|
14.
TNI-AL TANGKAP 150 KAPAL ILLEGAL FISHING DI PAPUA
Jayapura
- Pangkalan Utama TNI-AL (Lantamal) X Papua, berhasil menangkap 150 kapal
yang melakukan penang-kapan ikan secara tidak sah atau illegal fishing di
sekitar perairan Papua seperti Perairan Arafura, Samudra Pasifik bagian
Utara bahkan sampai pada perairan perbatasan dengan Papua Nugini (PNG).
Komandan
Lantamal X Papua Brigjen TNI (MAR) Sumantri Dipradja, kepada wartawan,
akhir pekan ini mengatakan, kapal-kapal tersebut ditangkap patroli TNI AL
tahun 2006 lalu sebanyak 147 kapal, sedang 2007 triwulan pertama ditangkap
tiga kapal.
Kapal-kapal
yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal itu berasal
dari berbagai negara antara lain kapal berbendera Tiongkok 37 kapal,
berbendera Thailand 11 kapal, Philipina tujuh kapal, PNG tiga kapal, dan
Korea Selatan satu kapal, sedangkan sisanya sebanyak 86 kapal berbendera
Indonesia.
Menurut
Sumantri, jenis pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal tersebut berupa
pelanggaran perikanan 134 kapal dan Bahan Bakar Minyak (BBM) enam kapal.
Kapal tersebut saat ini dalam proses penuntutan tujuh kapal, persidangan
delapan kapal, putusan pengadilan inkrah 105 kapal, banding 17 kapal,
kasasi empat kapal, serta yang
dibebaskan/tidak cukup bukti delapan 8 kapal, dan diserahkan ke Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) satu kapal.
Hasil
keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah 24 kapal
dirampas negara, sedangkan denda total kerugian sebanyak Rp.32,755 miliar
dan yang disita untuk negara Rp 72,650 miliar dan 17.500 ton ikan dirampas
untuk negara.
Ia
menegaskan, pada prinsipnya TNI AL akan menindak tegas semua kapal yang
melakukan ilegal fishing, dan bahkan bila perlu perahu dan perlengkapannya
disita untuk negara walaupun peralatan laut Indonesia terbatas. Namun
penyitaan itu harus dilakukan, untuk mencegah pelintas batas yang liar dan
kapal-kapal yang nakal.
"TNI
AL akan tetap membangun komunikasi dan kerja sama dengan jajaran maritim
dan instansi terkait lainnya untuk bersama-sama menjaga stabilitas daerah,
agar tidak terjadi penyelundupan barang yang dapat mengganggu stabilitas
ekonomi dan untuk pelintas batas akan dijaga supaya tidak terjadi lagi,"
harapnya.
Sebaliknya,
ia mengimbau nelayan Indonesia dapat mengetahui batas-batas wilayah dengan
jelas, sehingga pihaknya telah memberikan penyuluhan tentang batas-batas
wilayah laut kepada nelayan, karena banyaknya nelayan-nelayan di tanah air
tertangkap karena keluar dari batas wilayah Indonesia.
Untuk
itu diharapkan adanya dukungan pemerintah daerah setempat guna
bersama-sama memberikan pemahaman pada nelayan dalam negeri agar tetap
menjaga kehidupan biota laut dan dapat mengetahui batas-batas wilayah laut
antarnegara.
"Masyarakat
hendaklah meninggalkan kebiasaan menggunakan bahan peledak untuk digunakan
dalam menangkap ikan karena justru akan merusak ekosistem biota laut serta
terumbu karang yang ada ," imbaunya (Antara, 02/04/07).
|