KEDUTAAN BESAR

REPUBLIK INDONESIA

TOKYO

SIARAN PERS
DEWAN BERSAMA (JC) DI TOKYO GAGAL CAPAI KESEPAKATAN

        Pertemuan bersama (Joint Council) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung di Tokyo, dari 17-18 Mei 2003 gagal mencapai kesepakatan untuk mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian Penghentian Permusuhan (COHA) yang ditandatangani pada tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa.

        Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua hari itu, kedua belah pihak mencoba untuk membahas masalah-masalah menonjol dalam pelaksanaan COHA seperti masalah penerimaan UU Otonomi NAD dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peletakkan senjata GAM. Meskipun pihak HDC sebagai fasilitator, dengan dibantu para pemrakarsa Pertemuan Tokyo (Jepang, AS, Uni Eropa dan Bank Dunia) telah berupaya keras untuk mendorong GAM agar melaksanakan kewajibannya dalam rangka COHA, pihak GAM ternyata tetap tidak bersedia untuk menyatakan secara tegas penerimaannya terhadap UU Otonomi NAD dan dengan demikian tidak bersedia menanggalkan perjuangan bersenjatanya dan kegiatan-kegiatan memisahkan diri dari NKRI.

        Sementara itu di lapangan, GAM terus melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap COHA seperti: terus menyuarakan kemerdekaan dan pemisahan diri dari NKRI, tidak memenuhi kewajibannya untuk menyimpan senjata sebagaimana disyaratkan COHA, membentuk pemerintahan tandingan, melakukan perekrutan untuk "Tentara Nasional Aceh" dan melakukan pemerasan terhadap rakyat dengan mengenakan pajak Nangroe. Tindakan-tindakan GAM ini tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum nasional Indonesia tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap semangat dan ketentuan dalam COHA.

        Pelaksanaan COHA sudah berlangsung lebih dari 5 bulan. Meskipun dalam pelaksanaannya disatu pihak dapat menurunkan secara drastis kontak senjata dan jumlah rakyat yang menjadi korban, di lain pihak Perjanjian ini banyak menghadapi persoalan serius. Karena itulah, Pemerintah Indonesia meminta kepada HDC agar pertemuan Dewan Bersama segera diselenggarakan karena memang dimungkinkan oleh ketentuan pasal 8 dan 9 COHA.

        Rencana pertemuan Dewan Bersama yang seyogyanya diselenggarakan tanggal 25 April 2003 di Jenewa gagal dilaksanakan karena ketidak-hadiran GAM tanpa memberikan alasan yang jelas. Pertemuan JC ini yang difasilitasi oleh HDC dan juga dihadiri oleh tuan rumah Jepang, Dubes AS di Jakarta, Dubes Yunani (presidensi Uni Eropa) di Jakarta dan perwakilan Bank Dunia memang dimaksudkan untuk mencari penyelesaian berbagai masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Komite Keamanan Bersama di Banda Aceh.

Tokyo, 19 May 2003



Embassy of Indonesia, Canberra