|
PP NO 35/2007 AKAN DORONG INVESTOR ASING GUNAKAN RISET DI DALAM NEGERI
Jakarta
- Kamar Dagang dan Industri (KADIN) berharap PP no 35 tahun 2007
tentang insentif bagi riset dunia usaha dapat mendorong investor asing
untuk tak sekedar membawa teknologinya ke tanah air tetapi juga
menggunakan hasil riset dalam negeri.
"Selama ini mereka hanya tertarik berinvestasi di Indonesia
karena dekat dengan sumber alam dan Indonesia memiliki penduduk besar,
tidak banyak memanfaatkan riset dalam negeri," kata Ketua KADIN, Rahmat
Gobel, pada Sosialisasi PP no 35/ 2007 tentang Pengalokasian Sebagian
Pendapatan Badan Usaha untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi
dan Difusi Teknologi di Jakarta, Selasa (24/07).
Para investor itu masih dengan teknologi dan hasil riset mereka
sendiri. Indonesia hanya dijadikan pasar, ujarnya, seranya mengatakan,
investor itu juga beranggapan buruh Indonesia harganya murah.
"Ini patut disayangkan. Padahal yang diinginkan, investasi yang
menggunakan SDM kita yang memang sudah mampu. Jadi kami mengapresiasi PP
ini," katanya.
PP 35 menyatakan, badan-badan usaha akan mendapat insentif jika
melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) atau memanfaatkan hasil
litbang perguruan tinggi nasional atau lembaga litbang dalam bentuk
lisensi, kerjasama, dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurut dia, Indonesia selama ini terlalu banyak mengimpor
sementara hasil bumi diekspor, padahal jika saja hasil bumi itu diputar
lebih dulu untuk menghasilkan barang-barang sekunder dan tertier bagi
kebutuhan dalam negeri, maka nilai tambah di dalam negeri akan bertambah
dan nilai impor berkurang.
Pihaknya berharap, dengan PP 35 ini ada kerjasama antara dunia
usaha dan dunia riset sehingga produk dalam negeri bisa dijual tidak
hanya di pasar dalam negeri tetapi juga diekspor sehingga dapat
meningkatkan devisa negara.
Dengan demikian insentif fiskal (berupa potongan pajak) dan non
fiskal (keringanan kepabeanan dan bantuan teknis) tidak membuat kerugian
bagi pemerintah dan sebaliknya pemerintah bisa memperoleh keutungan,
ujarnya.
Namun demikian, pemerintah juga harus mengontrol PP 35 ini agar
jangan sampai digunakan oleh pihak-pihak yang membelokkan kebijakan
tersebut untuk kepentingan sendiri.
"Saya akan undang semua asosiasi pengusaha di KADIN di setiap
sektor untuk mensosialisasikan PP ini," katanya.
Sementara itu Irjen Depkeu Permana Agung mengatakan, bola dari
pelaksanaan PP 35 ini sebenarnya ada di Menristek karena badan usaha
diminta mengajukan permohonan insentif kepada Menristek.
Pasal 8 PP no 35 tahun 2007 menyebutkan, Badan Usaha mengajukan
permohonan untuk mendapatkan rekomendasi insentif secara tertulis kepada
Menteri (Ristek) dilengkapi dengan proposal kegiatan dan bentuk insentif.
Sedangkan Pasal 10 menyatakan, Menteri dapat memberikan atau
tidak memberikan rekomendasi insentif dengan memperhatikan saran dan
pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.
Namun demikian badan usaha tersebut juga diwajibkan melaporkan
kegiatannya seperti diminta pasal 14 yakni: Pada setiap akhir tahun dan
akhir kegiatan, Badan Usaha yang mendapat insentif wajib menyerahkan
laporan kegiatan peningkatan kemampuan, perekayasaan, inovasi, dan
difusi teknologi kepada Menteri (Antara, 24/07/07).
|