Contents:

1.
2.
3 Custom & Quarantine
  a. Animal Quarantine Requirements
  b. Documents for Animal and Animal Products Transportation to/from Indonesia
4. Pelayanan kepada Warga Negara Indonesia:
  a. Keimigrasian/Kekonsuleran
  b. WNI Meninggal dunia
  c. WNI ditangkap (penjara)
     
Download : (PDF Format *)
1. Visa Application Form
a. Ordinary Passport
a. Diplomatic/Official
2. Formulir
a. Formulir - A
b. Formulir - B
  c. Formulir - C
  d. Formulir - D
     

---
* To view these documents, you will require Adobe Acrobat Reader.
You can download this software for free from Adobe.

Adobe

 
APABILA DITANGKAP ATAU DIPENJARAKAN
DI AUSTRALIA


Berdasarkan Konvensi Wina, apabila anda ditangkap, anda mempunyai hak untuk minta segera dihubungkan dengan Perwakilan RI. Nomor-nomor telpon/faksimil yang dapat anda jangkau adalah sbb:

KBRI Canberra
:
Telp. 02-62508600 Fax. 02 - 62736017
KJRI Sydney
:
Telp. 02-93449933 Fax. 02 - 93496854
KJRI Melbourne
:
Telp. 03-95252755 Fax. 03 - 95251588
KRI Darwin
:
Telp. 08-89410048 Fax. 08 - 89412709
KRI Perth
:
Telp. 08-92215858 Fax. 08 - 92215688
     

  1. Bantuan apa yang dapat diberikan oleh Perwakilan RI apabila saya ditangkap atau dipenjarakan di Australia ?

    1. Setelah kami menerima informasi tentang penangkapan/pemenjaraan anda dan setelah kami mendapatkan ijin dari pemerintah setempat kami akan segera mengunjungi anda.

    2. Kami juga dapat memberikan informasi umum kepada anda tentang sistem hukum di Australia, hak-hak anda termasuk kemungkinan memperoleh bantuan hukum dari pemerintah setempat. Kami juga dapat memberikan daftar 'Legal Aid' maupun pengacara profesional di Australia.

    3. Dengan ijin anda kami dapat menghubungi keluarga atau teman anda di Indonesia perihal peristiwa yang anda alami.

    4. Kami juga dapat minta kepada pemerintah setempat agar hak-hak dasar anda sebagai tahanan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

    5. Apabila diijinkan oleh pemerintah setempat kami dapat menghadiri persidangan sebagai 'observer' dalam pemeriksaan kasus anda.

  2. Dalam hal tsb apa yang tidak dapat kami lakukan ?

    1. Memberikan bantuan hukum kepada anda.

    2. Membayar denda untuk anda dan jasa bantuan hukum yang anda gunakan.

    3. Mengusahakan 'bail' , dan atau uang jaminan untuk anda.

    4. Melakukan investigasi berkaitan dengan kasus yang anda alami.

    5. Mengusahakan anda keluar dari tahanan atau penjara.