KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA

 


PRESS RELEASE

No. 072/PR/XII/2003

 

KOMENTAR TENTANG LAPORAN "HUMAN RIGHTS WATCH" MENGENAI ACEH

Human Rights Watch, satu organisasi non-pemerintah yang berbasis di New York, hari ini 18 Desember 2003 mengeluarkan sebuah laporan berjudul "Aceh di bawah Darurat Militer: Di dalam Perang Rahasia" (Aceh Under Martial Law: Inside the Secret War). Dalam kaitan ini, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Laporan tersebut tidak memiliki kredibilitas. Ada klaim bahwa laporan itu didasarkan pada "wawancara yang dilakukan di Malaysia dengan 85 individu yang meninggalkan Aceh karena peperangan; dan bahwa sebagian besar dari mereka tiba setelah darurat militer diberlakukan dan sebagian lagi tiba hanya beberapa hari atau minggu sebelum diwawancarai". Klaim ini tidak berdasar. Karena sebagian besar dari 232 (219 laki-laki dan 13 perempuan) orang Indonesia asal Propinsi Aceh yang mencari suaka di Malaysia telah tiba sebelum Operasi Terpadu dimulai pada tanggal 19 Mei 2003. Tidak pernah ada laporan tentang gelombang pengungsi baru dari Aceh ke Malaysia. Lebih dari itu, 85 individu tentunya tidak mewakili 4,1 juta laki-laki, perempuan dan anak-anak yang hidup, dari hari ke hari, di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

2. Judul laporan itu menyesatkan. Konflik bersenjata di Aceh bukanlah perang, yang berarti konflik bersenjata antar-negara. Gerakan Aceh Merdeka (atau GAM) adalah satu kelompok bersenjata, bukan negara. Ini adalah upaya untuk memadamkan pemberontakan, yang secara sah dilakukan oleh suatu negara berdaulat terhadap suatu kelompok separatis bersenjata. Konflik bersenjata itu juga bukan "rahasia" karena Pemerintah telah terlebih dahulu mengumumkannya kepada publik pada tanggal 19 Mei 2003 sebelum Operasi Terpadu dilancarkan. Yang dilakukan Indonesia adalah menegakkan kedaulatannya. Indonesia tidak menginjak-injak kedaulatan negara lain.

3. Darurat Militer adalah suatu kerangka hukum yang perlu untuk Operasi Terpadu dapat dilaksanakan secara efektif. Di dalam sistem demokratis, pemberlakuan darurat militer dimungkinkan dengan persetujuan DPR RI. Meskipun demikian, Operasi Terpadu tidak hanya merujuk pada operasi militer. Operasi Terpadu mencakup upaya terpadu berupa operasi kemanusiaan, operasi penegakan hukum, operasi pemantapan pemerintahan, dan operasi pemulihan keamanan. Tentunya, liputan media lebih banyak tentang aspek militer dari Operasi Terpadu. Tetapi itu tidak berarti aspek-aspek lainnya dapat diabaikan begitu saja.

4. Dengan operasi kemanusiaan, dari 608 gedung sekolah yang dibakar oleh kelompok separatis, sebanyak 596 sekolah telah diperbaiki untuk tempat pendidikan bagi 94 ribu anak sekolah. Pada 18 November 2003 sisa jumlah pengungsi adalah 7.140 orang --- situasi yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan 48.262 orang pada akhir Juni 2003. Lebih dari 200 milyar Rupiah (sekitar 25 juta Dolar AS) telah dialokasikan Pemerintah untuk mendanai program bantuan kemanusiaan dan rehabilitasi sosial. Dari jumlah itu, lebih dari 100 milyar Rupiah telah diimplementasikan untuk, antara lain, bantuan para pengungsi, bantuan pendidikan anak-anak korban konflik, bantuan obat-obatan dan pelayanan kesehatan, pembangunan kembali tempat-tempat ibadah, dan bantuan kredit bagi petani dan nelayan. Menyangkut kehidupan sehari-hari rakyat di Aceh, termasuk selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, tidak pernah terjadi kekurangan bahan makanan atau kebutuhan dasar lainnya. Pemerintah percaya pada kemampuan dan ketersediaan sumber-sumber daya yang cukup, yang dipersiapkan oleh Pemerintah pusat dan Propinsi Aceh yang kaya, untuk menangani kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan di Propinsi tersebut. Sementara berbagai tawaran bantuan kemanusiaan dari luar negeri disambut baik, Indonesia sepenuhnya berhak untuk tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan akses kemanusiaan untuk maksud-maksud terselubung sebagaimana yang pernah dialami di masa lalu. Masih dalam soal akses, satu kelompok yang mewakili LSM-LSM independen baru saja melakukan kunjungan ke Propinsi Aceh beberapa hari yang lalu.

