|
1. Pemerintah
Republik Indonesia berpegang teguh pada pendirian prinsipnya bahwa
masalah tuduhan pengembangan senjata permusnah massal oleh Irak
harus diselesaikan melalui Dewan Keamanan PBB, sebagai badan yang
memiliki mandat berdasarkan Piagam PBB untuk memelihara keamanan
dan perdamaian internasional. Pemerintah Indonesia, atas dasar
pertimbangan-pertimbangan politik, keamanan, hukum, dan moral,
juga tetap menolak penggunaan kekuatan militer secara unilateral
terhadap Irak, yang akan menimbulkan konsekuensi masalah kemanusiaan.
2. Pemerintah
Republik Indonesia, melalui upaya- upaya serius oleh President
Megawati Soekarnoputri, Menlu Hassan Wirajuda, serta Utusan-Utusan
Khusus Presiden, Ali Alatas dan Nana Sutresna, baik dalam pertemuan-pertemuan
bilateral maupun forum-forum international seperti ASEAN, GNB,
OKI dan PBB, telah secara konsisten menekankan keperluan untuk
memaksimalkan penggunaan semua sarana diplomasi untuk mencapai
suatu penyelesaian yang damai dan langgeng terhadap masalah Irak.
Upaya-upaya tersebut telah pula diperkuat oleh misi perdamaian
para tokoh lintas agama Indonesia ke beberapa negara, serta seruan-seruan
untuk perdamaian oleh semua komponen bangsa Indonesia.
3. Pemerintah
Republik Indonesia dengan demikian sepenuhnya sependapat dan mendukung
gagasan untuk memperkuat Tim Inspeksi PBB di Irak sebagaimana
diusulkan dalam inisiatif baru yang baru-baru ini diluncurkan
oleh Perancis, Jerman, dan Federasi Rusia. Penguatan Tim Inspeksi
PBB, antara lain dalam hal jumlah dan keahlian personilnya serta
dikombinasikan dengan dukungan politik, teknis dan material dari
Negara-Negara Anggota PBB, akan membawa sinyal yang kuat atas
kesamaan pandangan dan tujuan masyarakat international untuk segera
menyelesaikan masalah Irak secara efektif namun damai sesuai dengan
prinsip-prinsip Piagam PBB.
Jakarta,
14 Februari 2003
|