KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA

 

No. 58/Pen/I/03


SIARAN PERS


        Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra telah menerima pemberitahuan dari pejabat Kejaksaan Agung Australia bahwa terpidana penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Hendra Rahardja, telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2003 di Sydney, Australia. Status hukum yang bersangkutan sebelum meninggal dunia adalah tahanan Pemerintah Australia, atas permintaan Pemerintah RI, yang akan diekstradisikan ke Indonesia karena kasus di atas.

        Proses ekstradisi yang bersangkutan sampai sebelum meninggal telah mencapai tahapan akhir dengan diterbitkannya "extradition warrant" atas nama Hendra Rahardja yang ditandatangani oleh Menteri Kehakiman dan Kepabeanan tanggal 14 Oktober 2002. Pelaksanaan ekstradisi tersebut masih tertunda karena pengacara Hendra Rahardja mengajukan 'judicial review' terhadap keputusan tersebut.

        Dengan meninggalnya Hendra Rahardja, maka kasus pidananya gugur demi hukum. Namun demikian, Pemerintah RI tetap melanjutkan aspek perdata dari perkara penyalahgunaan BLBI tersebut dalam rangka menutupi kerugian yang diakibatkan oleh tindakan pidana Hendra Rahardja dan Pemerintah Australia telah menyatakan kesediaannya untuk membantu.


Canberra, 27 Januari 2003