KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA

 

 

SIARAN PERS

INDONESIA SANGAT PRIHATIN ATAS DIBERLAKUKANNYA
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI KEPADA WNI DI AMERIKA SERIKAT


1.     Pemerintah Indonesia menyikapi dengan keprihatinan mendalam keputusan Pemerintah Amerika Serikat hari ini yang wajibkan warga negara Indonesia di Amerika Serikat untuk mendaftarkan diri. Meskipun menghormati hak berdaulat setiap negara untuk mengatur kebijakan keimigrasiannya, Indonesia sangat prihatin atas diberlakukannya kebijakan tersebut, yang mempunyai nuansa diskriminatif, karena ditujukan kepada warga negara dari sejumlah negara tertentu, termasuk Indonesia. Kebijakan yang nampak sepihak (arbitrary) tersebut sulit dipahami dan tidak dapat diterima oleh Pemerintah Indonesia.

2.     Di samping itu, kebijakan ini berlawanan dengan kenyataan bahwa Indonesia, sama seperti Amerika Serikat, telah menjadi korban aksi teror yang biadab, dan telah mengambil tindakan nyata dan positif dalam upaya bersama masyarakat internasional memberantas ancaman teror. Sesuai dengan semangat reformasi, upaya Indonesia itu dilakukan dengan penghormatan atas hak-hak sipil yang fundamental serta asas kebebasan individu, yang tidak dapat dikecualikan sekalipun demi kepentingan keamanan.

3.     Pemerintah Amerika Serikat memasukkan semua WNI yang bermukim di Amerika Serikat dan pengunjung sementara asal Indonesia ke dalam daftar registrasi Badan Imigrasi dan Naturalisasi Amerika Serikat (US INS), yang berada di bawah Sistem Registrasi Keluar-Masuk Keamanan Nasional (National Security Entry-Exit Registration System). Di bawah sistem ini, laki-laki berumur 16 tahun ke atas asal Indonesia yang bermukim sebagai non-imigrant di Amerika Serikat, diharuskan mendaftarkan diri ke kantor INS setempat antara tanggal 24 Februari 2003 hingga 28 Maret 2003, agar dapat diambil foto beserta sidik jarinya; memberikan informasi terperinci mengenai latar belakang mereka dan maksud kunjungan mereka; serta memberitahukan secara berkala tempat tinggal dan kegiatannya. Ketentuan ini tidak berlaku bagi wanita Indonesia, WNI yang berusia di bawah usia 16 tahun, pemegang green card serta permanent resident, WNI yang memiliki visa A dan G.

4.     Keputusan di atas merupakan kelanjutan kebijakan pengawasan terhadap semua warga negara asing yang dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, beberapa negara yang warga negaranya diwajibkan melaporkan atau mendaftarkan diri adalah: Iran, Irak, Libya, Sudan, Syria (batas waktu registrasi 16 Desember 2002); Afghanistan, Aljazair, Bahrain, Eritrea, Lebanon, Maroko, Korea Utara, Oman, Qatar, Somalia, Tunisia, Uni Emirat Arab dan Yemen (batas waktu registrasi 10 Januari 2003); Pakistan dan Arab Saudi (21 Februari 2003).

5.     Dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia di Amerika Serikat, Pemerintah Indonesia selama ini telah menghimbau kepada seluruh warga Indonesia di Amerika Serikat untuk melengkapi dokumen keimigrasian yang dibutuhkan. Hal ini semakin penting dengan adanya kebijakan Pemerintah Amerika Serikat di atas. Sehubungan dengan ini, Kedutaan Besar RI di Washington telah mengumumkan kepada warga negara Indonesia bahwa bilamana menjelang tanggal 24 Februari 2003 tidak dapat melengkapi dokumen keimigrasiannya, maka demi kepentingan masing-masing kiranya dapat dipertimbangkan rencana untuk kembali ke tanah air. Sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, bagi mereka yang gagal atau tidak memenuhi kewajiban ini, atau tertangkap oleh aparat berwenang AS, dapat dikenai sanksi mulai dari menjalani penahanan, hukuman penjara, membayar denda, hingga dideportasi dari wilayah AS.

6.     Pemerintah Indonesia berketetapan untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi warganya di Amerika Serikat. Sementara melalui pembicaraan dengan Pemerintah Amerika Serikat dicari cara-cara yang dapat memfasilitasi kepentingan warga negara Indonesia, Pemerintah juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia di Amerika Serikat untuk tetap tenang, menghormati peraturan setempat dan segera menyampaikan kepada kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia di Amerika Serikat mengenai segala bentuk kesulitan yang ditemui.

7.     Sementara Pemerintah Indonesia menghomati pelaksanaan dari kebijakan Amerika Serikat tersebut, dan guna menghindari kesulitan yang tidak dikehendaki, untuk sementara warga negara Indonesia dianjurkan untuk menangguhkan kunjungan ke Amerika Serikat yang tidak terlalu perlu.

Jakarta, 17 Januari 2003