|
|
|
|
APABILA DITANGKAP ATAU DIPENJARAKAN
DI AUSTRALIA
Berdasarkan Konvensi Wina, apabila
anda ditangkap, anda mempunyai hak untuk minta segera
dihubungkan dengan Perwakilan RI. Nomor-nomor telpon/faksimil
yang dapat anda jangkau adalah sbb:
|
| KBRI Canberra |
:
|
Telp. 02-62508600
Fax. 02 - 62736017 |
| KJRI
Sydney |
:
|
Telp. 02-93449933
Fax. 02 - 93496854 |
| KJRI
Melbourne |
:
|
Telp. 03-95252755
Fax. 03 - 95251588 |
| KRI
Darwin |
:
|
Telp. 08-89410048
Fax. 08 - 89412709 |
| KRI
Perth |
:
|
Telp. 08-92215858
Fax. 08 - 92215688 |
| |
|
|
- Bantuan apa yang dapat diberikan oleh Perwakilan
RI apabila saya ditangkap atau dipenjarakan di Australia
?
- Setelah kami menerima informasi tentang penangkapan/pemenjaraan
anda dan setelah kami mendapatkan ijin dari pemerintah
setempat kami akan segera mengunjungi anda.
- Kami juga dapat memberikan informasi umum kepada
anda tentang sistem hukum di Australia, hak-hak
anda termasuk kemungkinan memperoleh bantuan hukum
dari pemerintah setempat. Kami juga dapat memberikan
daftar 'Legal Aid' maupun pengacara
profesional di Australia.
- Dengan ijin anda kami dapat menghubungi keluarga
atau teman anda di Indonesia perihal peristiwa
yang anda alami.
- Kami juga dapat minta kepada pemerintah setempat
agar hak-hak dasar anda sebagai tahanan dipenuhi
sesuai ketentuan yang berlaku.
- Apabila diijinkan oleh pemerintah setempat kami
dapat menghadiri persidangan sebagai 'observer'
dalam pemeriksaan kasus anda.
- Dalam hal tsb apa yang tidak dapat kami lakukan
?
- Memberikan bantuan hukum kepada anda.
- Membayar denda untuk anda dan jasa bantuan hukum
yang anda gunakan.
- Mengusahakan 'bail' , dan atau
uang jaminan untuk anda.
- Melakukan investigasi berkaitan dengan kasus
yang anda alami.
- Mengusahakan anda keluar dari tahanan atau penjara.
|
|