::
News Bulletin 
Archive 
::
Events in Pictures
:::
Economic, Trade and 
Tourism Archive
::
Visa - Consular 
::
Education and Cultural
::
Special Issues
(Aceh-Papua)
::
Speeches - Interviews
::
 Indonesian Media
::
Letters to Editor 
::
Press Release
::
About the Embassy
::
Country Profile
::
Student Corner
::
Useful Links
::
Archives  
  Indonesian Cabinet
 

TSUNAMI & ACEH RECONSTRUCTION

KEPPRES NO. 38 TAHUN 2005

THE 9TH JAKARTA INTERNATIONAL HANDICRAFT TRADE FAIR 18-22 APRIL 2007
KRISTA EXHIBITIONS - JAKARTA INTERNATIONAL EXPO 2007

Orang Utan Komodo Burung Cendrawasih - http://www.sorong.go.id/english

National Agency For Export Development

National Agency For Export Development

 

Kawasan Berikat Nusantara
Nusantara Bonded Zone
 

Video Stream *
(56Kbps, DSL)
or Download

* To view this Video Stream, you will require Windows Media® Player.
 
 

NEWS BULLETIN
15 JUNE 2007
 

PERJANJIAN EKSTRADISI HANYA UNTUK PENGEMBALIAN ORANG DAN BUKAN ASSET

Jakarta - Ekstradisi adalah perjanjian antar negara yang berfungsi untuk mengembalikan manusia ke negara asalnya bukan asset-asset yang ia miliki. "Selama ini tampaknya banyak pembicaraan yang terjadi di berbagai forum yang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip ekstradisi, seperti ada semacam pandangan bahwa perjanjian ekstradisi dapat mengembalikan asset yang orang tersebut miliki," kata Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri, Havas Oegroseno di Gedung Deplu, Jumat (25/05).

Menurut dia, selain dengan Singapura, Indonesia sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Australia, Hongkong dan Korea Selatan.

"Dengan pemerintah Korea Selatan, pemerintah sudah menyampaikan surat ke DPR mengenai ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dan Korea Selatan pada 29 November 2005 yang lalu," kata dia. Tetapi, ujarnya sampai sekarang belum ada kelanjutan dari DPR. Dari semua perjanjian ekstradisi tersebut tidak ada yang membicarakan mengenai pengembalian asset.

"Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No.1 tahun 1979 yang membicarakan masalah pengembalian orang bukan asset," ujar dia. Selain itu, khusus mengenai perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Havas mengatakan, ada pandangan bahwa proses ekstradisi di Indonesia lebih mudah dan proses ekstradisi di Singapura lebih sulit.

"Padahal proses ekstradisi di kedua negara sama saja melalui Pengadilan. Sesuai dengan UU No.1 thn 1979 untuk kasus Indonesia misalnya permintaan resmi diterima oleh Deplu yang kemudian dikirim ke Kehakiman dan Polri untuk diproses ke pengadilan," kata dia.

Ia melanjutkan, keputusan hakim lalu dibawa kepada Menteri Hukum dan HAM yang akhirnya dibuat keputusan oleh pemerintah untuk mengekstradisi orang itu. Ada pula pembicaraan di banyak forum, katanya, bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura lebih banyak merugikan Indonesia.

"Karena ada anggapan Singapura dapat membatalkan perjanjian itu setiap saat, padahal di dalam sebuah perjanjian internasional selalu ada termination clause atau klausula pengakhiran. Klausula pengakhiran itu memiliki standar yang sama, misalnya saja dalam berbagai perjanjian ekstradisi Indonesia dengan berbagai negara, dan tidak ada yang baru di situ," ucapnya.

Terakhir mengenai mekanisme pengembalian asset negara, ucap dia, Deplu rencananya pada bulan Juli akan membuat workshop yang akan dihadiri oleh pengacara pemerintah Nigeria, Filipina dan Peru yang berhasil mengembalikan asset-asset negara yang dibawa lari keluar negeri melalui berbagai teknik hukum yang ada. "Kita akan mempelajari teknik-teknik pengembalian asset dari negara-negara itu karena memang tekniknya macam-macam," tambahnya (Antara,25/05/07). 

---

 

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

Events in Pictures:
Kunjungan Kenegaraan Presiden RI ke Australia. >>>

Events in Pictures:

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Joint Commission of the Australian-Indonesian Partnership for Reconstruction and Development, Canberra, Australia. >>>

Anda adalah pengunjung web site kami yang ke :

free hit counters

sejak 25 Januari  2006


U.U. No. 12 Tahun 2006
Tentang
Kewarganegaraan R.I.

About The Embassy

Upacara Bendera HUT RI ke-61

Resepsi Diplomatik HUT RI ke-61

 

 



INFO GEMPA
JOGYAKARTA
 

INFO I (PDF)
INFO II (PDF)

 
Account Balance:
"Indonesia Tsunami Relief Fund"

 

INDONESIAN EMBASSY - CANBERRA, AUSTRALIA