|
INDONESIA
SANGAT PRIHATIN ATAS DIBERLAKUKANNYA
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI KEPADA WNI DI AMERIKA SERIKAT
1. Pemerintah Indonesia menyikapi dengan
keprihatinan mendalam keputusan Pemerintah Amerika Serikat hari
ini yang wajibkan warga negara Indonesia di Amerika Serikat untuk
mendaftarkan diri. Meskipun menghormati hak berdaulat setiap negara
untuk mengatur kebijakan keimigrasiannya, Indonesia sangat prihatin
atas diberlakukannya kebijakan tersebut, yang mempunyai nuansa
diskriminatif, karena ditujukan kepada warga negara dari sejumlah
negara tertentu, termasuk Indonesia. Kebijakan yang nampak sepihak
(arbitrary) tersebut sulit dipahami dan tidak dapat diterima oleh
Pemerintah Indonesia.
2. Di
samping itu, kebijakan ini berlawanan dengan kenyataan bahwa Indonesia,
sama seperti Amerika Serikat, telah menjadi korban aksi teror
yang biadab, dan telah mengambil tindakan nyata dan positif dalam
upaya bersama masyarakat internasional memberantas ancaman teror.
Sesuai dengan semangat reformasi, upaya Indonesia itu dilakukan
dengan penghormatan atas hak-hak sipil yang fundamental serta
asas kebebasan individu, yang tidak dapat dikecualikan sekalipun
demi kepentingan keamanan.
3. Pemerintah
Amerika Serikat memasukkan semua WNI yang bermukim di Amerika
Serikat dan pengunjung sementara asal Indonesia ke dalam daftar
registrasi Badan Imigrasi dan Naturalisasi Amerika Serikat (US
INS), yang berada di bawah Sistem Registrasi Keluar-Masuk Keamanan
Nasional (National Security Entry-Exit Registration System). Di
bawah sistem ini, laki-laki berumur 16 tahun ke atas asal Indonesia
yang bermukim sebagai non-imigrant di Amerika Serikat, diharuskan
mendaftarkan diri ke kantor INS setempat antara tanggal 24 Februari
2003 hingga 28 Maret 2003, agar dapat diambil foto beserta sidik
jarinya; memberikan informasi terperinci mengenai latar belakang
mereka dan maksud kunjungan mereka; serta memberitahukan secara
berkala tempat tinggal dan kegiatannya. Ketentuan ini tidak berlaku
bagi wanita Indonesia, WNI yang berusia di bawah usia 16 tahun,
pemegang green card serta permanent resident, WNI yang memiliki
visa A dan G.
4. Keputusan
di atas merupakan kelanjutan kebijakan pengawasan terhadap semua
warga negara asing yang dilakukan secara bertahap. Sebelumnya,
beberapa negara yang warga negaranya diwajibkan melaporkan atau
mendaftarkan diri adalah: Iran, Irak, Libya, Sudan, Syria (batas
waktu registrasi 16 Desember 2002); Afghanistan, Aljazair, Bahrain,
Eritrea, Lebanon, Maroko, Korea Utara, Oman, Qatar, Somalia, Tunisia,
Uni Emirat Arab dan Yemen (batas waktu registrasi 10 Januari 2003);
Pakistan dan Arab Saudi (21 Februari 2003).
5. Dalam
rangka perlindungan warga negara Indonesia di Amerika Serikat,
Pemerintah Indonesia selama ini telah menghimbau kepada seluruh
warga Indonesia di Amerika Serikat untuk melengkapi dokumen keimigrasian
yang dibutuhkan. Hal ini semakin penting dengan adanya kebijakan
Pemerintah Amerika Serikat di atas. Sehubungan dengan ini, Kedutaan
Besar RI di Washington telah mengumumkan kepada warga negara Indonesia
bahwa bilamana menjelang tanggal 24 Februari 2003 tidak dapat
melengkapi dokumen keimigrasiannya, maka demi kepentingan masing-masing
kiranya dapat dipertimbangkan rencana untuk kembali ke tanah air.
Sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, bagi mereka yang
gagal atau tidak memenuhi kewajiban ini, atau tertangkap oleh
aparat berwenang AS, dapat dikenai sanksi mulai dari menjalani
penahanan, hukuman penjara, membayar denda, hingga dideportasi
dari wilayah AS.
6. Pemerintah
Indonesia berketetapan untuk memberikan perlindungan yang maksimal
bagi warganya di Amerika Serikat. Sementara melalui pembicaraan
dengan Pemerintah Amerika Serikat dicari cara-cara yang dapat
memfasilitasi kepentingan warga negara Indonesia, Pemerintah juga
meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia di Amerika Serikat
untuk tetap tenang, menghormati peraturan setempat dan segera
menyampaikan kepada kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia
di Amerika Serikat mengenai segala bentuk kesulitan yang ditemui.
7. Sementara
Pemerintah Indonesia menghomati pelaksanaan dari kebijakan Amerika
Serikat tersebut, dan guna menghindari kesulitan yang tidak dikehendaki,
untuk sementara warga negara Indonesia dianjurkan untuk menangguhkan
kunjungan ke Amerika Serikat yang tidak terlalu perlu.
Jakarta,
17 Januari 2003
|