Contents:

1.
2.
3 Custom & Quarantine
  a. Animal Quarantine Requirements
  b. Documents for Animal and Animal Products Transportation to/from Indonesia
4. Pelayanan kepada Warga Negara Indonesia:
  a. Keimigrasian/Kekonsuleran
  b. WNI Meninggal dunia
  c. WNI ditangkap (penjara)
     
Download : (PDF Format *)
1. Visa Application Form
a. Ordinary Passport
a. Diplomatic/Official
2. Formulir
a. Formulir - A
b. Formulir - B
  c. Formulir - C
  d. Formulir - D
     

---
* To view these documents, you will require Adobe Acrobat Reader.
You can download this software for free from Adobe.

Adobe

 

L E G A L I S A S I
_______________________________________________________

  1. Apakah yang dimaksud dengan legalisasi ?

    Legalisasi atau sertifikasi merupakan tindakan pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang. Perwakilan RI di luar negeri dapat melakukan legalisasi. Legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI hanya merupakan pengesahan tanda tangan dan cap. Perwakilan RI tidak bertanggung jawab atas isi dari dokumen.

  2. Untuk apa legalisasi itu ?

    Untuk kepentingan anda di Indonesia maupun di Australia, Perwakilan RI (KBRI/KJRI/KRI) dapat melegalisasi Dokumen-dokumen hukum tertentu dan atau Surat-surat Kuasa tertentu.

  3. Apakah legalisasi mempunyai kekuatan hukum ?

    Ya, legalisasi mempunyai kekuatan hukum, karena dokumen-dokumen yang dilegalisasi mempunyai akibat hukum. Namun anda perlu mengetahui bahwa legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah pengesahan keaslian cap dan atau tanda tangan bukan menyatakan keabsahan isi dokumen yang dilegalisasi.

  4. Dokumen apa saja yang dapat di legalisasi oleh Perwakilan RI ?

    1. Akta Kelahiran
    2. Akta Nikah,
    3. Akta Cerai,
    4. Ijazah
    5. SIM
    6. KTP
    7. Surat Keterangan Kelakuan Baik,
    8. Surat Kuasa
    9. Surat Keterangan Kematian
    10. Fotocopy dokumen/naskah asli.
    11. Terjemahan dari Dokumen/Naskah asli.

  5. Berapa biaya yang dipungut oleh Perwakilan RI untuk legalisasi ?
    Biaya semua jenis legalisasi A$ 35.00 per dokumen. Khusus untuk legalisasi surat kuasa yang bersifat business/profit yang dilakukan oleh Atase Perindustrian dan Perdagangan biaya legalisasi sebesar A$125.00 per dokumen dalam bentuk Money Order payable to: Indonesia Embassy Canberra.

  6. Apa syarat untuk melegalisasi dokumen saya ?

    1. Dokumen asli yang akan dilegalisasi .
    2. SIM (Driver's Licence)/ Medicare Card/Pension Card
    3. Photocopy paspor RI yang masih berlaku (asli harap diperlihatkan)
    4. Biaya A$ 35.00 per dokumen; dibayarkan dalam bentuk Money Order payable to: Indonesian Embassy Canberra

  7. Adakah syarat khusus yang harus dipenuhi untuk dapat melegalisasi Surat Kuasa ?

    1. Dokumen Surat Kuasa yang asli diatas kertas segel atau diatas kertas bermeterai yang mencantumkan alamat pihak pemohon di Australia dan nomor paspor pemohon. Tandatangan pihak Pemohon dalam dokumen itu berada di atas/menyentuh meterai.
      Catatan: Perwakilan RI tidak menyediakan materai atau kertas segel
    2. SIM (Driver's Licence)/ Medicare Card/Pension Card
    3. Fotocopy paspor pemohon yang masih berlaku (asli harap diperlihatkan)
    4. Biaya A$ 35.00 dalam bentuk Money Order payable to: Indonesian Embassy Canberra.