KOMISI PEMILIHAN UMUM

 Profil Komisi Pemilihan Umum

   Secara institusional, KPU yang ada sekarang merupakan KPU ketiga yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001- 2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.

 

  Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

 

  Tepat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan. Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

 

  Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun. Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.

 

  Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangundangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc.

 

  Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu. Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang.

 

  Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas. Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test.

 

  Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.

 

SUSUNAN PANITIA TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU

Ketua :             Prof. Dr. H.M.Ridwan Nazir, MA

Anggota :         Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono MA

Prof. Dr. H. Jalaluddin

Dr. Purnaman Natakusumah, MA.

Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA

 

  Anggota masyarakat kemudian memberikan masukan dan tanggapan terhadap 45 orang bakal calon anggota KPU. Masukan dan tanggapan diberikan secara tertulis disertai dengan identitas yang jelas kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU. Ke 45 orang tersebut mengikuti seleksi tahap berikutnya dari tanggal 21 s/d 30 Agustus 2007 Panitia Tim Seleksi Calon Anggota KPU memilih 21 (dua puluh satu) nama bakal calon anggota KPU dan menyampaikannya kepada Presiden RI, selanjutnya Presiden menyampaikan 21 nama bakal calon anggota KPU kepada DPR-RI untuk mengikuti fit and proper test. Dewan Perwakilan Rakyat melakukan fit and proper test.dari tanggal 1 s/d tanggal 3 Oktober 2007. Akhirnya Komisi II DPR-RI memilih dan menyusun urutan peringkat 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU. Dewan Perwakilan Rakyat melalui voting memilih 7 (tujuh) peringkat teratas dalam urutan peringkat satu sampai urutan ke 7 (tujuh) sebagai anggota KPU terpilih yaitu :

- Prof. Dr. H. Abdul Hafiz Anshary Az, MA (43 suara) mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan

  Selatan;

- Sri Nuryanti, Sip. MA (42 suara), peneliti LIPI;

- Dra. Endang Sulastri, M.Si (39 suara), aktivis perempuan;

- I Gusti Putu Artha, Sp, M.Si (37 suara), Anggota KPU Provinsi Bali;

- Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S (36 suara), Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang;

- Dra. Andi Nurpati, M.Pd (29 suara), Guru MAN I Model Bandar Lampung;

- Drs. H. Abdul Aziz, MA (27 suara), Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama;

 

  Nama ke 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri M.S. urung dilantik karena terlibat persoalan hukum.

 

  Ada 7 (tujuh) tugas berat Pemilu 2009 menanti anggota KPU yaitu :

- Merencanakan program, anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu;

- Penyesuaian struktur organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU paling lambat 3

  bulan sejak pelantikan anggota KPU;

-Mempersiapkan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat 5 (lima)  bulan setelah pelantikan anggota KPU;

- Bersama-sama Bawaslu menyiapkan kode etik, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Bawaslu terbentuk

- Memverifikasi secara administratif dan faktual serta menetapkan peserta Pemilu;

- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai  daftar pemilih tetap;

- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan barang dan jasa Pemilu.

 

Tugas dan Kewenangan KPU:

 

  Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presidenn Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;

- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta

   Pemilihan Umum;

- membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan

  kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang

  selanjutnya disebut TPS;

- menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;

- menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR,

  DPRD I dan DPRD II;

- mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;

- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

 

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:

- tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

 

AGENDA KPU:

 

   KPU menetapkan hari Kamis, 9 April 2009 adalah hari pemungutan suara untuk Pemilu 2009. Keputusan untuk mengubah jadwal yang sebelumnya 5 April 2009,  diputuskan dalam rapat pleno KPU dengan mempertimbangkan sejumlah masukan dari berbagai pihak termasuk Presiden, Mendagri, dan MK. Ketua KPU Hafiz Anshary didampingi anggota KPU, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Andi Nurpati, Abdul Aziz, dan Syamsulbahri menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers hari Kamis 3 Juli 2009 sore di Media Centre KPU. 

