|
|
|
L E G A L I S A S I
_______________________________________________________
-
Apakah yang dimaksud
dengan legalisasi ?
Legalisasi atau sertifikasi merupakan tindakan pengesahan
dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia
yang berwenang. Perwakilan RI di luar negeri dapat
melakukan legalisasi. Legalisasi yang dilakukan oleh
Perwakilan RI hanya merupakan pengesahan tanda tangan
dan cap. Perwakilan RI tidak bertanggung jawab atas
isi dari dokumen.
- Untuk apa legalisasi
itu ?
Untuk kepentingan anda di Indonesia maupun di
Australia, Perwakilan RI (KBRI/KJRI/KRI) dapat melegalisasi
Dokumen-dokumen hukum tertentu dan atau Surat-surat
Kuasa tertentu.
- Apakah legalisasi mempunyai kekuatan hukum
?
Ya, legalisasi mempunyai kekuatan hukum, karena
dokumen-dokumen yang dilegalisasi mempunyai akibat
hukum. Namun anda perlu mengetahui bahwa legalisasi
yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah pengesahan
keaslian cap dan atau tanda tangan bukan menyatakan
keabsahan isi dokumen yang dilegalisasi.
- Dokumen apa saja yang dapat di legalisasi
oleh Perwakilan RI ?
- Akta Kelahiran
- Akta Nikah,
- Akta Cerai,
- Ijazah
- SIM
- KTP
- Surat Keterangan Kelakuan Baik,
- Surat Kuasa
- Surat Keterangan Kematian
- Fotocopy dokumen/naskah asli.
- Terjemahan dari Dokumen/Naskah asli.
- Berapa biaya yang dipungut oleh Perwakilan
RI untuk legalisasi ?
Biaya semua jenis legalisasi A$ 35.00 per
dokumen. Khusus untuk legalisasi surat kuasa yang
bersifat business/profit yang dilakukan oleh Atase
Perindustrian dan Perdagangan biaya legalisasi sebesar
A$125.00 per dokumen dalam bentuk Money Order payable
to: Indonesia Embassy Canberra.
- Apa syarat untuk melegalisasi dokumen saya
?
- Dokumen asli yang akan dilegalisasi .
- SIM (Driver's Licence)/ Medicare Card/Pension
Card
- Photocopy paspor RI yang masih berlaku (asli
harap diperlihatkan)
- Biaya A$ 35.00 per dokumen; dibayarkan dalam
bentuk Money Order payable to: Indonesian Embassy
Canberra
- Adakah syarat khusus yang harus dipenuhi untuk
dapat melegalisasi Surat Kuasa ?
- Dokumen Surat Kuasa yang asli diatas kertas
segel atau diatas kertas bermeterai yang mencantumkan
alamat pihak pemohon di Australia dan nomor paspor
pemohon. Tandatangan pihak Pemohon dalam dokumen
itu berada di atas/menyentuh meterai.
Catatan: Perwakilan RI tidak menyediakan materai
atau kertas segel
- SIM (Driver's Licence)/ Medicare Card/Pension
Card
- Fotocopy paspor pemohon yang masih berlaku
(asli harap diperlihatkan)
- Biaya A$ 35.00 dalam bentuk Money Order
payable to: Indonesian Embassy Canberra.
|
| |
|
|
|