|
Dengan hormat
Sehubungan
dengan perkembangan situasi dan kondisi keamanan akhir-akhir ini,
baik secara internasional, regional maupun setempat khususnya
di Australia, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra perlu
mengingatkan kembali kepada segenap Warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal di Australia mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan
ketentuan Pasal 17 Undang Undang Republik Indonesia Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia disebutkan
bahwa seorang Warga Negara Republik Indonesia akan kehilangan
kewarganegaraannya apabila:
- Memperoleh kewarganegaraan
lain karena kemauannya sendiri, dengan pengertian bahwa
jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarganegaraan
lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia kewarganegaraan
Republik Indonesia-nya baru dianggap hilang apabila Menteri
Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak
sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya
hilang;
- Tidak menolak atau
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu;
- Diakui oleh orang
asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum
berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
- Anak yang diangkat
dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang
bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
- Dinyatakan hilang
oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri
atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur
21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan
hilang kewarganegaraan Republik Indonesia-nya tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan;
- Masuk dalam dinas
tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman;
- Tanpa ijin terlebih
dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas Negara asing
atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki
oleh Republik Indonesia sebagai anggota, jika jabatan dinas
Negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia
hanya dapat dipangku oleh warga negara atau jabatan dalam
dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah
atau janji jabatan;
- Mengangkat sumpah
atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian
dari padanya;
- Dengan tidak diwajibkan,
turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan
untuk negara asing;
- Mempunyai paspor atau
surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya
yang masih berlaku;
- Lain dari untuk dinas
negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal
di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi warganegara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya
tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada
Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. Bagi
warga Negara Republik Indonesia yang berumur di bawah 18
tahun terkecuali apabila ia sudah pernah kawin, masa lima
dan dua tahun tersebut diatas mulai berlaku pada hari tanggal
ia mencapai umur 18 tahun.
- Berkaitan dengan hal-hal
tersebut di atas, guna menghindarkan terjadinya kemungkinan
yang tidak diinginkan, dihimbau kepada segenap Warga Negara
Indonesia di Australia agar:
- Tetap waspada dan
meningkatkan pengamanan diri serta keluarga dimanapun berada.
- Jika menghadapi hal-hal
yang mengkhawatirkan supaya segera melapor dan menghubungi
Bidang Konsuler di Perwakilan Republik Indonesia terdekat
yaitu:
- Kedutaan Besar
Republik Indonesia di Canberra, telpon (02) 6250 8600
- Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney, telpon
(02) 9344 9933
- Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, telpon
(03) 9525 2755
- Konsulat Republik Indonesia di Darwin, telpon (08) 8941
0048
- Konsulat Republik Indonesia di Perth, telpon (08) 9221
5858.
Demikian, atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.
|