|
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Profil
Komisi Pemilihan Umum
Secara institusional, KPU yang ada sekarang merupakan KPU ketiga
yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU
pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 yang
berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan
Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. KPU kedua
(2001- 2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 yang berisikan
11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan
dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11
April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No
101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota
KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23
Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena
masalah hukum.
Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU
harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu
memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya
Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi
terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu
menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral
sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor
penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat
karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.
Tepat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu
2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk
meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas
penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut
independen dan non-partisan. Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI
menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22
Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan
penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar
Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR,
DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007
Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan
Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Sifat nasional
mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai
penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU
sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan
meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri
menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari
pengaruh pihak mana pun. Perubahan penting dalam undang-undang Nomor
22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan
mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya
diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian
disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih
komprehensif.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu
diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai
lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu
sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya
bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangundangan serta
dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas
lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara
Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK,
PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara
Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc.
Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal
terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang
memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu,
disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan
Bawaslu. Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu
DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang.
Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak
mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan
kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap,
jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil
Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Menurut
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu,
komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5
(lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Penyelenggara
Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian
hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan;
proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan
efektivitas. Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu adalah Presiden
membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007
yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon
anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk mengikuti fit and proper test.
Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007
Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada
tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat
menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos
seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang
calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU
lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli
2007.
SUSUNAN PANITIA TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU
Ketua : Prof. Dr. H.M.Ridwan Nazir, MA
Anggota : Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono MA
Prof. Dr. H. Jalaluddin
Dr. Purnaman Natakusumah, MA.
Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA
Anggota masyarakat kemudian memberikan masukan dan tanggapan
terhadap 45 orang bakal calon anggota KPU. Masukan dan tanggapan
diberikan secara tertulis disertai dengan identitas yang jelas
kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU. Ke 45 orang tersebut mengikuti
seleksi tahap berikutnya dari tanggal 21 s/d 30 Agustus 2007 Panitia
Tim Seleksi Calon Anggota KPU memilih 21 (dua puluh satu) nama bakal
calon anggota KPU dan menyampaikannya kepada Presiden RI,
selanjutnya Presiden menyampaikan 21 nama bakal calon anggota KPU
kepada DPR-RI untuk mengikuti fit and proper test. Dewan Perwakilan
Rakyat melakukan fit and proper test.dari tanggal 1 s/d
tanggal 3 Oktober 2007. Akhirnya Komisi II DPR-RI memilih dan
menyusun urutan peringkat 21 (dua puluh satu) nama calon anggota
KPU. Dewan Perwakilan Rakyat melalui voting memilih 7 (tujuh)
peringkat teratas dalam urutan peringkat satu sampai urutan ke 7
(tujuh) sebagai anggota KPU terpilih yaitu :
- Prof. Dr. H. Abdul Hafiz Anshary Az, MA (43 suara) mantan Ketua
KPU Provinsi Kalimantan
Selatan;
- Sri Nuryanti, Sip. MA (42 suara), peneliti LIPI;
- Dra. Endang Sulastri, M.Si (39 suara), aktivis perempuan;
- I Gusti Putu Artha, Sp, M.Si (37 suara), Anggota KPU Provinsi
Bali;
- Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S (36 suara), Dosen Fakultas
Pertanian Universitas Brawijaya Malang;
- Dra. Andi Nurpati, M.Pd (29 suara), Guru MAN I Model Bandar
Lampung;
- Drs. H. Abdul Aziz, MA (27 suara), Direktur Ditmapenda, Bagais,
Departemen Agama;
Nama ke 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan
dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun
hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007.
Sedangkan Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri M.S. urung dilantik karena
terlibat persoalan hukum.
Ada 7 (tujuh) tugas berat Pemilu 2009 menanti anggota KPU yaitu :
- Merencanakan program, anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu;
- Penyesuaian struktur organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal KPU paling lambat 3
bulan sejak pelantikan anggota KPU;
-Mempersiapkan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling
lambat 5 (lima) bulan setelah pelantikan anggota KPU;
- Bersama-sama Bawaslu menyiapkan kode etik, paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah Bawaslu terbentuk
- Memverifikasi secara administratif dan faktual serta menetapkan
peserta Pemilu;
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
menetapkannya sebagai daftar pemilih tetap;
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian
perlengkapan barang dan jasa Pemilu.
Tugas dan Kewenangan KPU:
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan
Umum dan Pasal 2 Keputusan Presidenn Nomor 16 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk
melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai
berikut :
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang
berhak sebagai peserta
Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI
dan mengkoordinasikan
kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat
Pemungutan Suara yang
selanjutnya disebut TPS;
- menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk
setiap daerah pemilihan;
- menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah
pemilihan untuk DPR,
DPRD I dan DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil
Pemilihan Umum;
- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat
tambahan huruf:
- tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan dalam Pasal 11
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa
selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10,
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum
dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
AGENDA KPU:
KPU menetapkan hari Kamis, 9 April 2009 adalah hari pemungutan suara
untuk Pemilu 2009. Keputusan untuk mengubah jadwal yang sebelumnya 5
April 2009, diputuskan dalam rapat pleno KPU dengan
mempertimbangkan sejumlah masukan dari berbagai pihak termasuk
Presiden, Mendagri, dan MK.
