PRESS RELEASE
PENANDATANGANAN MOU
ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI INDONESIA
DAN AUSTRALIA
Mengawali kunjungan kerjanya ke Australia,
Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Mochammad Jasin,
telah menandatangani Memorandum of Understanding antara
KPK dengan Australia mengenai kerjasama internasional
dalam pemberantasan korupsi di Canberra, 27 Juli 2009.
Mengingat Australia tidak memiliki badan anti korupsi
pada tingkat federal maka dalam MOU pemerintah Australia
diwakili oleh tiga pihak yaitu the Attorney-General's
Department of Australia, the Australian Commission for
Law Enforcement Integrity dan the Australian Public
Service Commission.
Penandatanganan
yang dilangsungkan di kantor Attorney-General's Department
Australia disaksikan oleh Duta Besar Primo Alui Joelianto
dan staf, pejabat dan mahasiswa KPK, dan para pejabat
Kejaksaan Agung, Ausaid dan Deplu Australia. Isi MOU
menitikberatkan pada kerjasama antar pihak serta pengembangan
dan peningkatan kapasitas institusi. MOU juga menyepakati
kerjasama dalam bidang pencegahan, intelijen yudisial,
asset tracing and recovery, penyelidikan, evaluasi perundang-undangan
serta drafting relevant legislations. MOU berlaku selama
enam tahun yang dapat diperpanjang dengan persetujuan
tertulis dari para pihak.
Dalam sambutan
para pihak ditegaskan komitmen masing-masing untuk menindaklanjuti
isi kesepakatan secara konkret seperti komitmen Australia
untuk memberikan beasiswa dalam program anti korupsi,
membangun jejaring dengan pihak-pihak terkait di Australia,
dan berbagi pengalaman dalam peningkatan transparansi
seperti Codes of Conduct for Public Servants.
Dalam sambutannya,
Duta Besar Primo Joelianto menyambut baik penandatanganan
MOU yang menunjukkan hubungan sangat baik kedua negara
dan terus mengalami peningkatan di berbagai bidang.
MOU ini dinilai merupakan suatu terobosan karena untuk
pertama kalinya Australia pada tingkat federal menyepakati
kerjasama pemberantasan korupsi dengan lembaga anti
korupsi negara lain. Ditekankan perlunya tindaklanjut
yang bermanfaat bagi kedua negara karena kerjasama pemberantasan
korupsi juga merupakan bidang kerjasama dalam Lombok
Treaty yang berlaku sejak Februari 2008 dan Rencana
Aksinya. Kerjasama melalui MOU ini merupakan bagian
dari kerjasama pemberantasan korupsi secara menyeluruh
termasuk yang melibatkan instansi lainnya di tanah air.
Setelah penandatanganan
MOU, Mochammad Jasin menyampaikan paparan di Australian
National University yang difasilitasi oleh Indonesia
Project dan KBRI Canberra. Seminar tersebut dihadiri
oleh Indonesianis, mahasiswa Indonesia dan asing, masyarakat
Indonesia dan para pejabat instansi terkait Australia.
Dalam kunjungan kerja tersebut, M. Jasin juga akan mengikuti
konferensi anti korupsi di Brisbane yang akan dihadiri
instansi terkait Australia, Independent Commissions
against Corruption dari New South Wales, Queensland,
Western Australia dan dari beberapa negara lain di Asia
Pasifik.
Indonesian Embassy Canberra, 27 Juli
2009
Media inquiries
: contact the Information Officer of the Embassy
at + 612 62508642
|
|
EMBASSY
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T.
2600
AUSTRALIA
Tel. +612 6250 8600, Fax. +612 6273 6017
|