Contents:

1.
2.
3 Custom & Quarantine
  a. Animal Quarantine Requirements
  b. Documents for Animal and Animal Products Transportation to/from Indonesia
4. Pelayanan kepada Warga Negara Indonesia:
  a. Keimigrasian/Kekonsuleran
  b. WNI Meninggal dunia
  c. WNI ditangkap (penjara)
     
Download : (PDF Format *)
1. Visa Application Form
a. Ordinary Passport
a. Diplomatic/Official
2. Formulir
a. Formulir - A
b. Formulir - B
  c. Formulir - C
  d. Formulir - D
     

---
* To view these documents, you will require Adobe Acrobat Reader.
You can download this software for free from Adobe.

Adobe

 
PELAYANAN YANG DAPAT PERWAKILAN RI BERIKAN KEPADA
WNI DI AUSTRALIA

___________________________________


Bidang Konsuler di Perwakilan RI tidak hanya memberikan pelayanan Keimigrasian/Kekonsuleran saja. Berdasarkan Konvensi Wina dan UU Hubungan Luar Negeri RI, Perwakilan RI juga mempunyai kewajiban untuk:

  1. Memberikan dukungan dan saran ketika WNI terkena musibah, sakit keras, meninggal dan menghubungi keluarga ybs di Indonesia sehubungan dengan musibah yang ybs alami.

  2. Memberikan saran ketika WNI menjadi korban kejahatan kriminal dan menghubungi keluarga di Indonesia jika ybs kehendaki.

  3. Mengunjungi atau menghubungi WNI jika ybs ditangkap, ditahan dan memberitahukan kepada keluarga jika ybs kehendaki.

  4. Menghadiri proses peradilan WNI di pengadilan sebagai 'observer'.

  5. Mengunjungi WNI di penjara.

  6. Membantu disaat krisis seperti terjadinya bencana alam, huru hara atau perang.

Lapor diri atau melaporkan saat kedatangan WNI ybs di Australia dan melaporkan saat ybs meninggalkan Australia selama-lamanya adalah untuk kepentingan WNI itu sendiri.

Perwakilan RI tidak dapat membantu WNI dalam hal sebagai berikut:

  1. Memberikan jasa nasehat hukum, menyelidiki kasus yang anda alami, campur tangan dalam urusan pengadilan atau membayar biaya jasa hukum yang anda gunakan.

  2. Mengeluarkan anda dari tahanan atau penjara atau memintakan kepada pemerintah Australia agar anda mendapatkan perlakuan istimewa di penjara.

  3. Menanggung atau menjadi penjamin atas biaya akomodasi, biaya kesehatan, atau biaya lainnya di Australia.

  4. Memintakan visa atau status Permanent Residence di Australia atau negara asing lainnya.

  5. Campur tangan dalam masalah sengketa dagang atau komplain atas nama saudara dalam hal jual beli dan masalah komersial lainnya di Australia.

  6. Mencarikan anda pekerjaan di Australia atau memberikan rekomendasi atau surat referensi untuk mencari pekerjaan.

 

Nomor-nomor Telpon dan Faksimil Perwakilan RI di Australia:
KBRI Canberra
:
Telp. 02-62508600 Fax. 02 - 62736017
KJRI Sydney
:
Telp. 02-93449933 Fax. 02 - 93496854
KJRI Melbourne
:
Telp. 03-95252755 Fax. 03 - 95251588
KRI Darwin
:
Telp. 08-89410048 Fax. 08 - 89412709
KRI Perth
:
Telp. 08-92215858 Fax. 08 - 92215688