KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA
Tel. +612 6250 8600, Fax. +612 6273 6017


 

PRESS RELEASE

PENANDATANGANAN MOU
ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI INDONESIA
DAN AUSTRALIA

Mengawali kunjungan kerjanya ke Australia, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Mochammad Jasin, telah menandatangani Memorandum of Understanding antara KPK dengan Australia mengenai kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi di Canberra, 27 Juli 2009. Mengingat Australia tidak memiliki badan anti korupsi pada tingkat federal maka dalam MOU pemerintah Australia diwakili oleh tiga pihak yaitu the Attorney-General's Department of Australia, the Australian Commission for Law Enforcement Integrity dan the Australian Public Service Commission.

Penandatanganan yang dilangsungkan di kantor Attorney-General's Department Australia disaksikan oleh Duta Besar Primo Alui Joelianto dan staf, pejabat dan mahasiswa KPK, dan para pejabat Kejaksaan Agung, Ausaid dan Deplu Australia. Isi MOU menitikberatkan pada kerjasama antar pihak serta pengembangan dan peningkatan kapasitas institusi. MOU juga menyepakati kerjasama dalam bidang pencegahan, intelijen yudisial, asset tracing and recovery, penyelidikan, evaluasi perundang-undangan serta drafting relevant legislations. MOU berlaku selama enam tahun yang dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari para pihak.

Dalam sambutan para pihak ditegaskan komitmen masing-masing untuk menindaklanjuti isi kesepakatan secara konkret seperti komitmen Australia untuk memberikan beasiswa dalam program anti korupsi, membangun jejaring dengan pihak-pihak terkait di Australia, dan berbagi pengalaman dalam peningkatan transparansi seperti Codes of Conduct for Public Servants.

Dalam sambutannya, Duta Besar Primo Joelianto menyambut baik penandatanganan MOU yang menunjukkan hubungan sangat baik kedua negara dan terus mengalami peningkatan di berbagai bidang. MOU ini dinilai merupakan suatu terobosan karena untuk pertama kalinya Australia pada tingkat federal menyepakati kerjasama pemberantasan korupsi dengan lembaga anti korupsi negara lain. Ditekankan perlunya tindaklanjut yang bermanfaat bagi kedua negara karena kerjasama pemberantasan korupsi juga merupakan bidang kerjasama dalam Lombok Treaty yang berlaku sejak Februari 2008 dan Rencana Aksinya. Kerjasama melalui MOU ini merupakan bagian dari kerjasama pemberantasan korupsi secara menyeluruh termasuk yang melibatkan instansi lainnya di tanah air.

Setelah penandatanganan MOU, Mochammad Jasin menyampaikan paparan di Australian National University yang difasilitasi oleh Indonesia Project dan KBRI Canberra. Seminar tersebut dihadiri oleh Indonesianis, mahasiswa Indonesia dan asing, masyarakat Indonesia dan para pejabat instansi terkait Australia. Dalam kunjungan kerja tersebut, M. Jasin juga akan mengikuti konferensi anti korupsi di Brisbane yang akan dihadiri instansi terkait Australia, Independent Commissions against Corruption dari New South Wales, Queensland, Western Australia dan dari beberapa negara lain di Asia Pasifik.






Indonesian Embassy Canberra, 27 Juli 2009


Media inquiries : contact the Information Officer of the Embassy at + 612 62508642

EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA
Tel. +612 6250 8600, Fax. +612 6273 6017