KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA

 


SIARAN PERS


No. 73/PR/XII/2003

TANGGAPAN ATAS LAPORAN "HUMAN RIGHTS WATCH"
MENGENAI ACEH
(Diperbaharui pada tanggal 24 Desember 2003)

Human Rights Watch, satu organisasi non-pemerintah yang berbasis di New York, pada tanggal 18 Desember 2003 mengeluarkan sebuah laporan berjudul "Aceh di bawah Darurat Militer: Di dalam Perang Rahasia" (Aceh Under Martial Law: Inside the Secret War). Dalam kaitan ini, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Laporan tersebut tidak punya kredibilitas.

Ada klaim bahwa laporan itu didasarkan pada "wawancara yang dilakukan di Malaysia dengan 85 individu yang meninggalkan Aceh karena peperangan; dan bahwa sebagian besar dari mereka tiba setelah darurat militer diberlakukan dan sebagian lagi tiba hanya beberapa hari atau minggu sebelum diwawancarai". Klaim ini tidak berdasar.

Sebagian besar dari 232 (219 laki-laki dan 13 perempuan) orang Indonesia asal Propinsi Aceh yang mencari suaka di Malaysia telah tiba sebelum Operasi Terpadu dimulai pada tanggal 19 Mei 2003. Tidak pernah ada laporan tentang gelombang pengungsi baru dari Aceh ke Malaysia. Bahkan faktanya, sejumlah 95 orang telah kembali ke Aceh sejak Operasi Terpadu diluncurkan. Lebih dari itu, 85 individu tentunya tidak mewakili 4,1 juta laki-laki, perempuan dan anak-anak yang hidup, dari hari ke hari, di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

2. Tidak ada "perang sembunyi-sembunyi" di Aceh.

Judul laporan itu menyesatkan. Konflik bersenjata di Aceh tidak pantas disebut perang. Gerakan Aceh Merdeka (atau GAM) adalah satu kelompok separatis bersenjata. Operasi Terpadu yang sedang dilaksanakan di Aceh adalah upaya untuk memadamkan pemberontakan, yang secara sah dilakukan oleh suatu negara berdaulat melawan satu kelompok separatis bersenjata. Yang dilakukan Indonesia adalah menegakkan kedaulatannya. Indonesia tidak menginjak-injak kedaulatan negara lain.

Konflik bersenjata itu juga sama sekali bukan rahasia, atau dilakukan sembunyi-sembunyi, karena Pemerintah telah terlebih dahulu mengumumkannya kepada publik pada tanggal 19 Mei 2003 sebelum Operasi Terpadu dilancarkan. Hingga kini Operasi Terpadu terus diliput oleh media massa internasional dan lokal. Tentu saja para komandan militer di lapangan mengambil Iangkah-langkah yang diperlukan sehingga para wartawan tidak bisa leluasa bergerak di wilayah-wilayah konflik, yang bisa membahayakan jiwa mereka sendiri dan bisa mengganggu jalannya operasi. Tetapi Operasi Terpadu nyatanya terus diliput media massa dan, karena itu, menyebut Operasi Terpadu sebagai "rahasia" sama sekali tidak masuk akal.

3. Landasan hukum Operasi Terpadu.

Darurat Militer adalah suatu kerangka hukum yang perlu untuk Operasi Terpadu dapat dilaksanakan secara efektif. Di dalam sistem demokrasi Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1959 mengenai Keadaan Bahaya, pemberlakuan darurat militer dimungkinkan secara hukum dengan persetujuan DPR RI. Tidak ada keraguan tentang landasan hukum Operasi Terpadu karena Keppres No.28/2003, yang mengumumkan pemberlakuan darurat militer di Propinsi Aceh, telah dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dengan persetujuan dan dukungan DPR RI.

Penting untuk diingat bahwa Pemerintah tidak mengambil keputusan tersebut dengan enteng. Namun demikian, kelompok separatis bersenjata di Aceh telah menjadi bahaya yang jelas dan nyata, yang mengancam eksistensi bangsa Indonesia.

Pemerintah berkewajiban untuk melindungi mayoritas penduduk Aceh, yang hak-hak dan kebebasannya telah dilecehkan dan diancam oleh kelompok separatis bersenjata. Pemerintah berkewajiban untuk menjaga rambu-rambu moral serta untuk menjamin ketertiban umum dan kesejahteraan umum mayoritas penduduk dalam masyarakat demokratis di Propinsi Aceh.

