KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA

 


PERNYATAAN TENTANG INISIATIF BARU UNTUK PENYELESAIAN MASALAH IRAK

1.         Pemerintah Republik Indonesia berpegang teguh pada pendirian prinsipnya bahwa masalah tuduhan pengembangan senjata permusnah massal oleh Irak harus diselesaikan melalui Dewan Keamanan PBB, sebagai badan yang memiliki mandat berdasarkan Piagam PBB untuk memelihara keamanan dan perdamaian internasional. Pemerintah Indonesia, atas dasar pertimbangan-pertimbangan politik, keamanan, hukum, dan moral, juga tetap menolak penggunaan kekuatan militer secara unilateral terhadap Irak, yang akan menimbulkan konsekuensi masalah kemanusiaan.

2.         Pemerintah Republik Indonesia, melalui upaya- upaya serius oleh President Megawati Soekarnoputri, Menlu Hassan Wirajuda, serta Utusan-Utusan Khusus Presiden, Ali Alatas dan Nana Sutresna, baik dalam pertemuan-pertemuan bilateral maupun forum-forum international seperti ASEAN, GNB, OKI dan PBB, telah secara konsisten menekankan keperluan untuk memaksimalkan penggunaan semua sarana diplomasi untuk mencapai suatu penyelesaian yang damai dan langgeng terhadap masalah Irak. Upaya-upaya tersebut telah pula diperkuat oleh misi perdamaian para tokoh lintas agama Indonesia ke beberapa negara, serta seruan-seruan untuk perdamaian oleh semua komponen bangsa Indonesia.

3.         Pemerintah Republik Indonesia dengan demikian sepenuhnya sependapat dan mendukung gagasan untuk memperkuat Tim Inspeksi PBB di Irak sebagaimana diusulkan dalam inisiatif baru yang baru-baru ini diluncurkan oleh Perancis, Jerman, dan Federasi Rusia. Penguatan Tim Inspeksi PBB, antara lain dalam hal jumlah dan keahlian personilnya serta dikombinasikan dengan dukungan politik, teknis dan material dari Negara-Negara Anggota PBB, akan membawa sinyal yang kuat atas kesamaan pandangan dan tujuan masyarakat international untuk segera menyelesaikan masalah Irak secara efektif namun damai sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam PBB.


Jakarta, 14 Februari 2003