|
Pada tanggal 18 Desember
2003, bertempat di Markas Besar PBB, New York, Pemerintah Indonesia
yang diwakili Menteri Kehakiman dan HAM RI, Prof. Dr. Yusril
Ihza Mahendra, telah menandatangani Konvensi PBB menentang Korupsi
(UN Convention against Corruption). Penandatanganan disaksikan
juga oleh pejabat PBB, Mr. Hans Corell (Under-Secretary General
for Legal Affairs). Konvensi PBB menentang Korupsi ini disahkan
pada Sidang Majelis Umum PBB ke-58 pada tanggal 31 Oktober 2003
setelah melalui negosiasi panjang sejak awal tahun 2002. Konvensi
dimaksud merupakan instrumen global pertama yang memuat ketentuan-ketentuan
bagi upaya pemberantasan korupsi baik di tingkat nasional maupun
internasional, mencakup aspek kerjasama internasional, kriminalisasi,
langkah-langkah pencegahan, dan pengembalian asset/dana hasil
korupsi ke negara asal serta mekanisme monitoring.
Indonesia berpandangan bahwa pelaksanaan Konvensi
ini dapat mendorong aksi kolektif untuk menghapuskan praktek-praktek
korup dan dapat memfasilitasi proses pencarian dan pengembalian
asset-aset hasil korupsi ke negara asal dengan lebih cepat.
Indonesia mempunyai perhatian yang besar terhadap aspek kerjasama
internasional dalam rangka memerangi praktek korupsi dan pelaksanaan
Konvensi. Untuk itu, kerjasama internasional seperti ekstradisi
dan mutual legal assistance sebagaimana dicakup dalam
Konvensi dinilai sangat penting. Indonesia juga berharap bahwa
setelah Konvensi ini berlaku efektif, proses pengembalian asset-aset
hasil korupsi ini benar-benar dapat dijalankan.
Konvensi ini baru akan berlaku efektif setelah
diratifikasi oleh 30 negara yang ditargetkan oleh PBB dapat
dicapai dalam waktu dua tahun. Pada saat berlangsungnya High-Level
Political Conference for the Purpose of Signing of the United
Nations Convention against Corruption di Merida, Meksiko, pada
tanggal 9-11 Desember 2003 sebanyak 57 negara juga telah menandatangani
Konvensi PBB menentang Korupsi dan Kenya menjadi negara pertama
yang sekaligus meratifikasi Konvensi. Sampai hari ini, jumlah
keseluruhan negara yang sudah menandatangani Konvensi tersebut
mencapai 97 negara.
|