SIARAN PERS
No. 035/PR/IV/2009/53
HIMBAUAN
BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG AKAN MELAKUKAN PERKAWINAN
CAMPURAN
Merupakan hak asasi
bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk mengikatkan
diri dalam tali perkawinan dengan warga negara asing
(perkawinan campuran) sesuai dengan peraturan dan perundangan
nasional serta kebiasaan internasional yang berlaku.
Namun patut untuk diingat
bahwa karakter, budaya, norma, dan hukum masing-masing
negara tetap tegak berdiri secara mandiri dan berbeda-beda
sebagai bentuk kedaulatan negara. Perbedaan fundamental
tersebut seringkali menciptakan potensi rentan bagi
Warga Negara Indonesia yang terikat tali perkawinan
dengan warga negara asing.
Menimbang hal-hal tersebut,
Pemerintah RI cq. Departemen Luar Negeri memandang perlu
untuk menyampaikan himbauan kepada seluruh Warga Negara
Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran sebagai
berikut:
1. Agar selalu menjunjung
tinggi hak kewarganegaraan Indonesia dalam hal mengikatkan
diri dalam tali perkawinan dengan warga negara asing
dengan melakukan pertimbangan mendalam dan memperkuat
pemahaman terkait karakter, budaya, norma, dan hukum
yang dianut oleh calon suami/istri warga negara asing.
2. Selalu mempersiapkan
diri dan melengkapi dokumen pendukung hak-hak kewarganegaraan
sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan ketentuan pelaksanaanya,
dalam melakukan perkawinan campuran dengan warga negara
asing termasuk kelengkapan dokumen untuk proses penyelesaian
perselisihan perkawinan yang mungkin timbul di kemudian
hari.
3. Agar segera melakukan
konsultasi dan registrasi perkawinan campuran di Perwakila
RI yang terakreditasi di negara asal suami/istri warga
negara asing.
Himbauan ini ditujukan
bagi seluruh Warga Negara Indonesia sebagai upaya dini
untuk meingkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Warga
Negara Indonesia di luar negeri. Departemen Luar Negeri
berkoordinasi dengan seluruh Perwakilan RI akan senantiasa
memberikan bantuan konsultasi maupun registrasi bagi
seluruh Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan
campuran.
Jakarta, 28 April 2009
Direktorak Perlindundan WNI dan BHI
Media inquiries
: contact the Information Officer of the Embassy
at + 612 62508642
|
|
EMBASSY
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T.
2600
AUSTRALIA
Tel. +612 6250 8600, Fax. +612 6273 6017
|