|
|
|
SURAT KETERANGAN
_______________________________________________________
Selain Dokumen/Surat Keterangan
Kelahiran dan Surat Keterangan Kematian, apabila anda
membutuhkan Surat Keterangan lainnya untuk dipergunakan
di Indonesia maupun di Australia, Perwakilan RI (KBRI/KJRI/KRI)
dapat mengeluarkan surat termaksud untuk kepentingan
anda.
- Jenis Surat Keterangan apa saja yang dikeluarkan
oleh Perwakilan RI ?
- Surat Keterangan Libur
- Surat Keterangan Pindah
- Jenis Surat Keterangan apa yang tidak dikeluarkan
oleh Perwakilan RI ?
- Surat Membawa Barang Pindahan.
- Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
- Apakah gunanya Surat Keterangan Libur untuk
saya?
Sebagai WNI pemegang paspor RI yang tinggal di luar
negeri anda mempunyai hak untuk mendapatkan Surat
Keterangan Libur bila anda berkunjung ke Indonesia.
Surat ini sekaligus berfungsi sebagai Surat Bebas
Fiskal. Ketika anda berada di Immigration Check Point
atau Custom Area di Airport di Indonesia pada saat
akan meninggalkan Indonesia datanglah ke Loket Pembayaran
Fiskal dengan menunjukkan Surat Bebas Fiskal dan Paspor
RI anda yang telah di-cap terdaftar pada Perwakilan
RI untuk dicatat dan diberikan cap bebas fiskal oleh
petugas.
- Bagaimana cara untuk mendapatkan Surat tersebut
?
- Datang ke Perwakilan RI
- Menunjukkan paspor asli
- Mengisi Formulir
C dan/atau Formulir
A
- Apakah untuk memperoleh Surat tersebut saya
dipungut biaya ?
Hal ini tergantung, apakah anda sudah pernah mendaftarkan
diri di Perwakilan RI atau belum. Apabila anda sudah
pernah mendaftarkan diri di Perwakilan RI, yang berarti
anda pernah membayar biaya lapor diri maka untuk memperoleh
Surat Libur anda tidak dikenai biaya. Namun bila anda
belum terdaftar dan ketika meminta Surat Keterangan
Libur sekaligus juga mendaftarkan diri (paspor anda
di cap alamat di luar negeri) maka anda dikenai biaya
sebesar A$ 10.00 (sepuluh dolar Australia) yang dibayarkan
dalam bentuk Money Order payable to Indonesian Embassy
Canberra.
- Apakah yang dimaksud dengan Surat Keterangan
Pindah ?
Surat keterangan Pindah dimaksudkan untuk memudahkan
anda ketika harus mendaftarkan kembali keberadaan
anda di wilayah anda tinggal di Indonesia (RT/RW/Kelurahan
dsb). Surat ini biasanya disertai dengan Surat Pernyataan
Membawa Barang Pindahan yang anda buat. Dalam hal
ini Perwakilan RI hanya melegalisasi tanda tangan
anda, bukan mengesahkan jumlah dan jenis barang yang
anda bawa.
- Apa persyaratan apa yang harus saya penuhi
untuk memperoleh Surat Pindah ?
- Datang ke Perwakilan RI
- Photocopy paspor (paspor asli harap diperlihatkan)
- Mengisi Formulir
D
- Biaya A$ 10.00 dibayarkan dalam bentuk Money
Order, payable to Indonesian Embassy Canberra
Mohon diperhatikan:
-
Bagi yang mengirimkan dokumen melalui
pos harap menyertakan return-paid envelope.
-
Semua berkas harap dialamatkan ke
:
Embassy of Indonesia
U.p. Bidang Konsuler
8 Darwin Avenue Yarralumla
ACT 2600
- Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, harap
ditanyakan langsung kepada petugas di KBRI Canberra,
Telp. No. (02) 6250 8600 atau
email consular@kbri-canberra.org.au
|
| |
|
|
|