|
|
|
PASPOR BIASA (PASPOR HIJAU)
-
Apakah yang dimaksud dengan
paspor biasa (hijau) ?
Surat Perjalanan yang diberikan kepada Warga Negara
Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar
dan atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Paspor dikeluarkan atas dasar permintaan.
-
Siapa saja yang berhak memperoleh
paspor hijau ?
Setiap Warga Negara Indonesia dapat memperoleh
paspor RI. Namun bagi anak-anak dibawah 16 (enam
belas) tahun tidak perlu paspor sendiri, tetapi
dimungkinkan untuk dicantumkan dalam paspor orang
tuanya dengan mengajukan permintaan.
- Bilamana permintaan untuk memperoleh paspor
ditolak ?
- Apabila anda termasuk dalam daftar pencegahan
(untuk keluar dari wilayah Indonesia).
- Apabila anda memberikan keterangan atau identitas
palsu.
- Apabila anda tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai peraturan yang berlaku.
- Berapa lama masa berlaku paspor biasa ?
Masa berlaku paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun
sejak tanggal dikeluarkannya. Perwakilan RI mengeluarkan
paspor RI dengan masa berlaku 2 tahun yang dapat diperpanjang
masa berlakunya 3 tahun hingga total masa berlaku
paspor 5 (lima) tahun.
- Bilamana paspor saya ditarik kembali ?
- Apabila ada kebijaksanaan baru dari Pemerintah
RI mengenai standar isi paspor dan ada penggantian
paspor.
- Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan mengenai
pemegangnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan
yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi,
atau.
- Seluruh halaman paspor sudah penuh.
- Bilamana paspor RI saya dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku?
- Apabila anda untuk memperoleh paspor RI terbukti
memberikan keterangan atau identitas palsu.
- Apabila anda kehilangan kewarganegaraan RI
berdasarkan pasal 17 huruf k Undang-Undang No.
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan republik
Indonesia.
- Apabila anda memperoleh paspor RI dengan cara
yang tidak sah.
- Apabila anda menyatakan bahwa paspor anda hilang.
- Apabila anda melakukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan atau tindakan kejahatan di
luar wilayah Indonesia.
- Apa yang harus saya lakukan jika paspor saya
hilang atau rusak?
- Jika paspor anda hilang karena suatu sebab
(dicuri, tertinggal, dan sebagainya), anda perlu
segera mencari surat keterangan polisi. Apabila
anda telah melapor kepada polisi setempat dan
hanya diberikan kartu nama dan nomor kasus, sebaiknya
anda secara tegas meminta kepada polisi yang bersangkutan
untuk memberikan photocopy dari form laporan kehilangan.
Perwakilan RI akan terbantu apabila pada form
tersebut terdapat kop kepolisian dan nama petugas
serta nomor badge. Setelah mendapatkan surat keterangan
polisi, segeralah menelpon Perwakilan RI terdekat
untuk menanyakan persyaratan yang diperlukan untuk
mengurus kehilangan paspor.
- Pada kebanyakan kasus yang ditemui Perwakilan
RI, pemohon yang mengaku kehilangan paspor, seringkali
tidak mau atau merasa takut meminta surat keterangan
polisi. Kebanyakan warganegara Indonesia yang
izin tinggalnya telah habis (overstay), merasa
takut melaporkan kehilangan paspornya. Namun perlu
disadari, bahwa masalah imigrasi bukanlah wewenang
kepolisian. Jika anda kehilangan, anda berhak
untuk melapor pada polisi setempat. Tanpa surat
keterangan polisi, akan sulit bagi Perwakilan
RI untuk memproses permohonan paspor anda.
- Pada umumnya untuk kasus-kasus kehilangan paspor,
kemungkinan besar akan dirujuk untuk membuat SPLP
(sesuai PP No.36 tahun 1994).
- Dalam masalah kehilangan paspor, harap pula
diingat, bahwa paspor merupakan dokumen milik
negara dan bukan pribadi/perorangan. Kelalaian
yang menyebabkan hilangnya paspor dapat dikenai
denda hingga sebesar A$ 80.00.
- Jika paspor anda rusak karena suatu sebab (terkena
panas, tertumpah air atau tinta dsb), bawalah
paspor anda tersebut (bagaimanapun hancurnya)
ke Perwakilan RI terdekat. Biarkanlah petugas
konsuler yang akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
|
| |
|
|
|