Ketua KPU Hafiz Anshary didampingi anggota KPU, Sri Nuryanti, Endang
Sulastri, I Gusti Putu Artha, Andi Nurpati, Abdul Aziz, dan
Syamsulbahri menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers hari
Kamis 3 Juli 2009 sore di Media Centre KPU.
Menurut Ketua KPU, setelah mendapat banyak masukan dari berbagai
pihak, hari pemungutan suara dirubah karena bertepatan dengan hari
suci umat kristiani dan hari besar Cina. Jika Pemilu tetap
dilaksanakan pada tanggal 5 April 2009, dikhawatirkan banyak pemilih
tidak bisa berpartisipasi. Setelah melakukan beberapa kali
pertemuan, maka KPU memutuskan akan mengakomodasi aspirasi
masyarakat. Dari berbagai pertimbangan, diputuskan hari pemungutan
suara jatuh pada hari Kamis tanggal 9 April 2009. Untuk itu akan
dilakukan revisi atas peraturan KPU nomor 09 Tahun 2009 tentang
Tahapan Pemilu 2009.
Akibatnya terjadi pergeseran jadwal yang telah ditetapkan, antara
lain yaitu :
1. Penetapan parpol
peserta Pemilu tanggal 5-7 Juli 2008
2. Pengundian nomor urut
dan pengumuman parpol peserta Pemilu tanggal 9 Juli 2008
3. Kampanye selain rapat
umum dimulai 12 Juli 2008 sampai tanggal 5 April 2009
4. Kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai 17 Maret 2009 sampai
dengan 5 April 2009
5. Masa tenang tanggal 6 – 8 April 2009
6. Penetapan Daerah Pemilihan tanggal 8 – 10 juli 2008
7. Sosialisasi Pencalonan dan Derah Pemilihan 14 Juli 2008
8. Pendaftaran calon anggota DPD diperpanjang sampai tanggal 14 Juli
2008.
Selain itu perpanjangan pendaftaran perseorangan, calon Anggota DPD
yang terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa untuk
menjadi calon anggota DPD harus berdomisili di daerah/provinsi yang
dibuktikan dengan KTP.
KPU juga mengumumkan 34 Partai Politik (Parpol) menjadi Peserta
Pemilu 2009 dan mengumumkan 6 Partai Politik Lokal yang lulus
verifikasi faktual di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keputusan
KPU ini diumumkan di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Senin,
7 Juli 2008 malam. Dari 34 nama parpol yang dibacakan Ketua KPU,
Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary AZ, 16 Parpol di antaranya adalah
parpol peserta Pemilu 2004 yang memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316
huruf d Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan 18 parpol lainnya adalah Parpol baru
yang lulus verifikasi administrasi dan faktual di tingkat Provinsi
dan kabupaten/kota.
Ke-16 Parpol yang dinyatakan memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316
huruf d tersebut adalah: Partai Amanat Nasional (PAN), Partai
Bintang Reformasi (PBR), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai
Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Demokrat, Partai Golongan
Karya (Golkar), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Indonesia
Marhaenisme, Partai Pelopor, Partai Penegak Demokrasi Indonesia
(PPDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
18 parpol baru dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta
Pemilu 2009, adalah sebagai berikut:
1. Partai Barisan Nasional
2. Partai Demokrasi Pembaruan
3. Partai Gerakan Indonesia Raya
4. Partai Hati Nurani Rakyat
5. Partai Indonesia Sejahtera
6. Partai Karya Perjuangan
7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
9. Partai Kedaulatan
10. Partai Matahari Bangsa
11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
12. Partai Patriot
13. Partai Peduli Rakyat Nasional
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru
17. Partai Persatuan Daerah
18. Partai Republik Nusantara
Untuk Provinsi Aceh Nanggroe Aceh Darussalam dari 10 Parpol yang
diverifikasi faktual, 6 parpol lolos sebagai peserta Pemilu Anggota
DPRA dan DPRK tahun 2009 yaitu :
1. Partai Aceh (PA)
2. Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS)
3. Partai Bersatu Atjeh (PBA)
4. Partai Daulat Atjeh (PDA)
5. Partai Rakyat Aceh (PRA)
6. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2009, menurut rencana KPU
akan mengundi nomor urut Parpol dan diumumkan sebagai peserta Pemilu
2009 pada Rabu 9 Juli siang.Tiga hari setelah diumumkan sebagai
peserta pemilu yaitu tgl 12 Juli 2008, 34 parpol tersebut dapat
memulai melakukan kampanye, kecuali kampanye dalam bentuk rapat
umum.
|