KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA

 

 

E D A R A N
No. 17/ED/PEN/III/03

Kepada Yth
:
Seluruh Masyarakat Indonesia di Canberra dan sekitarnya
Perihal
:
Antipasi penyebaran penyakit Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS)

        Saat ini tengah merebak pemberitaan seputar potensi penyebaran penyakit Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) di berbagai dunia.

        Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan informasi mengenai penyakit SARS sebagai berikut:

1.        Penyakit yang dimaksud belum diketahui penyebabnya dan disebut sebagai Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

2.        Gejala yang timbul adalah demam di atas 38 derajat Celcius, batuk kering, nafas sesak, sukar bernafas. Dalam pemeriksaan foto paru menunjukkan gejala radang paru (pneumonia). Kadang-kadang dijumpai juga gejala sakit kepala, kaku pada otot-otot, nafsu makan hilang, kesadaran terganggu, kemerahan di kulit dan diare.

3.        Cara penularan adalah melalui percikan ludah, batuk, bersin, atau cairan tubuh dari penderita kepada orang lain. Penularan terjadi pada kontak erat seperti anggota keluarga serumah atau orang yang merawat penderita. Dewasa ini sebagian besar penularan terjadi pada petugas rumah sakit yang merawat penderita. Masa tunas (masa inkubasi) dilaporkan sekitar 3-6 hari.

4.        Karena penyebabnya belum diketahui, maka pengobatan ditujukan kepada mengatasi keluhan dan gejala serta perawatan penunjang. Sedangkan penggunaan antibiotika dilaporkan tidak efektif. Isolasi pasien di rumah sakit dan upaya pencegahan penularan di rumah sakit dapat mengurangi penyebaran penyakit ini.

5.        Hingga tanggal 18 Maret 2003, sebanyak 8 negara/wilayah telah melaporkan kepada World Health Organisation (WHO) adanya penderita SARS, yaitu: Jerman, Kanada, RRC, Singapura. Hongkong, Taiwan, Thailand, Vietnam, Slovenia dan Inggris.

6.        Sesuai dengan rekomendasi WHO, Departemen Kesehatan RI tidak menganjurkan pembatasan orang dalam perjalanan (travel restriction).
Tetapi mereka yang mengadakan perjalanan antar negara perlu meningkatkan kewaspadaan dan agar segera berobat jika sakit dalam perjalanan, maupun pada saat telah kembali ke rumah.

7.        Departemen Kesehatan RI telah mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah penyebaran penyakit ini di Indonesia dengan meningkatkan kewaspadaan melalui surveilans epidemiology yang intensif dan penyiapan jajaran kesehatan, baik di pelabuhan laut dan bandar udara maupun di daerah-daerah dalam mengatasi masalah ini

8.        Informasi perkembangan penyebaran penyakit ini lebih lanjut dapat diakses melalui website WHO : http://www.who.int.

9.        Demikian untuk menjadi perhatian.

Canberra, 26 Maret 2003
A.n. Kepala Perwakilan RI di Canberra

ttd

Trini G. Sualang
Kepala Bidang Penerangan

Tembusan
Yth. Bapak KUAI RI (sebagai laporan)

Kembali