|
Human Rights
Watch, satu organisasi non-pemerintah yang berbasis di New York,
hari ini 18 Desember 2003 mengeluarkan sebuah laporan berjudul
"Aceh di bawah Darurat Militer: Di dalam Perang Rahasia"
(Aceh Under Martial Law: Inside the Secret War). Dalam kaitan
ini, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan hal-hal sebagai
berikut:
1. Laporan tersebut tidak memiliki kredibilitas.
Ada klaim bahwa laporan itu didasarkan pada "wawancara
yang dilakukan di Malaysia dengan 85 individu yang meninggalkan
Aceh karena peperangan; dan bahwa sebagian besar dari mereka
tiba setelah darurat militer diberlakukan dan sebagian lagi
tiba hanya beberapa hari atau minggu sebelum diwawancarai".
Klaim ini tidak berdasar. Karena sebagian besar dari 232 (219
laki-laki dan 13 perempuan) orang Indonesia asal Propinsi Aceh
yang mencari suaka di Malaysia telah tiba sebelum Operasi Terpadu
dimulai pada tanggal 19 Mei 2003. Tidak pernah ada laporan tentang
gelombang pengungsi baru dari Aceh ke Malaysia. Lebih dari itu,
85 individu tentunya tidak mewakili 4,1 juta laki-laki, perempuan
dan anak-anak yang hidup, dari hari ke hari, di Propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
2. Judul laporan itu menyesatkan. Konflik bersenjata
di Aceh bukanlah perang, yang berarti konflik bersenjata antar-negara.
Gerakan Aceh Merdeka (atau GAM) adalah satu kelompok bersenjata,
bukan negara. Ini adalah upaya untuk memadamkan pemberontakan,
yang secara sah dilakukan oleh suatu negara berdaulat terhadap
suatu kelompok separatis bersenjata. Konflik bersenjata itu
juga bukan "rahasia" karena Pemerintah telah terlebih
dahulu mengumumkannya kepada publik pada tanggal 19 Mei 2003
sebelum Operasi Terpadu dilancarkan. Yang dilakukan Indonesia
adalah menegakkan kedaulatannya. Indonesia tidak menginjak-injak
kedaulatan negara lain.
3. Darurat Militer adalah suatu kerangka hukum
yang perlu untuk Operasi Terpadu dapat dilaksanakan secara efektif.
Di dalam sistem demokratis, pemberlakuan darurat militer dimungkinkan
dengan persetujuan DPR RI. Meskipun demikian, Operasi Terpadu
tidak hanya merujuk pada operasi militer. Operasi Terpadu mencakup
upaya terpadu berupa operasi kemanusiaan, operasi penegakan
hukum, operasi pemantapan pemerintahan, dan operasi pemulihan
keamanan. Tentunya, liputan media lebih banyak tentang aspek
militer dari Operasi Terpadu. Tetapi itu tidak berarti aspek-aspek
lainnya dapat diabaikan begitu saja.
4. Dengan operasi kemanusiaan, dari 608 gedung
sekolah yang dibakar oleh kelompok separatis, sebanyak 596 sekolah
telah diperbaiki untuk tempat pendidikan bagi 94 ribu anak sekolah.
Pada 18 November 2003 sisa jumlah pengungsi adalah 7.140 orang
--- situasi yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan 48.262
orang pada akhir Juni 2003. Lebih dari 200 milyar Rupiah (sekitar
25 juta Dolar AS) telah dialokasikan Pemerintah untuk mendanai
program bantuan kemanusiaan dan rehabilitasi sosial. Dari jumlah
itu, lebih dari 100 milyar Rupiah telah diimplementasikan untuk,
antara lain, bantuan para pengungsi, bantuan pendidikan anak-anak
korban konflik, bantuan obat-obatan dan pelayanan kesehatan,
pembangunan kembali tempat-tempat ibadah, dan bantuan kredit
bagi petani dan nelayan. Menyangkut kehidupan sehari-hari rakyat
di Aceh, termasuk selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, tidak
pernah terjadi kekurangan bahan makanan atau kebutuhan dasar
lainnya. Pemerintah percaya pada kemampuan dan ketersediaan
sumber-sumber daya yang cukup, yang dipersiapkan oleh Pemerintah
pusat dan Propinsi Aceh yang kaya, untuk menangani kebutuhan-kebutuhan
kemanusiaan di Propinsi tersebut. Sementara berbagai tawaran
bantuan kemanusiaan dari luar negeri disambut baik, Indonesia
sepenuhnya berhak untuk tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan
akses kemanusiaan untuk maksud-maksud terselubung sebagaimana
yang pernah dialami di masa lalu. Masih dalam soal akses, satu
kelompok yang mewakili LSM-LSM independen baru saja melakukan
kunjungan ke Propinsi Aceh beberapa hari yang lalu.