Oleh karena itu, Operasi Terpadu lebih dari sekedar operasi militer. Operasi Terpadu mencakup upaya terpadu berupa operasi kemanusiaan, operasi penegakan hukum, operasi pemantapan pemerintahan, dan operasi pemulihan keamanan. Tentunya bisa dimengerti bahwa liputan media lebih banyak tentang aspek keamanan dan ketertiban dari Operasi Terpadu. Tetapi itu tidak berarti aspek-aspek lainnya, yang sama pentingnya, dapat diabaikan begitu saja.

4. Situasi kemanusiaan membaik.

Telah terjadi perbaikan yang nyata dalam pelaksanaan operasi kemanusiaan. Hampir sejumlah 200 milyar Rupiah (sekitar US$ 25 juta) telah dialokasikan untuk mendanai program bantuan kemanusiaan dan rehabilitasi sosial. Dari jumlah itu, lebih dari 50,6 milyar Rupiah berasal dari anggaran pemerintah pusat, sedangkan sekitar 133,5 milyar Rupiah berasal dari anggaran pemerintah daerah Propinsi Aceh dan sekitar 8,5 milyar Rupiah berasal dari bantuan World Food Programme. Dari jumlah itu, hingga 18 Desember 2003, hampir sejumlah 165 milyar Rupiah telah digunakan untuk, antara lain, bantuan bagi para pengungsi, bantuan pendidikan bagi anak-anak korban konflik, obat-obatan dan pelayanan kesehatan, perbaikan sarana peribadatan, dan bantuan untuk para petani dan nelayan.

Dari 609 gedung sekolah yang dibakar oleh kelompok separatis,sebanyak 597 sekolah telah diperbaiki untuk teinpat pendidikan bagi 94.865 anak sekolah. Pada 20 Desember 2003 sisa jumlah pengungsi adalah 5.263 orang --- situasi yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan 48.262 orang pada akhir Juni 2003. Menyangkut kehidupan sehari-hari rakyat di Aceh, termasuk selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, tidak pemah terjadi kekurangan bahan makanan atau kebutuhan dasar lainnya.

Pemerintah percaya pada kemampuan dan ketersediaan sumber-sumber daya yang cukup, yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah pusat dan Propinsi Aceh yang kaya, untuk menangani kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan di Propinsi tersebut. Meskipun demikian, berbagai tawaran bantuan kemanusiaan dari luar negeri kita sambut baik. Tetapi, Indonesia sepenuhnya tetap waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan akses kemanusiaan untuk maksud-maksud terselubung sebagaimana yang pemah dialami di masa lalu. Indonesia tidak keberatan dengan akses kemanusiaan per se: satu kelompok yang mewakili LSM-LSM independen baru saja melakukan kunjungan ke Propinsi Aceh. Demikian pula, lima organisasi intemasional (ICRC, UNESCO, UNICEF, UNDP dan World Food Programme) telah diberikan akses kemanusiaan ke Propinsi Aceh.

5. Situasi HAM yang sebenarnya di Aceh.

Mengenai tuduhan pelanggaran HAM di Aceh, penting untuk diingat bahwa satu pihak dalam konflik bersenjata ini adalah suatu kelompok separatis yang menggunakan taktik-taktik yang tidak biasa, bahkan taktik-taktik teroris. Sejak Operasi Terpadu diluncurkan, tidak pemah terjadi bentrokan militer secara terbuka. Seperti halnya dalam situasi konflik yang melibatkan kekuatan bersenjata tidak reguler seperti ini, para anggota bersenjata dari kelompok separatis menyebar dan menyamar sebagai penduduk sipil. Ketika terjadi bentrokan senjata dan orang-orang bersenjata tersebut terbunuh, mereka menyebarkan kabar bahwa pihak militer telah melakukan "extrajudicial killings" atau "summary killings".

Lebih dari itu, pengamatan tentang situasi HAM dalam konflik bersenjata seperti ini cenderung mengabaikan fakta bahwa pibak lain lah yang justru melakukan kejahatan-kejahatan berat seperti pembunuhan massal, pemerasan, pembakaran sekolah dan fasilitas umum, dan penyanderaan. Sudah menjadi fakta yang diketahui umum bahwa GAM bahkan menyandera beberapa wartawan dan terlibat dalam serangan teroris di luar Propinsi Aceh.

