KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA

 


SIARAN PERS


No. 73/PR/XII/2003

PEMERINTAH INDONESIAN MENANDATANGANI
"UNITED NATIONS CONVENTIONS AGAINST CORRUPTION"

Pada tanggal 18 Desember 2003, bertempat di Markas Besar PBB, New York, Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Kehakiman dan HAM RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, telah menandatangani Konvensi PBB menentang Korupsi (UN Convention against Corruption). Penandatanganan disaksikan juga oleh pejabat PBB, Mr. Hans Corell (Under-Secretary General for Legal Affairs). Konvensi PBB menentang Korupsi ini disahkan pada Sidang Majelis Umum PBB ke-58 pada tanggal 31 Oktober 2003 setelah melalui negosiasi panjang sejak awal tahun 2002. Konvensi dimaksud merupakan instrumen global pertama yang memuat ketentuan-ketentuan bagi upaya pemberantasan korupsi baik di tingkat nasional maupun internasional, mencakup aspek kerjasama internasional, kriminalisasi, langkah-langkah pencegahan, dan pengembalian asset/dana hasil korupsi ke negara asal serta mekanisme monitoring.

Indonesia berpandangan bahwa pelaksanaan Konvensi ini dapat mendorong aksi kolektif untuk menghapuskan praktek-praktek korup dan dapat memfasilitasi proses pencarian dan pengembalian asset-aset hasil korupsi ke negara asal dengan lebih cepat. Indonesia mempunyai perhatian yang besar terhadap aspek kerjasama internasional dalam rangka memerangi praktek korupsi dan pelaksanaan Konvensi. Untuk itu, kerjasama internasional seperti ekstradisi dan mutual legal assistance sebagaimana dicakup dalam Konvensi dinilai sangat penting. Indonesia juga berharap bahwa setelah Konvensi ini berlaku efektif, proses pengembalian asset-aset hasil korupsi ini benar-benar dapat dijalankan.

Konvensi ini baru akan berlaku efektif setelah diratifikasi oleh 30 negara yang ditargetkan oleh PBB dapat dicapai dalam waktu dua tahun. Pada saat berlangsungnya High-Level Political Conference for the Purpose of Signing of the United Nations Convention against Corruption di Merida, Meksiko, pada tanggal 9-11 Desember 2003 sebanyak 57 negara juga telah menandatangani Konvensi PBB menentang Korupsi dan Kenya menjadi negara pertama yang sekaligus meratifikasi Konvensi. Sampai hari ini, jumlah keseluruhan negara yang sudah menandatangani Konvensi tersebut mencapai 97 negara.

 

Jakarta, 18 Desember 2003