|
Pertemuan
bersama (Joint Council) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung di Tokyo, dari 17-18 Mei 2003
gagal mencapai kesepakatan untuk mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian
Penghentian Permusuhan (COHA) yang ditandatangani pada tanggal
9 Desember 2002 di Jenewa.
Dalam
pertemuan yang berlangsung selama dua hari itu, kedua belah pihak
mencoba untuk membahas masalah-masalah menonjol dalam pelaksanaan
COHA seperti masalah penerimaan UU Otonomi NAD dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peletakkan senjata GAM.
Meskipun pihak HDC sebagai fasilitator, dengan dibantu para pemrakarsa
Pertemuan Tokyo (Jepang, AS, Uni Eropa dan Bank Dunia) telah berupaya
keras untuk mendorong GAM agar melaksanakan kewajibannya dalam
rangka COHA, pihak GAM ternyata tetap tidak bersedia untuk menyatakan
secara tegas penerimaannya terhadap UU Otonomi NAD dan dengan
demikian tidak bersedia menanggalkan perjuangan bersenjatanya
dan kegiatan-kegiatan memisahkan diri dari NKRI.
Sementara
itu di lapangan, GAM terus melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
COHA seperti: terus menyuarakan kemerdekaan dan pemisahan diri
dari NKRI, tidak memenuhi kewajibannya untuk menyimpan senjata
sebagaimana disyaratkan COHA, membentuk pemerintahan tandingan,
melakukan perekrutan untuk "Tentara Nasional Aceh" dan
melakukan pemerasan terhadap rakyat dengan mengenakan pajak Nangroe.
Tindakan-tindakan GAM ini tidak hanya bertentangan dengan ketentuan
hukum nasional Indonesia tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap
semangat dan ketentuan dalam COHA.
Pelaksanaan
COHA sudah berlangsung lebih dari 5 bulan. Meskipun dalam pelaksanaannya
disatu pihak dapat menurunkan secara drastis kontak senjata dan
jumlah rakyat yang menjadi korban, di lain pihak Perjanjian ini
banyak menghadapi persoalan serius. Karena itulah, Pemerintah
Indonesia meminta kepada HDC agar pertemuan Dewan Bersama segera
diselenggarakan karena memang dimungkinkan oleh ketentuan pasal
8 dan 9 COHA.
Rencana
pertemuan Dewan Bersama yang seyogyanya diselenggarakan tanggal
25 April 2003 di Jenewa gagal dilaksanakan karena ketidak-hadiran
GAM tanpa memberikan alasan yang jelas. Pertemuan JC ini yang
difasilitasi oleh HDC dan juga dihadiri oleh tuan rumah Jepang,
Dubes AS di Jakarta, Dubes Yunani (presidensi Uni Eropa) di Jakarta
dan perwakilan Bank Dunia memang dimaksudkan untuk mencari penyelesaian
berbagai masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Komite Keamanan
Bersama di Banda Aceh.
Tokyo,
19 May 2003
|