|
IRIAN JAYA BARAT RESMI BERUBAH
NAMA JADI PAPUA BARAT
Jakarta -
Provinsi Irian Jaya Barat telah resmi berubah namanya menjadi Provinsi
Papua Barat seiring dengan diundangkanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
24 tahun 2007 tentang perubahan nama provinsi tersebut pada 18 April
2007.
"PP-nya
sudah ada dan sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
dan masa penyesuaian administrasi perubahan nama tersebut, paling lama
satu tahun sejak PP diundangkan," kata Direktur Jenderal Pemerintahan
Umum Depdagri Sodjuangon Situmorang, di kantor Depdagri.
Sodjuangon
mengatakan, selama masa penyesuaian adminstratif tersebut, maka dua nama
yakni Provinsi Irian Jaya Barat dan Provinsi Papua Barat dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat digunakan bersama-sama.
"Sosialisasi perubahan nama tersebut, dilakukan oleh Pemprov Papua Barat
bersama-sama dengan DPRD Papua Barat," ujarnya.
Ia
menjelaskan, nama Provinsi Irian Jaya Barat ditetapkan dalam UU Nomor 45
tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak
Jaya, dan Kota Sorong.
UU
tersebut telah diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan
dalam putusannya tanggal 11 November 2004 menyatakan bahwa UU Nomor 45
tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.
Namun,
akibat hukum yang ditimbulkan oleh UU Nomor 45 tahun 1999 sebelum
ditetapkannya putusan MK, UU Nomor 45/1999 tersebut, dinyatakan
mempunyai kekuatan hukum secara sah sebagai UU, sehingga pembentukan
Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong adalah sah.
Sejalan
dengan dinamika dan aspirasi yang berkembang itulah, masyarakat
menginginkan adanya perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi
Papua Barat.
DPRD
Provinsi Irian Jaya Barat menyikapi aspirasi masyarakat tersebut melalui
Keputusan DPRD Nomor 1 tahun 2007 tanggal 16 Februari. Atas persetujuan
DPRD selanjutnya Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Atururi melalui surat
nomor 120/175/GIJB/2007 tanggal 19 Februari 2007 menyampaikan usulan
serupa.
Sodjuangon
mengatakan, sebenarnya bagi sebagian orang, nama tidak penting. Namun,
dalam hal ini diharapkan adanya kebersamaan yang lebih mendalam di
antara dua provinsi untuk membangun Papua lebih maju dan sejahtera.
"Agar
kedua provinsi dapat mengindentifikasi diri sebagai provinsi Papua yang
menjalankan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua
yang tetap dalam kerangka NKRI," katanya.
Dalam
kesempatan itu, Sodjuangon mengatakan, memang memungkinkan UU 21 tahun
2001 untuk dievaluasi setelah tiga tahun. Namun, evaluasi itu, bukan
menyangkut hal yang fundamental.
"Bisa saja
berupa penambahan pasal pada UU 21/2001 tanpa mengubah konstruksi UU
tersebut," demikian Sodjuangon Situmorang. (Antara, 24/4/07)
--00-- |