   Menurut Ketua KPU, setelah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, hari pemungutan suara dirubah karena bertepatan dengan hari suci umat kristiani dan hari besar Cina. Jika Pemilu tetap dilaksanakan pada tanggal 5 April 2009, dikhawatirkan banyak pemilih tidak bisa berpartisipasi. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, maka KPU memutuskan akan mengakomodasi aspirasi masyarakat. Dari berbagai pertimbangan, diputuskan hari pemungutan suara jatuh pada hari Kamis tanggal 9 April 2009. Untuk itu akan dilakukan revisi atas peraturan KPU nomor 09 Tahun 2009 tentang Tahapan Pemilu 2009.

   Akibatnya terjadi pergeseran jadwal yang telah ditetapkan, antara lain yaitu :

1. Penetapan parpol peserta Pemilu tanggal 5-7 Juli 2008

2. Pengundian nomor urut dan pengumuman parpol peserta Pemilu tanggal 9 Juli 2008

3. Kampanye selain rapat umum dimulai 12 Juli 2008 sampai tanggal 5 April 2009

4. Kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai 17 Maret 2009 sampai dengan 5 April 2009

5. Masa tenang tanggal 6 – 8 April 2009

6. Penetapan Daerah Pemilihan tanggal 8 – 10 juli 2008

7. Sosialisasi Pencalonan dan Derah Pemilihan 14 Juli 2008

8. Pendaftaran calon anggota DPD diperpanjang sampai tanggal 14 Juli 2008.

 

   Selain itu perpanjangan pendaftaran perseorangan, calon Anggota DPD yang terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa untuk menjadi calon anggota DPD harus berdomisili di daerah/provinsi yang dibuktikan dengan KTP.

 

   KPU juga mengumumkan 34 Partai Politik (Parpol) menjadi Peserta Pemilu 2009 dan mengumumkan 6 Partai Politik Lokal yang lulus verifikasi faktual di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keputusan KPU ini diumumkan di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Senin, 7 Juli 2008 malam. Dari 34 nama parpol yang dibacakan Ketua KPU, Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary AZ, 16 Parpol di antaranya adalah parpol peserta Pemilu 2004 yang memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan 18 parpol lainnya adalah Parpol baru yang lulus verifikasi administrasi dan faktual di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota.


   Ke-16 Parpol yang dinyatakan memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316 huruf d tersebut adalah: Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Pelopor, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
18 parpol baru dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009, adalah sebagai berikut:


1. Partai Barisan Nasional
2. Partai Demokrasi Pembaruan
3. Partai Gerakan Indonesia Raya
4. Partai Hati Nurani Rakyat
5. Partai Indonesia Sejahtera
6. Partai Karya Perjuangan
7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
9. Partai Kedaulatan
10. Partai Matahari Bangsa
11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
12. Partai Patriot
13. Partai Peduli Rakyat Nasional
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru
17. Partai Persatuan Daerah
18. Partai Republik Nusantara


   Untuk Provinsi Aceh Nanggroe Aceh Darussalam dari 10 Parpol yang diverifikasi faktual, 6 parpol lolos sebagai peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK tahun 2009 yaitu :
1. Partai Aceh (PA)
2. Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS)
3. Partai Bersatu Atjeh (PBA)
4. Partai Daulat Atjeh (PDA)
5. Partai Rakyat Aceh (PRA)
6. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)


   Setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2009, menurut rencana KPU akan mengundi nomor urut Parpol dan diumumkan sebagai peserta Pemilu 2009 pada Rabu 9 Juli siang.Tiga hari setelah diumumkan sebagai peserta pemilu yaitu tgl 12 Juli 2008, 34 parpol tersebut dapat memulai melakukan kampanye, kecuali kampanye dalam bentuk rapat umum.

 

Halaman Utama  |  Regulasi  |  Berita  |  Formulir Daftar Pemilih Sementara Daftar Ulang  | Panitia | Kontak
 
Bersama-sama mari kita sukseskan Pemilu 2009. Untuk keterangan lebih lanjut, harap kunjungi www.kpu.go.id