|
|
|
|
PENGGANTIAN PASPOR
-
Apakah yang
dimaksud dengan Penggantian (buku) paspor ?
Maksud penggantian buku paspor adalah apabila paspor
yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi di Indonesia
maupun perwakilan RI (KBRI/KJRI/KRI) di luar negeri
telah habis masa berlakunya selama 5 (lima) tahun
dan perlu diganti dengan buku baru.
-
Bagaimana
saya mengetahui kapan perlu mengganti buku paspor
?
Bukalah halaman identitas paspor anda (halaman dimana
tertera nomor paspor dan data anda). Carilah tanggal
pengeluaran paspor (letaknya di samping kanan bawah
photo anda) dan lihat pula tanggal habis berlakunya
paspor (berada di samping tanggal pengeluaran paspor).
Hitunglah, masa antara tanggal pengeluaran dan tanggal
habis berlaku, jika tepat lima tahun, maka anda
harus mengganti buku. Pada umumnya, paspor yang
dikeluarkan oleh KBRI/KJRI/KRI, diberikan dengan
masa berlaku selama dua tahun yang kemudian dapat
diperpanjang tiga tahun, sehingga genap lima tahun.
Apabila paspor anda telah diperpanjang hingga genap
lima tahun, maka anda pun harus mengganti buku paspor.
-
Apakah saya
bisa mengurus penggantian buku paspor melalui surat
menyurat ?
Tidak sepenuhnya. Anda dapat mengirimkan berkas-berkas/persyaratan
penggantian paspor melalui pos kepada Perwakilan
RI (KBRI/KJRI/KRI) terdekat, namun anda tetap harus
datang ke bagian konsuler perwakilan RI tersebut
untuk mengambil buku paspor anda, karena anda harus
menandatangani buku paspor yang baru. Tandatangan
anda tersebut kemudian akan dilaminasi. Itulah sebabnya
mengapa anda harus datang sendiri pada saat mengambil
paspor. Kecuali bila anda menyertakan paid registered
mail sebanyak dua buah untuk proses dua kali pengiriman
dokumen. Hubungi petugas konsuler pada Perwakilan
RI (KBRI/KJRI/KRI) terdekat untuk mendapatkan keterangan
lebih lanjut mengenai hal ini.
-
Apakah persyaratan
yang harus dipenuhi untuk penggantian buku paspor
?
-
Anda masih
WNI dan tidak mempunyai kewarganegaraan negara
lain.
-
Bagi yang
memiliki paspor keluarga, yaitu paspor yang
disertai anak, maka ayah dari anak
yang masuk paspor tersebut harus WNI. Lampirkan
photocopy paspor ayah.
-
Mengisi formulir
Perdim 14 (formulir hijau) secara lengkap dan
jelas dengan huruf cetak. Mengisi formulir Surat
Pernyataan (Form:B).
-
Pas photo pemohon
4 (empat) lembar berwarna ukuran paspor (2x2
inci)
-
Photocopy
salah satu dari dokumen berikut ini yang
masih berlaku
1) Kartu Izin Mengemudi (Driver's License).
2) Kartu Medicare.
3) Kartu Pension.
4) Kartu Pelajar/Mahasiswa (Student ID)
-
Biaya A$ 40.00
per pemohon dalam bentuk Money Order payable
to: Indonesian Embassy Canberra.
-
Proses perpanjangan paspor diharapkan
dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku paspor
habis.
-
Biaya keimigrasian dan biaya kekonsuleran
yang terkait dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia
(paspor), jasa konsuler lain dan masalah denda dapat
dilihat pada www.kbri-canberra.org.au/consular.html
-
Bagi yang mengirimkan dokumen melalui
pos harap menyertakan return-paid envelope. Semua
berkas harap dialamatkan ke :
Embassy of Indonesia
U.p. Bidang Konsuler
8 Darwin Avenue Yarralumla
ACT 2600
- Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, harap
ditanyakan langsung kepada petugas di KBRI Canberra,
Telp. No. (02) 6250 8600 atau
email consular@kbri-canberra.org.au
|
| |
|
|
|