|
|
|
|
SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
-
Apakah yang
dimaksud dengan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)
?
SPLP atau Travel Document In Lieu of Passport adalah
Surat Perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan
oleh Perwakilan RI (KBRI/KJRI/KRI) di luar
negeri karena paspor anda hilang akibat kelalaian,
kekurangwaspadaan, kecerobohan atau sebab-sebab
yang lainnya.
-
Apakah SPLP
diakui internasional ?
Ya. Anda tidak perlu khawatir mengani hal tersebut,
namun memang SPLP tidak dapat digunakan masuk ke
negara lain sebebas Paspor. SPLP diberikan kepada
WNI sebagai identitas agar digunakan sebagai dokumen
perjalanan Republik Indonesia yang sah untuk pulang
kembali ke tanah air. SPLP hanya dapat digunakan
sekali jalan.
-
Apa beda
SPLP dengan Paspor?
Dipandang dari fungsinya sebagai Surat Perjalanan
Republik Indonesia, baik Paspor dan SPLP tidaklah
berbeda. Namun, SPLP diberikan kepada mereka yang
tidak memiliki dokumen/kehilangan dokumen perjalanan
RI yang sah, agar yang bersangkutan dapat melakukan
perjalanan pulang kembali ke tanah air. SPLP
memiliki masa berlaku lebih pendek daripada paspor,
dan hanya dapat diperpanjang satu kali. SPLP
tidak diperuntukkan sebagai pengganti paspor.
Apabila pemegang SPLP pernah memperpanjang dokumennya,
akan sulit bagi Perwakilan RI untuk melakukan perpanjangan
kembali.
-
Apa persyaratan
yang harus dipenuhi untuk memperoleh SPLP ?
-
Anda masih
WNI dan tidak mempunyai kewarganegaraan negara
lain. Photocopy Paspor yang hilang.
-
Jika ada akan
sangat membantu bila anda melampirkan:
1) Photocopy Akta Kelahiran (Birth Certificate)
2) Photocopy Kartu Keluarga dari Kelurahan tempat
tinggal di Indonesia
3) Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
dikeluarkan di Indonesia jika ada.
-
Bagi pemohon
yang tidak memiliki Kartu Identitas maupun bukti
domisili lainnya di Australia harap melampirkan
Surat Pernyataan Formulir
B dan photocopy Kartu Izin Mengemudi (Driver's
License) dari pihak penandatangan Surat Pernyataan.
-
Mengisi formulir
Perdim: 14 secara lengkap dan jelas dengan huruf
cetak.
-
Pas photo
pemohon 4 (empat) lembar berwarna ukuran paspor
(2x2 inci).
-
Surat Keterangan
Polisi. Petugas konsuler akan menanyakan surat
keterangan polisi apabila anda melaporkan kehilangan
paspor. Jika anda tidak mampu mendapatkan surat
keterangan polisi, bicarakanlah kesulitan anda
pada petugas konsuler yang melayani. Petugas
akan membantu anda. Petugas juga akan mempertimbangkan,
apabila anda dapat menunjukkan tiket pesawat
untuk pulang ke Indonesia.
-
Biaya pembuatan
SPLP sebesar A$ 8.00 dan dalam bentuk Money
order payable to Indonesian Embassy Canberra.
|
| |
|
|
|