|
|
|
|
PASPOR DINAS (PASPOR BIRU)
-
Apakah yang dimaksud dengan
paspor dinas ?
Paspor dinas adalah dokumen perjalanan RI yang
dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI untuk
Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan
ke luar negeri dalam rangka dinas bukan diplomatik.
(UU No.9 tahun 1992 pasal 32)
-
Siapa saja yang dapat memperoleh
Paspor Dinas?
Menurut PP Nomor 36 tahun 1994 pasal 12 dan Surat
Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995
pasal 5 ayat b dan pasal 9, yang dapat memperoleh
paspor dinas adalah :
-
Pegawai Negeri Sipil dan Militer
yang bertugas keluar negeri untuk penempatan atau
perjalanan dengan tugas resmi.
-
Anggota MPR,DPR,DPRD,DPA yang
bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau
undangan resmi dari suatu badan pemerintahan atau
legislatif asing.
- Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan keluar
negeri untuk suatu konperensi tingkat pemerintahan
dan tidak bersifat diplomatik.
- Isteri/Suami pejabat yang ditempatkan di luar
negeri tersebut dalam huruf(a) di atas beserta anak-anaknya
yang merupakan anggota keluarganya yang belum berumur
25 tahun dan belum menikah, belum mempunyai mata
pencaharian sendiri dan tinggal diwilayah kerja
orang tuanya. Anak yang berada diluar ketentuan
ini diberikan paspor biasa.
- Petugas yang bekerja pada Perwakilan/Rumah Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri berdasarkan kontrak
kerja dengan Departemen Luar Negeri beserta suami
atau isteri.
- Warga negara Indonesia yang berangkat ke luar
negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang
ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan oleh Departemen/Instansi
pemerintah RI.
- Warga negara Indonesia yang menurut pertimbangan
Pemerintah perlu diberikan.
- Orang tua kandung dari para pejabat Diplomatik
apabila tinggal bersama di wilayah akreditasi.
-
Apa syarat-syarat agar seseorang
dapat memperoleh paspor dinas ?
Untuk memperoleh Paspor Dinas seseorang yang berhak
harus dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-
Menyerahkan nota resmi Menteri
Sekretaris Kabinet yang berisi persetujuan penugasan
yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan
dinas ke luar negeri.
-
Mengisi formulir permohonan
(warna putih & biru -Dit. Konsuler Deplu
RI)
-
Menyerahkan pasfoto warna ukuran
3x4 sebanyak tiga lembar dengan catatan: gambar
penuh dan jelas dari depan lurus, tanpa tutup
kepala, pria mengenakan pakaian sipil lengkap
dan wanita mengenakan pakaian nasional.
-
Berapa lama masa berlaku
Paspor dinas ?
Berdasarkan SK Menlu RI No.PK/SK.031/IV/94/01,
Paspor Dinas berlaku 5 tahun, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Paspor Dinas untuk penerbitan pertama diberikan
untuk masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang
satu tahun dengan dua kali perpanjangan.
- Dengan pertimbangan dan alasan serta kebutuhan
tertentu, Direktur Konsuler atas nama Dirjen Protokol
dan Konsuler dapat menentukan masa berlaku penerbitan
Paspor Dinas RI tidak lebih dari 3 (tiga) tahun
serta tidak kurang dari 1 (satu) tahun masa berlakunya
paspor.
- Siapa yang dapat mengeluarkan dan bagaimana
cara memperpanjang masa berlakunya paspor dinas ?
- Paspor dinas hanya dapat dikeluarkan oleh Departemen
Luar Negeri RI c.q Direktur Konsuler, Kepala Perwakilan
RI di luar negeri atau pejabat yang ditunjuk dapat
memperpanjang, mengubah isi paspor atau mencabut
paspor dinas. Setiap perubahan, perpanjangan atau
pencabutan paspor dinas harus dilaporkan kepada
Menteri Luar Negeri.
- Perpanjangan baik Paspor Dinas di Departemen
Luar Negeri maupun di Perwakilan RI dilakukan
untuk masa perpanjangan 1 tahun berdasarkan surat
keputusan penugasan yang bersangkutan. Setiap
permohonan perpanjangan paspor dinas harus menyerahkan
surat keputusan penugasan (dalam hal SK Sekkab)
dan mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor
tersebut.
- Apakah persyaratan untuk memperpanjang paspor
dinas ?
- Paspor Asli
- Mengisi Formulir Perpanjangan Paspor Dinas
- Pasphoto 2(dua) lembar ukuran paspor (2X2 inci)
- Dengan alasan apa paspor dinas seseorang
dapat dicabut ?
Paspor dinas dapat dicabut karena :
- Pemegang paspor tersebut kehilangan kewarganegaraan
RI
- Kehilangan paspor dinas yang dinyatakan dengan
surat keterangan dari Polisi
- Pemegang paspor dinas selesai melaksanakan
tugas resmi
- Anak dari seorang pemegang paspor dinas yang
telah mencapai usia 25 tahun atau telah menikah
- Pemegang paspor dinas meninggal dunia
- Terjadi penggantian paspor dinas dengan yang
baru
- Pemegang paspor dinas melakukan tindak kriminal.
-
Proses perpanjangan paspor diharapkan
dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku paspor
habis.
-
Bagi yang mengirimkan dokumen melalui
pos harap menyertakan return-paid envelope. Semua
berkas harap dialamatkan ke :
Embassy of Indonesia
U.p. Bidang Konsuler
8 Darwin Avenue Yarralumla
ACT 2600
- Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, harap
ditanyakan langsung kepada petugas di KBRI Canberra,
Telp. No. (02) 6250 8600 atau
email consular@kbri-canberra.org.au
|
| |
|
|
|