KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA


 


 

No. 74/PR/X/02

 

INDONESIA TERUS MENINGKATKAN LANGKAH-LANGKAH UNTUK
MELINDUNGI WARGANYA DI AUSTRALIA

 

        
        Pemerintah Indonesia terus meningkatkan langkah-langkah untuk melindungi warganya di Australia sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat berwenang Australia terhadap warga Indonesia yang menetap di Australia atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan terorisme.

        Segera setelah kasus pertama terungkap, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keprihatinan mendalam dan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Australia atas cara pemeriksaan yang berlebihan terhadap warga Indonesia di Australia. Ungkapan keprihatinan tersebut telah disampaikan oleh Departemen Luar Negeri Indonesia kepada Kuasa Usaha a.i. Australia di Jakarta dan oleh Kuasa Usaha a.i. Indonesia di Canberra kepada Departemen Luar Negeri Australia, dan juga oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam pembicaraan dengan Menteri Luar Negeri Alexander Downer. Sementara menghormati hak berdaulat Autsralia untuk menerapkan undang-undang dan peraturannya di negaranya sendiri, Pemerintah Indonesia juga telah mengingatkan Pemerintah Australia mengenai kewajiban-kewajiban internasionalnya berkaitan dengan hak perlindungan kekonsuleran bagi warga asing di negaranya. Disamping itu, Pemerintah Indonesia telah menekankan bahwa terlepas dari kenyataan mengenai perlunya segera untuk mengungkapkan jaringan teroris, namun pelaksanaannya perlu dilakukan dengan menghormati hak-hak kebebasan sipil dan perlakuan minimum sesuai dengan hak-hak asasi yang mendasar dan hukum internasional.

        Menyusul penyampaian pandangan termaksud, Pemerintah Indonesia mencatat bahwa kasus-kasus pemeriksaan akhir-akhir ini telah menunjukkan sedikit perbaikan dengan tidak lagi melakukan penggrebekan.

        Sebagai bagian dari upaya untuk melindungi warga negaranya di Australia, Departemen Luar Negeri hari ini mengumumkan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum kepada warga Indonesia yang terkait atas tindakan-tindakan yang tidak layak yang dilakukan pihak berwenang Australia pada saat pemeriksaan baru-baru ini.

        Selain itu, Departemen Luar Negeri telah membuka “hotlines” di Jakarta dan Australia yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan informasi atau menanyakan mengenai kondisi sanak keluarganya di Australia.

        Rakyat Australia dan Indonesia, dan bahkan rakyat berbagai bangsa, baru-baru ini telah mengalami serangan teror yang keji dengan skala yang tidak terbayangkan. Dalam semangat kedukaan dan tekad bersama, Pemerintah Indonesia telah bekerjasama dengan berbagai Pemerintah, termasuk Australia, dalam mengatasi ancaman terorisme. Semangat bekerjasama ini sangat diperlukan dalam memerangi terorisme.

        Sebaliknya, langkah-langkah yang memecah-belah dan mengalihkan upaya bersama ini tidak sejalan dengan kepentingan pihak-pihak yang bertekad memerangi terorisme.



Jakarta, 4 Nopember 2002