|
MENHUT: UNTUK LESTARIKAN HUTAN TIDAK DENGAN "MORATORIUM LOGGING"
Surabaya - Untuk menciptakan hutan yang lestari pemerintah tidak
akan gegabah memberlakukan aturan peniadaan penebangan hutan
(moratorium logging), tetapi memperhatikan berbagai aspek,
termasuk kelangsungan industri kehutanan dalam negeri.
Untuk itu, Menteri Kehutanan MS Kaban disela memberikan ceramah umum
di Universitas Bhayangkara, Surabaya, Selasa (29/05), meminta
industri kehutanan dapat menyediakan sendiri bahan baku yang mereka
butuhkan melalui penanaman hutan, diantaranya penanaman Hutan
Tanaman Industri (HTI).
Menurut dia, moratorium logging akan dilakukan jika kondisi di
lapangan memang menuntut hutan di suatu kawasan tidak boleh
ditebang, seperti karena tingkat kemiringan yang tajam, rawan
menimbulkan longsor dan banjir serta pertimbangan-pertimbangan
lingkungan lainnya.
Ia mencontohkan, Perum Perhutani tetap boleh menebang kendati dengan
suatu batasan yang telah diatur pemerintah, yakni melalui Jatah
Produksi Tebangan (JPT).
Kaban mengemukakan, pemerintah sangat komitmen terhadap upaya
pelestarian hutan. Bahkan, Departemen Kehutanan bersama instansi
terkait dan masyarakat tahun ini merencanakan untuk menghijaukan
sekitar dua juta lahan kritis.
Karena itu, dalam ceramah umum bertajuk "Aktualisasi Kepedulian
Mahasiswa Terhadap Kelestarian Lingkungan", ia mengajak masyarakat
dan juga kalangan mahasiswa untuk melakukan gerakan menanam.
"Jika selama ini jajaran Departemen Kehutanan telah mencanangkan
gerakan Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM) maka kami harapkan
kalangan mahasiswa juga dapat melakukan gerakan Mahasiswa Menanam
Masyarakat Memanen," ucapnya, Menanam hakekatnya adalah menabung
sebagai modal (capital) bagi pertumbuhan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut dalam kesempatan itu MS Kaban juga mengungkapkan,
berdasarkan data, di Pulau Jawa ada 816 titik daerah rawan bencana
tanah longsor maupun banjir. Karena itu, pemerintah (Departemen
Kehutanan) secara intensif akan menghijaukan daerah-daerah hulu
sungai di 318 Daerah Aliran Sungai (DAS).
(Antara,
30/05/07)
--- |