KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA

 




INDONESIA MENGECAM KERAS TINDAKAN UNILATERAL
MEMERANGI IRAK

 

  1. Pemerintah dan rakyat Indonesia mengecam keras tindakan sepihak oleh Pemerintah Amerika Serikat dan sekutunya yang memutuskan perang terhadap Irak. Indonesia menyesalkan bahwa proses multilateral melalui Deawan Keamanan PBB telah dikesampingkan. Indonesia berpendapat bahwa penggunaan kekuatan militer terhadap Irak atas dasar keputusan sepihak tersebut merupakan tindak agresi yang bertentangan dengan hukum internasional. Tindakan militer sepihak ini juga telah mengancam tatanan dunia.

  2. Perang bukan hanya tidak menyelesaikan masalah, tetapi juga akan mengakibatkan tragedi kemanusiaan. Pemerintah dan rakyat Indonesia sangat prihatin atas jatuhnya korban penduduk sipil yang tidak berdosa dan kerugian material yang besar yang dapat diakibatkan tindakan militer ini. Perang akan membawa dampak negatif ekonomi dan politis di kawasan Timur Tengah dan seluruh dunia, termasuk Indonesia.

  3. Pemerintah Indonesia, melalui upaya diplomasi baik bilateral maupun melalui forum internasional seperti ASEAN, GNB, OKI, dan PBB, telah secara konsisten menekankan perlunya penyelesaian yang damai atas krisis Irak. Upaya-upaya ini telah juga diperkuat oleh misi perdamaian para pemimpin lintas agama Indonesia ke beberapa negara, serta seruan-seruan untuk perdamaian oleh semua komponen bangsa Indonesia. Pemerintah sejak dini membentuk "Tim Nasional Penanggulangan Dampak Krisis Irak" guna mengambil langkah-langkah bagi perlindungan warga negara Indonesia di Timur Tengah dan mengantisipasi dampak negatif terhadap Indonesia.

  4. Pemerintah Republik Indonesia menuntut Dewan Keamanan PBB, yang mempunyai mandat untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, agar segera mengadakan sidang darurat guna mendesak Pemerintah Amerika Serikat dan sekutunya agar segera menghentikan perang serta agar Pemerintah Amerika Serikat dan sekutunya bertanggungjawab untuk mengatasi aspek-aspek kemanusiaan yang diakibatkan oleh situasi konflik di lrak. Dalam hal upaya Dewan Keamanan menemui kebuntuan, Indonesia mendesak Majelis Umum PBB untuk mengadakan sidang darurat di bawah kerangka resolusi "tindak bersama untuk perdamaian" ("uniting for peace").

  5. Pemerintah Indonesia menekankan keperluan untuk mencegah agar konflik ini tidak mengakibatkan destabilisasi kawasan Timur Tengah lebih jauh. Pemerintah Indonesia juga menekankan bahwa penyelesaian masalah Irak harus menghormati integritas teritorial dan kedaulatan nasional Irak.

  6. Pemerintah Indonesia menyerukan kepada semua warga negara Indonesia di negara-negara sekitar lrak untuk tetap tenang dan agar menghubungi Perwakilan Republik Indonesia terdekat untuk memperoleh bantuan dan perlindungan yang diperlukan.

  7. Pemerintah Indonesia sepenuhnya sependapat dengan ungkapan anti perang dan simpati rakyat Indonesia terhadap penderitaan rakyat Irak. Ungkapan simpati tersebut hendaknya dilakukan dengan cara damai dan demokratis serta tidak mengganggu ketertiban umum dan stabilitas nasional-serta dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan nasional.
 

Jakarta, 20 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEGAWATI SOEKARNOPUTRI