|
|
|
|
PENERBITAN PASPOR
- Apakah yang dimaksud
dengan penerbitan paspor baru?
Penerbitan paspor adalah pembuatan paspor baru di
Perwakilan RI, biasanya dilakukan apabila ada seorang
anak dari ayah warganegara Indonesia, lahir
di Indonesia dan yang telah berumur di atas
16 tahun, ingin memisahkan diri dari paspor orang
tua. Proses ini disebut juga pemisahan dari paspor
orang tua.
- Apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dpt
diterbitkan paspor baru ?
- Ayah pemohon adalah warganegara Indonesia.
- Pemohon lahir di Indonesia dan telah berumur
di atas 16 (enam belas) tahun. Untuk alasan tertentu
seorang anak diperbolehkan dibuatkan paspor baru,
silahkan hubungi petugas Konsuler apabila anda
memerlukan bantuan.
- Mengisi Formulir B dan formulir Perdim:
14 secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.
- Pas photo pemohon 4 (empat) lembar berwarna
ukuran paspor (2x2 inci).
- Photocopy Akta Kelahiran.
- Photocopy paspor ayah (untuk menunjukkan kewarganegaraan
ayah adalah WNI).
- Photocopy salah satu dari dokumen berikut
ini yang masih berlaku
1) Kartu Izin Mengemudi (Driver's License).
2) Kartu Medicare.
3) Kartu Pension.
4) Kartu Pelajar/Mahasiswa (Student ID)
- Biaya A$ 40.00 per pemohon dalam bentuk Money
Order payable to: Indonesian Embassy Canberra.
-
Biaya keimigrasian dan biaya kekonsuleran
yang terkait dengan Surat Perjalanan Republik
Indonesia (paspor), jasa konsuler lain dan masalah
denda dapat dilihat pada www.kbri-canberra.org.au/consular.html
-
Bagi yang mengirimkan dokumen melalui
pos harap menyertakan return-paid envelope.
Semua berkas harap dialamatkan ke :
Embassy of Indonesia
U.p. Bidang Konsuler
8 Darwin Avenue Yarralumla
ACT 2600
- Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, harap
ditanyakan langsung kepada petugas di KBRI Canberra,
Telp. No. (02) 6250 8600 atau
email consular@kbri-canberra.org.au
|
| |
|
|
|