Contents:

1.
2.
3 Custom & Quarantine
  a. Animal Quarantine Requirements
  b. Documents for Animal and Animal Products Transportation to/from Indonesia
4. Pelayanan kepada Warga Negara Indonesia:
  a. Keimigrasian/Kekonsuleran
  b. WNI Meninggal dunia
  c. WNI ditangkap (penjara)
     
Download : (PDF Format *)
1. Visa Application Form
a. Ordinary Passport
a. Diplomatic/Official
2. Formulir
a. Formulir - A
b. Formulir - B
  c. Formulir - C
  d. Formulir - D
     

---
* To view these documents, you will require Adobe Acrobat Reader.
You can download this software for free from Adobe.

Adobe

 
PENERBITAN PASPOR
  1. Apakah yang dimaksud dengan penerbitan paspor baru?

    Penerbitan paspor adalah pembuatan paspor baru di Perwakilan RI, biasanya dilakukan apabila ada seorang anak dari ayah warganegara Indonesia, lahir di Indonesia dan yang telah berumur di atas 16 tahun, ingin memisahkan diri dari paspor orang tua. Proses ini disebut juga pemisahan dari paspor orang tua.

  2. Apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dpt diterbitkan paspor baru ?
    1. Ayah pemohon adalah warganegara Indonesia.

    2. Pemohon lahir di Indonesia dan telah berumur di atas 16 (enam belas) tahun. Untuk alasan tertentu seorang anak diperbolehkan dibuatkan paspor baru, silahkan hubungi petugas Konsuler apabila anda memerlukan bantuan.

    3. Mengisi Formulir B dan formulir Perdim: 14 secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.

    4. Pas photo pemohon 4 (empat) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).

    5. Photocopy Akta Kelahiran.

    6. Photocopy paspor ayah (untuk menunjukkan kewarganegaraan ayah adalah WNI).

    7. Photocopy salah satu dari dokumen berikut ini yang masih berlaku

      1) Kartu Izin Mengemudi (Driver's License).
      2) Kartu Medicare.
      3) Kartu Pension.
      4) Kartu Pelajar/Mahasiswa (Student ID)

    8. Biaya A$ 40.00 per pemohon dalam bentuk Money Order payable to: Indonesian Embassy Canberra.

 

Mohon diperhatikan:

  1. Biaya keimigrasian dan biaya kekonsuleran yang terkait dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia (paspor), jasa konsuler lain dan masalah denda dapat dilihat pada www.kbri-canberra.org.au/consular.html

  2. Bagi yang mengirimkan dokumen melalui pos harap menyertakan return-paid envelope. Semua berkas harap dialamatkan ke :

    Embassy of Indonesia
    U.p. Bidang Konsuler
    8 Darwin Avenue Yarralumla
    ACT 2600


  3. Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, harap ditanyakan langsung kepada petugas di KBRI Canberra, Telp. No. (02) 6250 8600 atau
    email consular@kbri-canberra.org.au