|
3.
HUKUMAN MATI HARUS TETAP DIPERTAHANKAN
Jaksa
Agung Abdul Rahman Saleh menghimbau masyarakat untuk bersatu, menggalang
dukungan, mempertahankan hukuman mati tetap ada. Hukuman mati terutama
bisa dijatuhkan dalam perkara narkotika.
Harapan
itu disampaikan Jaksa Agung dalam jumpa pers di Sasana Pradhana di
Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/3), saat menyinggung pengujian pasal
hukuman mati dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Soal
judicial review hukuman mati
oleh warga negara Australia, kejaksaan bersama Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia (HAM) bekerja sama, bersatu untuk mengupayakan pelaksanaan
hukuman mati di Indonesia," kata Abdul Rahman Saleh.
Jaksa
Agung mengatakan, meskipun ada hukuman mati, tetap banyak penyelundup
narkotika dan obat-obatan terlarang ke Indonesia. Namun, Indonesia dinilai
tidak konsekuen karena terkesan berlarut-larut dalam melaksanakan eksekusi
hukuman itu. Bahkan, ada terpidana mati yang mengajukan grasi hingga tiga
kali. Ini berbeda dengan di Singapura yang sangat ketat.
Dalam
sidang pengujian pasal hukuman mati dalam UU No 22/1997, Jaksa Agung,
Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) I Made Mangku
Pastika, dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin pernah hadir sebagai
saksi. Saat itu Made Mangku Pastika menyatakan, sebanyak 41 orang tewas
akibat narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia setiap hari.
Tolak
grasi
Dalam
jumpa pers itu, Jaksa Agung juga mengumumkan, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menolak permintaan pengampunan (grasi) dari Ayub Bilibili,
terpidana mati dalam kasus pembunuhan enam orang di Kalimantan Tengah.
Ayub divonis mati karena menghabisi satu keluarga yang terdiri dari ayah,
ibu, dan empat anak dalam semalam.
"Saya
minta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Abdul Hakim Ritonga) supaya tak
terulang kasus Bahar bin Matar. Dia (Ayub) harus mempertanggungjawabkan
perbuatan sadis itu," kata Jaksa Agung.
Ritonga
menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Permohonan Grasi
Ayub itu diterima Kejagung pada 6 Maret 2007. Kejaksaan mencatat ada 97
terpidana mati di Indonesia yang belum dieksekusi. (Kompas, 26/03/2007)
|