|
Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Canberra telah menerima pemberitahuan
dari pejabat Kejaksaan Agung Australia bahwa terpidana penyalahgunaan
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Hendra Rahardja, telah
meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2003 di Sydney,
Australia. Status hukum yang bersangkutan sebelum meninggal dunia
adalah tahanan Pemerintah Australia, atas permintaan Pemerintah
RI, yang akan diekstradisikan ke Indonesia karena kasus di atas.
Proses
ekstradisi yang bersangkutan sampai sebelum meninggal telah mencapai
tahapan akhir dengan diterbitkannya "extradition warrant"
atas nama Hendra Rahardja yang ditandatangani oleh Menteri Kehakiman
dan Kepabeanan tanggal 14 Oktober 2002. Pelaksanaan ekstradisi
tersebut masih tertunda karena pengacara Hendra Rahardja mengajukan
'judicial review' terhadap keputusan tersebut.
Dengan
meninggalnya Hendra Rahardja, maka kasus pidananya gugur demi
hukum. Namun demikian, Pemerintah RI tetap melanjutkan aspek perdata
dari perkara penyalahgunaan BLBI tersebut dalam rangka menutupi
kerugian yang diakibatkan oleh tindakan pidana Hendra Rahardja
dan Pemerintah Australia telah menyatakan kesediaannya untuk membantu.
Canberra,
27 Januari 2003
|