5. Mengenai tuduhan pelanggaran HAM di Aceh,
penting untuk diingat bahwa satu pihak dalam konflik bersenjata
ini adalah suatu kelompok separatis yang bukan berupa satuan
bersenjata normal. Sejak Operasi Terpadu diluncurkan, tidak
ada bentrokan militer secara terbuka. Seperti halnya dalam situasi
konflik yang melibatkan kekuatan bersenjata tidak reguler seperti
ini, para anggota bersenjata dari kelompok separatis menyebar
dan menyamar sebagai penduduk sipil. Ketika terjadi bentrokan
senjata dan orang-orang bersenjata tersebut terbunuh, tentunya
ini tidak bisa dikategorikan sebagai "extrajudicial killings"
ataupun "summary killings". Lebih dari itu, pengamatan
tentang situasi HAM dalam konflik bersenjata seperti ini cenderung
mengabaikan fakta bahwa pihak lain lah yang justru melakukan
kejahatan-kejahatan berat seperti pembunuhan massal, pemerasan,
pembakaran sekolah dan fasilitas umum, dan penyanderaan (GAM
bahkan menyandera beberapa wartawan).
6. Laporan tersebut secara sengaja mengabaikan
fakta bahwa Operasi Terpadu dilakukan dalam kerangka politik
baru Indonesia yang demokratis. Human Rights Watch dan yang
lain-lain menggunakan tolok ukur yang sudah ketinggalan jaman
dalam laporan mereka tentang Aceh. Pertama, keputusan untuk
melancarkan Operasi Terpadu diambil setelah upaya Pemerintah
untuk menyelesaikan masalah Aceh melalui cara-cara damai menemui
kegagalan. Proses dialog selama tiga setengah tahun, yang diprakarsai
Pemerintah, berujung pada kekecewaan setelah GAM dalam dialog
terakhir di Tokyo pada 18 Mei 2003 jelas-jelas menolak untuk
menerima otonomi khusus sebagai solusi final. GAM tetap berpegang
pada tuntutannya yang tidak berdasar dan tidak realistis, yaitu
kemerdekaan Aceh. Padahal, Pemerintah telah memberikan otonomi
khusus di mana kekuasaan dan otoritas lebih banyak didelegasikan
kepada Propinsi NAD; disertai dengan pembagian pendapatan daerah
yang sangat besar (sekitar 70% dari pendapatan minyak dan gas
bumi). Ke-dua, dalam era Reformasi di Indonesia, Pemerintah
tidak lagi bisa memonopoli "kebenaran". DPR RI sangat
aktif memantau pelaksanaan Operasi Terpadu. Media massa sangat
aktif melaporkan situasi di lapangan. Tidak pernah ada kekurangan
berita tentang Aceh, termasuk tentang pelanggaran HAM. Sementara
itu, juga tidak ada kekurangan berita tentang upaya-upaya yang
dilakukan TNI untuk mengalahkan kelompok separatis bersenjata
GAM.
7. Sangat penting untuk dicatat bahwa Komisi
Nasional HAM (Komnas HAM), satu organisasi yang sangat independen,
telah secara aktif mempublikasikan laporan-laporan yang sangat
kritis mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
oknum-oknum TNI. Tentunya tidak ada LSM internasional yang dapat
mengaku menguasai lebih banyak informasi mengenai situasi HAM
di Aceh dibandingkan dengan Komnas HAM, yang memang hadir di
lapangan.
8. Demikian pula, di era reformasi dan di bawah
sorotan masyarakat, TNI memiliki kepentingan kuat untuk keluar
dari Operasi Terpadu di Aceh dengan bersih. Pengadilan militer
telah digelar dan hukuman telah dijatuhkan untuk mendisiplinkan
personil militer yang melakukan pelanggaran. Karena rakyat Indonesia
sendiri menuntut hal itu. Lagi pula, sebagai negara berdaulat,
Indonesia memiliki mekanisme-mekanisme nasional yang berkemampuan
untuk menangani masalah-masalah dalam negerinya.
9. Enam bulan pertama Operasi Terpadu telah berhasil
membawa situasi normal di Aceh. Situasi keamanan telah sangat
membaik. Keleluasaan bergerak telah dikembalikan dan masyarakat
kini dapat melakukan perjalanan dari desa ke desa dengan bebas
dan aman. Dalam enam bulan terakhir ini, jumlah anggota GAM
telah berkurang secara substansial. Sekitar 2 ribu anggota GAM,
yang menyerah sukarela atau ditangkap, telah menjalani proses
hukum. Ekonomi lokal telah mulai bangkit dan tidak ada kekurangan
barang di pasar. Kegiatan-kegiatan untuk menciptakan lapangan
pekerjaan sedang dilakukan, khususnya di bidang pertanian, perkebunan,
perikanan, peternakan, dan kerajinan rumah tangga. Meskipun
demikian, sebagaimana tercerminkan dalam petisi yang diajukan
sejumlah kelompok masyarakat Aceh, rakyat Aceh sendiri menuntut
Pemerintah agar memperpanjang Operasi Terpadu selama enam bulan
lagi.
10. Terakhir, laporan tersebut memuat jargon-jargon
dan ide-ide yang akrab di telinga, yang merefleksikan maksud-maksud
serupa dari kelompok-kelompok yang selama ini mendukung kelompok-kelompok
separatis di Indonesia. Mereka adalah kelompok-kelompok yang
dulu melakukan hal-hal yang serupa semasa kampanye pemisahan
Timor Timur dari Republik Indonesia. Mereka adalah kelompok-kelompok
yang tidak ingin melihat Indonesia yang bersatu, damai, dan
berkemakmuran.
Jakarta, 18 Desember 2003
|