KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
8 Darwin Avenue, Yarralumla, Canberra, A.C.T. 2600
AUSTRALIA

 

 

E D A R A N
No. 042/ED/PEN/VI/03

Kepada Yth
:
Seluruh Masyarakat Indonesia di Australia
Perihal
:
Himbauan untuk Tetap Waspada dan Meningkatkan Pengamanan Diri

Dengan hormat

Sehubungan dengan perkembangan situasi dan kondisi keamanan akhir-akhir ini, baik secara internasional, regional maupun setempat khususnya di Australia, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra perlu mengingatkan kembali kepada segenap Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Australia mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia disebutkan bahwa seorang Warga Negara Republik Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya apabila:
    1. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri, dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia kewarganegaraan Republik Indonesia-nya baru dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya hilang;

    2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

    3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

    4. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

    5. Dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia-nya tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

    6. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman;

    7. Tanpa ijin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas Negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, jika jabatan dinas Negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga negara atau jabatan dalam dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan;

    8. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya;

    9. Dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;

    10. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku;

    11. Lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. Bagi warga Negara Republik Indonesia yang berumur di bawah 18 tahun terkecuali apabila ia sudah pernah kawin, masa lima dan dua tahun tersebut diatas mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun.

  1. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, guna menghindarkan terjadinya kemungkinan yang tidak diinginkan, dihimbau kepada segenap Warga Negara Indonesia di Australia agar:
  1. Tetap waspada dan meningkatkan pengamanan diri serta keluarga dimanapun berada.

  2. Jika menghadapi hal-hal yang mengkhawatirkan supaya segera melapor dan menghubungi Bidang Konsuler di Perwakilan Republik Indonesia terdekat yaitu:

    - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra, telpon (02) 6250 8600
    - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney, telpon (02) 9344 9933
    - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, telpon (03) 9525 2755
    - Konsulat Republik Indonesia di Darwin, telpon (08) 8941 0048
    - Konsulat Republik Indonesia di Perth, telpon (08) 9221 5858.

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Canberra, 13 Juni 2003
A.n. Kepala Perwakilan RI di Canberra
Kepala Bidang Penerangan

ttd

Trini G. Sualang


Kembali