5. Mengenai tuduhan pelanggaran HAM di Aceh, penting untuk diingat bahwa satu pihak dalam konflik bersenjata ini adalah suatu kelompok separatis yang bukan berupa satuan bersenjata normal. Sejak Operasi Terpadu diluncurkan, tidak ada bentrokan militer secara terbuka. Seperti halnya dalam situasi konflik yang melibatkan kekuatan bersenjata tidak reguler seperti ini, para anggota bersenjata dari kelompok separatis menyebar dan menyamar sebagai penduduk sipil. Ketika terjadi bentrokan senjata dan orang-orang bersenjata tersebut terbunuh, tentunya ini tidak bisa dikategorikan sebagai "extrajudicial killings" ataupun "summary killings". Lebih dari itu, pengamatan tentang situasi HAM dalam konflik bersenjata seperti ini cenderung mengabaikan fakta bahwa pihak lain lah yang justru melakukan kejahatan-kejahatan berat seperti pembunuhan massal, pemerasan, pembakaran sekolah dan fasilitas umum, dan penyanderaan (GAM bahkan menyandera beberapa wartawan).

6. Laporan tersebut secara sengaja mengabaikan fakta bahwa Operasi Terpadu dilakukan dalam kerangka politik baru Indonesia yang demokratis. Human Rights Watch dan yang lain-lain menggunakan tolok ukur yang sudah ketinggalan jaman dalam laporan mereka tentang Aceh. Pertama, keputusan untuk melancarkan Operasi Terpadu diambil setelah upaya Pemerintah untuk menyelesaikan masalah Aceh melalui cara-cara damai menemui kegagalan. Proses dialog selama tiga setengah tahun, yang diprakarsai Pemerintah, berujung pada kekecewaan setelah GAM dalam dialog terakhir di Tokyo pada 18 Mei 2003 jelas-jelas menolak untuk menerima otonomi khusus sebagai solusi final. GAM tetap berpegang pada tuntutannya yang tidak berdasar dan tidak realistis, yaitu kemerdekaan Aceh. Padahal, Pemerintah telah memberikan otonomi khusus di mana kekuasaan dan otoritas lebih banyak didelegasikan kepada Propinsi NAD; disertai dengan pembagian pendapatan daerah yang sangat besar (sekitar 70% dari pendapatan minyak dan gas bumi). Ke-dua, dalam era Reformasi di Indonesia, Pemerintah tidak lagi bisa memonopoli "kebenaran". DPR RI sangat aktif memantau pelaksanaan Operasi Terpadu. Media massa sangat aktif melaporkan situasi di lapangan. Tidak pernah ada kekurangan berita tentang Aceh, termasuk tentang pelanggaran HAM. Sementara itu, juga tidak ada kekurangan berita tentang upaya-upaya yang dilakukan TNI untuk mengalahkan kelompok separatis bersenjata GAM.

7. Sangat penting untuk dicatat bahwa Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), satu organisasi yang sangat independen, telah secara aktif mempublikasikan laporan-laporan yang sangat kritis mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum TNI. Tentunya tidak ada LSM internasional yang dapat mengaku menguasai lebih banyak informasi mengenai situasi HAM di Aceh dibandingkan dengan Komnas HAM, yang memang hadir di lapangan.

8. Demikian pula, di era reformasi dan di bawah sorotan masyarakat, TNI memiliki kepentingan kuat untuk keluar dari Operasi Terpadu di Aceh dengan bersih. Pengadilan militer telah digelar dan hukuman telah dijatuhkan untuk mendisiplinkan personil militer yang melakukan pelanggaran. Karena rakyat Indonesia sendiri menuntut hal itu. Lagi pula, sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki mekanisme-mekanisme nasional yang berkemampuan untuk menangani masalah-masalah dalam negerinya.

9. Enam bulan pertama Operasi Terpadu telah berhasil membawa situasi normal di Aceh. Situasi keamanan telah sangat membaik. Keleluasaan bergerak telah dikembalikan dan masyarakat kini dapat melakukan perjalanan dari desa ke desa dengan bebas dan aman. Dalam enam bulan terakhir ini, jumlah anggota GAM telah berkurang secara substansial. Sekitar 2 ribu anggota GAM, yang menyerah sukarela atau ditangkap, telah menjalani proses hukum. Ekonomi lokal telah mulai bangkit dan tidak ada kekurangan barang di pasar. Kegiatan-kegiatan untuk menciptakan lapangan pekerjaan sedang dilakukan, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kerajinan rumah tangga. Meskipun demikian, sebagaimana tercerminkan dalam petisi yang diajukan sejumlah kelompok masyarakat Aceh, rakyat Aceh sendiri menuntut Pemerintah agar memperpanjang Operasi Terpadu selama enam bulan lagi.

10. Terakhir, laporan tersebut memuat jargon-jargon dan ide-ide yang akrab di telinga, yang merefleksikan maksud-maksud serupa dari kelompok-kelompok yang selama ini mendukung kelompok-kelompok separatis di Indonesia. Mereka adalah kelompok-kelompok yang dulu melakukan hal-hal yang serupa semasa kampanye pemisahan Timor Timur dari Republik Indonesia. Mereka adalah kelompok-kelompok yang tidak ingin melihat Indonesia yang bersatu, damai, dan berkemakmuran.

Jakarta, 18 Desember 2003


 


Related News:
Response on the Human Rights Watch Report on Aceh (Updated on 24 December 2003)