6. Tolok ukur lama tidak bisa menilai Indonesia baru.

Laporan tersebut secara sengaja mengabaikan fakta bahwa Operasi Terpadu dilakukan dalam kerangka politik baru Indonesia yang demokratis. Human Rights Watch dan yang lain-lain menggunakan tolok ukur yang sudah ketinggalan jaman dalam laporan mereka tentang Aceh. Fakta penting yang mereka abaikan adalah bahwa keputusan untuk melancarkan Operasi Terpadu diambil setelah upaya Pemerintah untuk menyelesaikan masalah Aceh melalui cara-cara damai menemui kegagalan. Proses dialog selama tiga setengah tahun, yang diprakarsai Pemerintah, berujung pada kekecewaan setelah GAM dalam dialog terakhir di Tokyo pada 18 Mei 2003 jelas jelas menolak untuk menerima otonomi khusus sebagai solusi final. GAM tetap berpegang pada tuntutannya yang tidak berdasar dan tidak realistis, yaitu kemerdekaan Aceh. Padahal, Pemerintah telah memberikan otonomi khusus dimana kekuasaan dan otoritas lebih banyak didelegasikan kepada Propinsi NAD; disertai dengan pembagian pendapatan daerah yang sangat besar (sekitar 70% dari pendapatan minyak dan gas bumi).

Juga perlu diingat bahwa dalam era Reformasi di Indonesia, Pemerintah tidak bisa lagi "memonopoli kebenaran". DPR RI sangat aktif memantau pelaksanaan Operasi Terpadu. Media massa sangat aktif melaporkan situasi di lapangan. Tidak pernah ada kekurangan berita tentang Aceh, termasuk tentang pelanggaran HAM ketika pelanggaran itu terjadi. Pelanggaran HAM memang terjadi, meski jarang, sebagai akibat dari ketidakdisiplinan anggota TNI -- yang melakukan pelanggaran itu pun telah diadili. Pemerintah bahkan telah membentuk satu tim pemantauan terpadu, yang akan dipimpin oleh Ketua Palang Merah Indonesia.

Sangat penting untuk dicatat bahwa Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), satu organisasi yang sangat independen, telah secara aktif mempublikasikan laporan-laporan yang sangat kritis mengenai pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum TNI. Tentunya tidak ada LSM internasional yang dapat mengaku menguasai lebih banyak informasi mengenai situasi HAM di Aceh dibandingkan dengan Komnas HAM, yang memang hadir di lapangan

Demikian pula, di era reformasi dan di bawah sorotan masyarakat, TNI memiliki kepentingan kuat untuk keluar dari Operasi Terpadu di Aceh dengan bersih dan tanpa cacat akibat pelanggaran HAM. Pengadilan militer telah digelar dan hukuman telah dijatuhkan untuk mendisiplinkan personil militer yang melakukan pelanggaran. Karena rakyat Indonesia sendiri menuntut tidak kurang dari standar perilaku yang tinggi dari para anggota militer. Lagi pula, sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki mekanismemekanisme nasional yang berkemampuan untuk menjamin bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan begitu saja

7. Dengan berjalannya Operasi Terpadu, keadaan semakin membaik.

Enam bulan pertama Operasi Terpadu telah berhasil membawa situasi normal di Aceh. Situasi keamanan telah sangat membaik. Keleluasaan bergerak telah dikembalikan dan masyarakat kini dapat melakukan perjalanan dari desa ke desa dengan bebas dan aman. Dalam tujuh bulan terakhir ini, jumlah anggota GAM telah berkurang secara substansial. Sekitar 3.700 anggota GAM, yang menyerah sukarela atau ditangkap, telah menjalani proses hukum. Dari jumlah itu, 838 orang telah diadili, 706 orang telah divonis dan 19 orang telah mengajukan naik banding. Sekitar seribu bekas anggota GAM kini sedang menjalani pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Ekonomi lokal telah mulai bangkit dan tidak ada kekurangan barang di pasar. Kegiatan-kegiatan untuk menciptakan lapangan pekerjaan sedang dilakukan, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kerajinan rumah tangga. Meskipun demikian, sebagaimana tercerminkan dalam petisi yang diajukan sejumlah kelompok masyarakat Aceh, rakyat Aceh sendiri menuntut Pemerintah agar memperpanjang Operasi Terpadu selama enam bulan lagi. Pemerintah memenuhi tuntutan itu.

8. Kita ingin Indonesia bersatu, damai dan berkemakmuran.

Terakhir, laporan tersebut memuat jargon jargon dan ide-ide yang demikian akrab di telinga, yang merefleksikan maksud-maksud serupa dari kelompok-kelompok yang selama ini mendukung kelompok-kelompok separatis di Indonesia. Kelompok-kelompok inilah yang dulu melakukan halhal yang serupa dalam kampanye internasional sebelumnya mendukung gerakan-gerakan separatis di Indonesia. Jelas, mereka adalah kelompokkelompok yang tidak ingin melihat Indonesia yang bersatu, damai, dan berkemakmuran.

 

 

Jakarta, 24 Desember 2003