|
PELAYANAN YANG DAPAT PERWAKILAN
RI BERIKAN KEPADA
WNI DI AUSTRALIA
___________________________________
Bidang Konsuler di Perwakilan RI tidak hanya memberikan
pelayanan Keimigrasian/Kekonsuleran
saja. Berdasarkan Konvensi Wina dan UU Hubungan Luar
Negeri RI, Perwakilan RI juga mempunyai kewajiban untuk:
- Memberikan dukungan dan saran ketika WNI terkena
musibah, sakit keras, meninggal
dan menghubungi keluarga ybs di Indonesia sehubungan
dengan musibah yang ybs alami.
- Memberikan saran ketika WNI menjadi korban kejahatan
kriminal dan menghubungi keluarga di Indonesia jika
ybs kehendaki.
- Mengunjungi atau menghubungi WNI jika ybs ditangkap,
ditahan dan memberitahukan kepada keluarga jika ybs
kehendaki.
- Menghadiri proses peradilan WNI di pengadilan sebagai
'observer'.
- Mengunjungi WNI di penjara.
- Membantu disaat krisis seperti terjadinya bencana
alam, huru hara atau perang.
Lapor diri atau melaporkan saat
kedatangan WNI ybs di Australia dan melaporkan saat
ybs meninggalkan Australia selama-lamanya adalah untuk
kepentingan WNI itu sendiri.
Perwakilan RI tidak dapat membantu WNI dalam hal sebagai
berikut:
- Memberikan jasa nasehat hukum, menyelidiki kasus
yang anda alami, campur tangan dalam urusan pengadilan
atau membayar biaya jasa hukum yang anda gunakan.
- Mengeluarkan anda dari tahanan atau penjara atau
memintakan kepada pemerintah Australia agar anda mendapatkan
perlakuan istimewa di penjara.
- Menanggung atau menjadi penjamin atas biaya akomodasi,
biaya kesehatan, atau biaya lainnya di Australia.
- Memintakan visa atau status Permanent Residence
di Australia atau negara asing lainnya.
- Campur tangan dalam masalah sengketa dagang atau
komplain atas nama saudara dalam hal jual beli dan
masalah komersial lainnya di Australia.
- Mencarikan anda pekerjaan di Australia atau memberikan
rekomendasi atau surat referensi untuk mencari pekerjaan.
|