|
KAMPANYE HITAM TERHADAP INDONESIA DITAYANGKAN LEWAT IKLAN TV DI
AUSTRALIA
Canberra
- Kampanye hitam terhadap Indonesia terus dilakukan kelompok pro
kemerdekaan Papua Barat melalui iklan televisi di Australia dengan
mengusung wacana tudingan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) oleh
TNI di Irian Jaya pada masa lalu .
Kampanye
hitam melalui iklan televisi yang disokong Pengusaha Australia, Ian
Malrose, dan melibatkan Clemens Runawery dan Hugh Lunn itu
terus-menerus ditayangkan Stasiun TV "Channel 10" sepanjang hari,
demikian ANTARA melaporkan dari Canberra, Senin (14/05).
Dalam
kampanye hitam yang diusung kelompok seperti "Free West Papua Action
for Human Rights in Papua" dan melibatkan orang Papua dan warga
Australia putih sebagai sosok dalam iklan untuk meminta dukungan
rakyat Australia memerdekaan Papua seperti yang telah dilakukan di
Timor Timur.
Selain
wacana HAM, iklan yang mulai diluncurkan sejak Februari lalu itu
juga mempersoalkan hasil penentuan pendapat rakyat Irian Barat sah
yang diselenggarakan PBB tahun 1969 yang berakhir dengan mayoritas
rakyat Papua memilih Indonesia itu.
Kampanye
hitam para pendukung pemisahan Irian Jaya yang sekarang bernama
Propinsi Papua dan Papua Barat itu dari Indonesia di Australia itu
semakin gencar dilakukan setelah Jakarta dan Canberra menandatangani
Perjanjian Keamanan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, 13 November
2006.
Perjanjian dimaksud belum diratifikasi Parlemen Australia. Terkait
dengan proses ratifikasi itu, Komite Bersama Bidang Perjanjian
Parlemen Australia pada 30 April lalu mengumpulkan pandangan dari
berbagai kalangan, termasuk kelompok kritis terhadap isu Papua dan
Indonesia di negara itu tentang Perjanjian Keamanan
Australia-Indonesia dalam sebuah rapat dengar pendapat di Sydney.
Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Commonwealth
Offices, Lantai 8, Charterbridge House, Jalan Phillip No.70, Sydney,
komite ini mengundang para wakil Asosiasi Papua Barat Australia,
Koalisi Australia untuk Keadilan Transisional di Timor Timur,
Akademisi Universitas Sydney, Prof.G.Peter King, dan Dr.Jim Elmslie,
dan Direktor Program Asia dan Pasifik Institut Lowy, Dr.Malcolm
Cook.
Selain mereka, kalangan yang dimintai pandangannya adalah Dosen
senior Fakultas Hukum Universitas Sydney, Dr.Ben Saul, wakil dari
Dewan New South Wales untuk Kebebasan Sipil, Yayasan Konservasi
Australia, pejabat Departemen Luar Negeri dan Perdagangan/Departemen
Pertahanan, serta wakil dari International Commission for
Jurists.
Selain kampanye hitam yang terus menerus dilakukan melalui iklan
televisi, Maret lalu, Proyek Papua Barat Pusat Kajian Perdamaian dan
Konflik Universitas Sydney juga menerbitkan laporan bertajuk
"Blundering In: The Australia-Indonesia Security Agreement and the
Humanitarian Crisis in West Papua."
Laporan yang antara lain disusun oleh Prof.G.Peter King dan Dr.Jim
Elmslie, yang dinilai sejumlah kalangan di Tanah Air sebagai
akademisi partisan dan sangat pro-kemerdekaan Papua itu, pada
intinya mempersoalkan artikel 2.3 dalam perjanjian yang dipandang
penulisnya dapat menghambat apa yang mereka sebut hak demokrasi
rakyat Australia untuk menyuarakan dukungannya pada kemerdekaan
Papua dari Indonesia.
Laporan itu juga meminta Pemerintah Australia untuk meninjau atau
bahkan menolak perjanjian yang telah ditandatanganinya namun belum
diratifikasi itu dengan Indonesia.
Bagi PBB, Indonesia, dan Australia, Papua sudah merupakan bagian tak
terpisahkan dari Negara Kesatuan RI dan "Act of Free Choice" 1969
sudah final dan sah dengan mayoritas pemilih, seperti di Merauke,
Wamena, Nabire, Fakfak, Sorong, Manokwari, Biak, dan Jayapura,
memilih bersama NKRI.
Utusan Sekjen PBB, U Thant, telah menyerahkan laporan tentang hasil
pengumpulan pendapat bebas itu dalam laporannya pada 6 November
1969. Pada 19 November 1969, Sidang Umum PBB menyetujui esolusi 2504
(XXIV) yang mengakui Papua (Irian Jaya) sebagai bagian integral dari
NKRI.
Terkait dengan kampanye melalui iklan TV oleh pro kemerdekaan Papua
Barat di Australia pasca pemberian visa menetap sementara kepada 42
pencari suaka Papua di Australia dan penandatanganan Perjanjian
Keamanan Australia-Indonesia itu, wartawati "Australia Network" ABC,
Helen Vatsikopoulos, pernah mewawancarai Dubes RI untuk Australia
dan Vanuatu, TM Hamzah Thayeb, Maret lalu.
Dubes Hamzah Thayeb menegaskan, Perjanjian Lombok itu mempertegas
kembali pengakuan Australia pada integritas Papua ke dalam NKRI yang
sebenarnya telah lama diucapkan ke dalam "satu dokumen tertulis".
Perjanjian Lombok itu sendiri "dapat menjadi payung bagi kerja sama
menyeluruh antara Indonesia dan Australia yang saya fikir merupakan
dasar yang baik bagi kita bersama untuk melangkah maju."
Menjawab pertanyaan Helen Vatsikopoulos tentang iklan-iklan televisi
dari kelompok pro-kemerdekaan Papua yang didanai Pengusaha
Australia, Ian Melrose, itu, Dubes Hamzah Thayeb, mengatakan,
dirinya tidak menolak bahwa banyak masalah yang harus segera
diselesaikan Indonesia.
"Saya tidak menolak bahwa mungkin ada masalah, tidak saja di Papua,
tetapi kami memang punya sangat banyak persoalan. Dan, itu lah
kenapa saya katakan kami harus bekerja untuk mengoreksi semua
kesalahan yang penah dibuat, mungkin, termasuk yang berhubungan
dengan aspek hak azasi manusia".
"Dan, saya akan sangat senang jika Ian Melrose dapat membeberkan
bukti karena, dalam Indonesia yang baru, kami akan bertindak jika
apa yang dia katakan itu benar, dan dia dapat datang dengan bukti,"
kata Dubes Hamzah Thayeb yang sempat dipanggil pulang oleh Jakarta
untuk konsultasi ketika Pemerintah Australia memutuskan pemberian
visa menetap sementara kepada para pencari suaka asal Papua tahun
lalu (Antara, 14/05/07).
--- |