|
WARISAN BUDAYA DAERAH DAPAT DILINDUNGI HAK CIPTA
Manado
- Warisan budaya yang terdapat di masing-masing daerah di Indonesia
dapat dilindungi Hak Cipta, guna menghindarkan penggunaan oleh negara
lain.
"Pasal
12 ayat (1) Undang Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 menyebutkan
warisan budaya baik seni tari, cerita rakyat maupun aset seperti rumah
adat, merupakan salah satu ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta dan
berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun,"kata Konsultan HAKI Dwi
Anita Daruherdani, SH LLM, seusai Focus Group Disicussion Hak Kekayaan
Intelektual, Selasa (24/07), di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Sedangkan untuk tarian daerah yang tidak diketahui dengan pasti
penciptanya karena diturunkan dari generasi ke generasi, maka sesuai
Pasal 10 ayat (2) UU Hak Cipta, menjadi milik bersama artinya negara
yang memiliki. Selanjutnya dalam ayat (3) pasal itu, mengatur bahwa
setiap orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu
memperoleh ijin untuk mengumumkan atau memperbanyak tarian-tarian khas
suatu daerah.
"Dengan
kata lain, kalau dipentaskan di daerah lainnya, bukanlah suatu
pelanggaran, yang tidak boleh di negara lain,"kata Dwi Anita.
Cerita
rakyat juga termasuk salah satu folklore dan karenanya dilindungi
berdasarkan undang undang tersebut dan pemegang hak ciptanya, adalah
negara dalam artian siapapun asal berkewarganegaraan Indonesia berhak
mengumumkan atau perbanyak cerita tersebut.
Sulut
memiliki kekayaan budaya seperti tarian “Maengket” dan cerita rakyat
“Toar” dan “Lumimuut” serta hikayat lainnya merupakan kekayaan budaya
yang harus segera didata untuk kemudian mendapatkan hak ciptanya.
Begitu
juga halnya aset seperti rumah adat, merupakan ciptaan yang dapat
dilindungi hak ciptanya, bila ukirannya merupakan warisan turun temurun,
maka sama dengan kekayaan budaya daerah, hak ciptanya dimiliki negara,
kata Dwi Anita.
Sementara, makanan khas daerah seperti Tinutuan atau bubur Manado, kata
Dwi, dapat memperoleh indikasi geografis berdasarkan Undang Undang
Merek Nomor 15 Tahun 2001.
"Bumbu-bumbu
pembuat makanan khas tersebut terbukti berasal dari Manado, makanan khas
tersebut hanya dapat diolah orang-orang Manado dalam artian apabila
diolah orang lain cita rasanya sudah berbeda,"kata Dwi Anita.
Pemerintah sedang menggodok peraturan yang akan memberikan perlindungan
lebih menyeluruh terhadap Tradisional Knowledge dan Folkore, maka aset
dan warisan budaya akan memperoleh kekuatan untuk selanjutnya tidak
boleh dipergunakan negara lain tanpa ijin terlebih dulu (Antara,
24/07/07).
|