Contents:

1.
2.
3 Custom & Quarantine
  a. Animal Quarantine Requirements
  b. Documents for Animal and Animal Products Transportation to/from Indonesia
4. Pelayanan kepada Warga Negara Indonesia:
  a. Keimigrasian/Kekonsuleran
  b. WNI Meninggal dunia
  c. WNI ditangkap (penjara)
     
Download : (PDF Format *)
1. Visa Application Form
a. Ordinary Passport
a. Diplomatic/Official
2. Formulir
a. Formulir - A
b. Formulir - B
  c. Formulir - C
  d. Formulir - D
     

---
* To view these documents, you will require Adobe Acrobat Reader.
You can download this software for free from Adobe.

Adobe

 
PENGGANTIAN PASPOR
  1. Apakah yang dimaksud dengan Penggantian (buku) paspor ?

    Maksud penggantian buku paspor adalah apabila paspor yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi di Indonesia maupun perwakilan RI (KBRI/KJRI/KRI) di luar negeri telah habis masa berlakunya selama 5 (lima) tahun dan perlu diganti dengan buku baru.

  2. Bagaimana saya mengetahui kapan perlu mengganti buku paspor ?

    Bukalah halaman identitas paspor anda (halaman dimana tertera nomor paspor dan data anda). Carilah tanggal pengeluaran paspor (letaknya di samping kanan bawah photo anda) dan lihat pula tanggal habis berlakunya paspor (berada di samping tanggal pengeluaran paspor). Hitunglah, masa antara tanggal pengeluaran dan tanggal habis berlaku, jika tepat lima tahun, maka anda harus mengganti buku. Pada umumnya, paspor yang dikeluarkan oleh KBRI/KJRI/KRI, diberikan dengan masa berlaku selama dua tahun yang kemudian dapat diperpanjang tiga tahun, sehingga genap lima tahun. Apabila paspor anda telah diperpanjang hingga genap lima tahun, maka anda pun harus mengganti buku paspor.

  3. Apakah saya bisa mengurus penggantian buku paspor melalui surat menyurat ?

    Tidak sepenuhnya. Anda dapat mengirimkan berkas-berkas/persyaratan penggantian paspor melalui pos kepada Perwakilan RI (KBRI/KJRI/KRI) terdekat, namun anda tetap harus datang ke bagian konsuler perwakilan RI tersebut untuk mengambil buku paspor anda, karena anda harus menandatangani buku paspor yang baru. Tandatangan anda tersebut kemudian akan dilaminasi. Itulah sebabnya mengapa anda harus datang sendiri pada saat mengambil paspor. Kecuali bila anda menyertakan paid registered mail sebanyak dua buah untuk proses dua kali pengiriman dokumen. Hubungi petugas konsuler pada Perwakilan RI (KBRI/KJRI/KRI) terdekat untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.

  4. Apakah persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian buku paspor ?

    1. Anda masih WNI dan tidak mempunyai kewarganegaraan negara lain.

    2. Bagi yang memiliki paspor keluarga, yaitu paspor yang disertai anak, maka ayah dari anak yang masuk paspor tersebut harus WNI. Lampirkan photocopy paspor ayah.

    3. Mengisi formulir Perdim 14 (formulir hijau) secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak. Mengisi formulir Surat Pernyataan (Form:B).

    4. Pas photo pemohon 4 (empat) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci)

    5. Photocopy salah satu dari dokumen berikut ini yang masih berlaku

      1) Kartu Izin Mengemudi (Driver's License).
      2) Kartu Medicare.
      3) Kartu Pension.
      4) Kartu Pelajar/Mahasiswa (Student ID)

    6. Biaya A$ 40.00 per pemohon dalam bentuk Money Order payable to: Indonesian Embassy Canberra.

 

Mohon diperhatikan:

  1. Proses perpanjangan paspor diharapkan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku paspor habis.

  2. Biaya keimigrasian dan biaya kekonsuleran yang terkait dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia (paspor), jasa konsuler lain dan masalah denda dapat dilihat pada www.kbri-canberra.org.au/consular.html

  3. Bagi yang mengirimkan dokumen melalui pos harap menyertakan return-paid envelope. Semua berkas harap dialamatkan ke :

    Embassy of Indonesia
    U.p. Bidang Konsuler
    8 Darwin Avenue Yarralumla
    ACT 2600


  4. Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, harap ditanyakan langsung kepada petugas di KBRI Canberra, Telp. No. (02) 6250 8600 atau
    email consular@kbri-canberra.org.au