|
PEMERINTAH SIAPKAN JUKLAK OPERASI PEMBERANTASAN ILLEGAL LOGGING
Palangka Raya - Pemerintah akan segera mengeluarkan petunjuk pelaksana (juklak)
bagi operasi pemberantasan pembalakkan liar (illegal logging) sebagai
implemantasi lapangan dari aturan perundangan diatasnya yang dinilai
masih menimbulkan gesekan antar lembaga dan aparatur pelaksana.
Menurut
Sekretaris Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)
Letjen TNI Agustadi Sasongko Purnomo, di Palangka Raya, Jumat (20/07),
juklak tesebut bertujuan mengkoordinasikan tugas dan meminimalisir
gesekan-gesekan yang terjadi antar aparat di lapangan.
"Juklak
itu akan menjadi strategi nasional penjabaran dari UU Nomor 4 Tahun 2005
tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan
Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Kepmen pendukung
lainnya," jelasnya.
Inpres
Nomor 4 tahun 2005 sendiri memerintahkan Menteri Koordinator Politik
Hukum dan Keamanan, 15 pejabat setingkat menteri, serta seluruh gubernur
dan bupati/walikota untuk memberantas pembalakan liar.
"Dalam
juklak nanti akan diatur susunan koordinasi, tugas, dan siapa saja yang
terlibat atau bertindak, serta sasaran-sasaran dalam operasi
pemberantasan illegal logging," lanjutnya.
Selama ini
tanpa adanya juklak yang jelas, gesekan tersebut terkadang terjadi
karena masing-masing aparat pelaksana, baik Dinas Kehutanan, Polri
maupun TNI bergerak sendiri-sendiri dalam memberantas illegal logging.
Petunjuk pelaksana pemberantasan illegal logging itu diharapkan
akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, sedangkan petunjuk yang
dikeluarkan sebelumnya dinyatakan dalam status "pending".
Agustadi yang tengah melakukan peninjauan ke berbagai daerah
rawan illegal logging, menilai operasi pemberantasan illegal logging
secara umum telah berjalan dengan baik meski masih diperlukan
peningkatan-peningkatan di beberapa aspek.
"Illegal
logging secara umum telah banyak menurun secara kuantitas dilihat dari
banyaknya jumlah kasus yang ditangani, sedangkan dari sisi lain
cenderung mengalami peningkatan kualitas dengan kian beragamnya modus
yang digunakan," ucapnya.
Bahkan, ia mengakui gencarnya operasi illegal logging itu telah
berdampak pada kesulitan kayu bagi kebutuhan masyarakat setempat yang
terjadi di berbagai daerah penghasil kayu terbesar.
Selain
itu, memunculkan pula ribuan korban PHK akibat penutupan industri kayu
ilegal.
Dari laporan daerah yang telah dikunjunginya, seperti Provinsi
Riau, Kalbar, dan Kalteng, Agustadi mengatakan bahwa kasus pencurian
kayu itu kebanyakan berupa pengangkutan kayu yang tidak sesuai dengan
surat atau dokumen barang.
Sementara itu, Komandan Korem 102 Panju Panjung Kalimantan Tengah,
Kol. Art Budi Rachmat mengakui, jajarannya sangat menantikan juklak
tersebut karena operasi yang dilakukan TNI seringkali berbenturan dengan
tim teknis lainnya.
"Padahal kita lakukan operasi berdasarkan SP (surat perintah)
dari Panglima Kodam yang harus dilaksanakan, sementara mungkin dari
Polda juga mendapat perintah serupa dari Mabes Polri demikian juga
kehutanan," ungkapnya.
Selain itu Budi juga meminta komitmen pemerintah terhadap TNI
dalam menjalankan Inpres Nomor 4 Tahun 2005 mengingat TNI khususnya
jajarannya tidak pernah mendapatkan alokasi dana operasional
pemberantasan illegal logging.
"Seolah-olah lebih baik keluarkan saja TNI dari Inpres tersebut
karena kita selalu bersandar dengan lainnya," tandas Budi yang menyebut
anggaran TNI dalam pemberantasan illegal logging di jajarannya nol
rupiah (Antara, 21/07/07).
|