|
PERJANJIAN EKSTRADISI HANYA UNTUK PENGEMBALIAN ORANG DAN BUKAN ASSET
Jakarta - Ekstradisi adalah perjanjian antar negara yang berfungsi
untuk mengembalikan manusia ke negara asalnya bukan asset-asset yang
ia miliki. "Selama ini tampaknya banyak pembicaraan yang terjadi di
berbagai forum yang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip
ekstradisi, seperti ada semacam pandangan bahwa perjanjian
ekstradisi dapat mengembalikan asset yang orang tersebut miliki,"
kata Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan Departemen
Luar Negeri, Havas Oegroseno di Gedung Deplu, Jumat (25/05).
Menurut dia, selain dengan Singapura, Indonesia sudah memiliki
perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara seperti Malaysia,
Thailand, Filipina, Australia, Hongkong dan Korea Selatan.
"Dengan pemerintah Korea Selatan, pemerintah sudah menyampaikan
surat ke DPR mengenai ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dan
Korea Selatan pada 29 November 2005 yang lalu," kata dia. Tetapi,
ujarnya sampai sekarang belum ada kelanjutan dari DPR. Dari semua
perjanjian ekstradisi tersebut tidak ada yang membicarakan mengenai
pengembalian asset.
"Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No.1 tahun 1979 yang
membicarakan masalah pengembalian orang bukan asset," ujar dia.
Selain itu, khusus mengenai perjanjian ekstradisi dengan Singapura,
Havas mengatakan, ada pandangan bahwa proses ekstradisi di Indonesia
lebih mudah dan proses ekstradisi di Singapura lebih sulit.
"Padahal proses ekstradisi di kedua negara sama saja melalui
Pengadilan. Sesuai dengan UU No.1 thn 1979 untuk kasus Indonesia
misalnya permintaan resmi diterima oleh Deplu yang kemudian dikirim
ke Kehakiman dan Polri untuk diproses ke pengadilan," kata dia.
Ia melanjutkan, keputusan hakim lalu dibawa kepada Menteri Hukum dan
HAM yang akhirnya dibuat keputusan oleh pemerintah untuk
mengekstradisi orang itu. Ada pula pembicaraan di banyak forum,
katanya, bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura
lebih banyak merugikan Indonesia.
"Karena ada anggapan Singapura dapat membatalkan perjanjian itu
setiap saat, padahal di dalam sebuah perjanjian internasional selalu
ada termination clause atau klausula pengakhiran. Klausula
pengakhiran itu memiliki standar yang sama, misalnya saja dalam
berbagai perjanjian ekstradisi Indonesia dengan berbagai negara, dan
tidak ada yang baru di situ," ucapnya.
Terakhir mengenai mekanisme pengembalian asset negara, ucap dia,
Deplu rencananya pada bulan Juli akan membuat workshop yang akan
dihadiri oleh pengacara pemerintah Nigeria, Filipina dan Peru yang
berhasil mengembalikan asset-asset negara yang dibawa lari keluar
negeri melalui berbagai teknik hukum yang ada. "Kita akan
mempelajari teknik-teknik pengembalian asset dari negara-negara itu
karena memang tekniknya macam-macam," tambahnya (Antara,25/05/07).
--- |