|
|
|
-
Apakah
yang dimaksud dengan perpanjangan paspor ?
Perpanjangan paspor dilakukan apabila paspor
anda telah habis masa berlakunya namun belum genap
mencapai lima tahun. Pada umumnya, paspor tersebut
dikeluarkan oleh Perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI/KRI),
dan diberikan dengan masa berlaku selama dua tahun
yang kemudian dapat diperpanjang tiga tahun, sehingga
genap lima tahun. Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor
Imigrasi di Indonesia pada umumnya berlaku lima
tahun (dalam hal ini, jika paspor telah habis masa
berlaku, anda harus mengganti
buku paspor.
-
Apakah saya bisa mengurus
perpanjangan paspor melalui surat menyurat?
Ya, pada Perwakilan RI tertentu. Teleponlah
Perwakilan RI terdekat untuk menanyakan pada petugas
terlebih dahulu apakah hal tersebut dapat dilakukan,
karena tidak semua Perwakilan RI menawarkan pelayanan
seperti ini. Jika hal ini dapat dilakukan, petugas
akan memberitahu apa yang harus anda lakukan dan
bagaimana mendapatkan formulir perpanjangan yang
harus anda isi.
-
Apakah persyaratan yang harus
dipenuhi untuk perpanjangan paspor ?
-
Anda masih WNI dan tidak mempunyai
kewarganegaraan negara lain.
-
Paspor Asli.
-
Mengisi formulir Perdim 14
secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.
-
Pas photo pemohon 3 (tiga)
lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
-
Photocopy salah satu dari dokumen
berikut ini:
1) Kartu Izin Mengemudi (Driver's License).
2) Kartu Medicare.
3) Kartu Pension.
4) Kartu Pelajar/Mahasiswa (Student ID)
-
Biaya perpanjangan sebesar A$
10.00 dalam bentuk Money order payable to
Indonesian Embassy Canberra
-
Proses perpanjangan paspor diharapkan
dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku paspor
habis.
-
Biaya keimigrasian dan biaya kekonsuleran
yang terkait dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia
(paspor), jasa konsuler lain dan masalah denda dapat
dilihat pada www.kbri-canberra.org.au/consular.html
-
Bagi yang mengirimkan dokumen melalui
pos harap menyertakan return-paid envelope. Semua
berkas harap dialamatkan ke :
Embassy of Indonesia
U.p. Bidang Konsuler
8 Darwin Avenue Yarralumla
ACT 2600
- Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, harap
ditanyakan langsung kepada petugas di KBRI Canberra,
Telp. No. (02) 6250 8600 atau
email consular@kbri-canberra.org.au
|
| |
|
|
|