Operasi Terpadu.
Darurat Militer adalah suatu kerangka hukum
yang perlu untuk Operasi Terpadu dapat dilaksanakan secara efektif.
Di dalam sistem demokrasi Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1959
mengenai Keadaan Bahaya, pemberlakuan darurat militer dimungkinkan
secara hukum dengan persetujuan DPR RI. Tidak ada keraguan tentang
landasan hukum Operasi Terpadu karena Keppres No.28/2003, yang
mengumumkan pemberlakuan darurat militer di Propinsi Aceh, telah
dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dengan persetujuan dan
dukungan DPR RI.
Penting untuk diingat bahwa Pemerintah tidak
mengambil keputusan tersebut dengan enteng. Namun demikian,
kelompok separatis bersenjata di Aceh telah menjadi bahaya yang
jelas dan nyata, yang mengancam eksistensi bangsa Indonesia.
Pemerintah berkewajiban untuk melindungi mayoritas
penduduk Aceh, yang hak-hak dan kebebasannya telah dilecehkan
dan diancam oleh kelompok separatis bersenjata. Pemerintah berkewajiban
untuk menjaga rambu-rambu moral serta untuk menjamin ketertiban
umum dan kesejahteraan umum mayoritas penduduk dalam masyarakat
demokratis di Propinsi Aceh.
Oleh karena itu, Operasi Terpadu lebih dari
sekedar operasi militer. Operasi Terpadu mencakup upaya terpadu
berupa operasi kemanusiaan, operasi penegakan hukum, operasi
pemantapan pemerintahan, dan operasi pemulihan keamanan. Tentunya
bisa dimengerti bahwa liputan media lebih banyak tentang aspek
keamanan dan ketertiban dari Operasi Terpadu. Tetapi itu tidak
berarti aspek-aspek lainnya, yang sama pentingnya, dapat diabaikan
begitu saja.
4. Situasi kemanusiaan membaik.
Telah terjadi perbaikan yang nyata dalam pelaksanaan
operasi kemanusiaan. Hampir sejumlah 200 milyar Rupiah (sekitar
US$ 25 juta) telah dialokasikan untuk mendanai program bantuan
kemanusiaan dan rehabilitasi sosial. Dari jumlah itu, lebih
dari 50,6 milyar Rupiah berasal dari anggaran pemerintah pusat,
sedangkan sekitar 133,5 milyar Rupiah berasal dari anggaran
pemerintah daerah Propinsi Aceh dan sekitar 8,5 milyar Rupiah
berasal dari bantuan World Food Programme. Dari jumlah itu,
hingga 18 Desember 2003, hampir sejumlah 165 milyar Rupiah telah
digunakan untuk, antara lain, bantuan bagi para pengungsi, bantuan
pendidikan bagi anak-anak korban konflik, obat-obatan dan pelayanan
kesehatan, perbaikan sarana peribadatan, dan bantuan untuk para
petani dan nelayan.
Dari 609 gedung sekolah yang dibakar oleh
kelompok separatis,sebanyak 597 sekolah telah diperbaiki untuk
teinpat pendidikan bagi 94.865 anak sekolah. Pada 20 Desember
2003 sisa jumlah pengungsi adalah 5.263 orang --- situasi yang
sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan 48.262 orang pada
akhir Juni 2003. Menyangkut kehidupan sehari-hari rakyat di
Aceh, termasuk selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, tidak pemah
terjadi kekurangan bahan makanan atau kebutuhan dasar lainnya.
Pemerintah percaya pada kemampuan dan ketersediaan
sumber-sumber daya yang cukup, yang telah dipersiapkan oleh
Pemerintah pusat dan Propinsi Aceh yang kaya, untuk menangani
kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan di Propinsi tersebut. Meskipun
demikian, berbagai tawaran bantuan kemanusiaan dari luar negeri
kita sambut baik. Tetapi, Indonesia sepenuhnya tetap waspada
terhadap kemungkinan penyalahgunaan akses kemanusiaan untuk
maksud-maksud terselubung sebagaimana yang pemah dialami di
masa lalu. Indonesia tidak keberatan dengan akses kemanusiaan
per se: satu kelompok yang mewakili LSM-LSM independen baru
saja melakukan kunjungan ke Propinsi Aceh. Demikian pula, lima
organisasi intemasional (ICRC, UNESCO, UNICEF, UNDP dan World
Food Programme) telah diberikan akses kemanusiaan ke Propinsi
Aceh.
5. Situasi HAM yang sebenarnya di Aceh.
Mengenai tuduhan pelanggaran HAM di Aceh, penting
untuk diingat bahwa satu pihak dalam konflik bersenjata ini
adalah suatu kelompok separatis yang menggunakan taktik-taktik
yang tidak biasa, bahkan taktik-taktik teroris. Sejak Operasi
Terpadu diluncurkan, tidak pemah terjadi bentrokan militer secara
terbuka. Seperti halnya dalam situasi konflik yang melibatkan
kekuatan bersenjata tidak reguler seperti ini, para anggota
bersenjata dari kelompok separatis menyebar dan menyamar sebagai
penduduk sipil. Ketika terjadi bentrokan senjata dan orang-orang
bersenjata tersebut terbunuh, mereka menyebarkan kabar bahwa
pihak militer telah melakukan "extrajudicial killings"
atau "summary killings".
Lebih dari itu, pengamatan tentang situasi
HAM dalam konflik bersenjata seperti ini cenderung mengabaikan
fakta bahwa pibak lain lah yang justru melakukan kejahatan-kejahatan
berat seperti pembunuhan massal, pemerasan, pembakaran sekolah
dan fasilitas umum, dan penyanderaan. Sudah menjadi fakta yang
diketahui umum bahwa GAM bahkan menyandera beberapa wartawan
dan terlibat dalam serangan teroris di luar Propinsi Aceh.
6. Tolok ukur lama tidak bisa menilai Indonesia
baru.
Laporan tersebut secara sengaja mengabaikan
fakta bahwa Operasi Terpadu dilakukan dalam kerangka politik
baru Indonesia yang demokratis. Human Rights Watch dan yang
lain-lain menggunakan tolok ukur yang sudah ketinggalan jaman
dalam laporan mereka tentang Aceh. Fakta penting yang mereka
abaikan adalah bahwa keputusan untuk melancarkan Operasi Terpadu
diambil setelah upaya Pemerintah untuk menyelesaikan masalah
Aceh melalui cara-cara damai menemui kegagalan. Proses dialog
selama tiga setengah tahun, yang diprakarsai Pemerintah, berujung
pada kekecewaan setelah GAM dalam dialog terakhir di Tokyo pada
18 Mei 2003 jelas jelas menolak untuk menerima otonomi khusus
sebagai solusi final. GAM tetap berpegang pada tuntutannya yang
tidak berdasar dan tidak realistis, yaitu kemerdekaan Aceh.
Padahal, Pemerintah telah memberikan otonomi khusus dimana kekuasaan
dan otoritas lebih banyak didelegasikan kepada Propinsi NAD;
disertai dengan pembagian pendapatan daerah yang sangat besar
(sekitar 70% dari pendapatan minyak dan gas bumi).
Juga perlu diingat bahwa dalam era Reformasi
di Indonesia, Pemerintah tidak bisa lagi "memonopoli kebenaran".
DPR RI sangat aktif memantau pelaksanaan Operasi Terpadu. Media
massa sangat aktif melaporkan situasi di lapangan. Tidak pernah
ada kekurangan berita tentang Aceh, termasuk tentang pelanggaran
HAM ketika pelanggaran itu terjadi. Pelanggaran HAM memang terjadi,
meski jarang, sebagai akibat dari ketidakdisiplinan anggota
TNI -- yang melakukan pelanggaran itu pun telah diadili. Pemerintah
bahkan telah membentuk satu tim pemantauan terpadu, yang akan
dipimpin oleh Ketua Palang Merah Indonesia.
Sangat penting untuk dicatat bahwa Komisi
Nasional HAM (Komnas HAM), satu organisasi yang sangat independen,
telah secara aktif mempublikasikan laporan-laporan yang sangat
kritis mengenai pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum
TNI. Tentunya tidak ada LSM internasional yang dapat mengaku
menguasai lebih banyak informasi mengenai situasi HAM di Aceh
dibandingkan dengan Komnas HAM, yang memang hadir di lapangan
Demikian pula, di era reformasi dan
di bawah sorotan masyarakat, TNI memiliki kepentingan kuat untuk
keluar dari Operasi Terpadu di Aceh dengan bersih dan tanpa
cacat akibat pelanggaran HAM. Pengadilan militer telah digelar
dan hukuman telah dijatuhkan untuk mendisiplinkan personil militer
yang melakukan pelanggaran. Karena rakyat Indonesia sendiri
menuntut tidak kurang dari standar perilaku yang tinggi dari
para anggota militer. Lagi pula, sebagai negara berdaulat, Indonesia
memiliki mekanismemekanisme nasional yang berkemampuan untuk
menjamin bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan begitu
saja
7. Dengan berjalannya Operasi Terpadu, keadaan
semakin membaik.
Enam bulan pertama Operasi Terpadu telah
berhasil membawa situasi normal di Aceh. Situasi keamanan telah
sangat membaik. Keleluasaan bergerak telah dikembalikan dan
masyarakat kini dapat melakukan perjalanan dari desa ke desa
dengan bebas dan aman. Dalam tujuh bulan terakhir ini, jumlah
anggota GAM telah berkurang secara substansial. Sekitar 3.700
anggota GAM, yang menyerah sukarela atau ditangkap, telah menjalani
proses hukum. Dari jumlah itu, 838 orang telah diadili, 706
orang telah divonis dan 19 orang telah mengajukan naik banding.
Sekitar seribu bekas anggota GAM kini sedang menjalani pembinaan
untuk mempersiapkan mereka kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Ekonomi lokal telah mulai bangkit dan tidak
ada kekurangan barang di pasar. Kegiatan-kegiatan untuk menciptakan
lapangan pekerjaan sedang dilakukan, khususnya di bidang pertanian,
perkebunan, perikanan, peternakan, dan kerajinan rumah tangga.
Meskipun demikian, sebagaimana tercerminkan dalam petisi yang
diajukan sejumlah kelompok masyarakat Aceh, rakyat Aceh sendiri
menuntut Pemerintah agar memperpanjang Operasi Terpadu selama
enam bulan lagi. Pemerintah memenuhi tuntutan itu.
8. Kita ingin Indonesia bersatu, damai dan berkemakmuran.
Terakhir, laporan tersebut memuat jargon jargon
dan ide-ide yang demikian akrab di telinga, yang merefleksikan
maksud-maksud serupa dari kelompok-kelompok yang selama ini
mendukung kelompok-kelompok separatis di Indonesia. Kelompok-kelompok
inilah yang dulu melakukan halhal yang serupa dalam kampanye
internasional sebelumnya mendukung gerakan-gerakan separatis
di Indonesia. Jelas, mereka adalah kelompokkelompok yang tidak
ingin melihat Indonesia yang bersatu, damai, dan berkemakmuran.
|